Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Mme CREDHO DILLARO, S.H. MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-119/N.3.15.5/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CREDHO DILLARO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa berada di Kos yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman Nomor 33, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, selanjutnya Terdakwa keluar dari Kos dan berjalan kaki melalui jalan raya menuju Toko Swalayan REZEKI EXPRES, sesampainya di Toko Swalayan REZEKI EXPRES Terdakwa memanjat pagar tembok belakang Toko Swalayan REZEKI EXPRES, kemudian Terdakwa mematikan panel meteran listrik yang berada di belakang bangunan Toko Swalayan REZEKI EXPRES tersebut, selanjutnya Terdakwa naik ke lantai 2 Toko Swalayan REZEKI EXPRES dengan cara memanjat tembok dan berpegangan pada besi pagar lantai 2. Setelah sampai di lantai 2, lalu Terdakwa turun ke lantai 1 melalui tangga, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan tempat lemari yang berisi uang disimpan, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tersebut dengan cara mencungkilnya dengan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya Terdakwa bawa dan mengambil uang sebesar + Rp. 8.680.000,- (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari Toko Swalayan REZEKI EXPRES tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Toko Swalayan REZEKI EXPRES, sehingga Toko Swalayan REZEKI EXPRES mengalami kerugian sebesar + Rp. 8.680.000,- (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa MICK DICKSON ROMATIN Alias NELSON pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai               berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar Pukul 02.30 WITA pada saat Terdakwa berada di Kos yang berlamat di Jl. Jendral Sudirman, Nomor 33 Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil di Toko Swalayan REZEKI EXPRES yang beralamat di Jl. Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, selanjutnya Terdakwa keluar dari Kos dan berjalan kaki melalui jalan raya menuju Toko Swalayan REZEKI EXPRES, sesampainya di Toko Swalayan REZEKI EXPRES Terdakwa memanjat pagar tembok belakang Toko Swalayan REZEKI EXPRES, kemudian Terdakwa mematikan panel meteran listrik yang berada di belakang bangunan Toko Swalayan REZEKI EXPRES tersebut, selanjutnya Terdakwa naik ke lantai 2 Toko Swalayan REZEKI EXPRES dengan cara memanjat tembok dan berpegangan pada besi pagar lantai 2. Setelah sampai di lantai 2, lalu Terdakwa turun ke lantai 1 melalui tangga, kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruangan tempat lemari yang berisi uang disimpan, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tersebut dengan cara mencungkilnya dengan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya Terdakwa bawa dan mengambil uang sebesar + Rp. 8.680.000,- (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa keluar dari Toko Swalayan REZEKI EXPRES tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Toko Swalayan REZEKI EXPRES, sehingga Toko Swalayan REZEKI EXPRES mengalami kerugian sebesar + Rp. 8.680.000,- (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya