Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Mme 1.DIAN MARIO, S.H.,M.H.
2.FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/N.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
2FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di Warung Bakso Solo Pak Min yang beralamatkan di Jl. Dr.Soetomo RT.006 RW. 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Jabatan Palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wita berawal saat Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS sedang berjalan di sekitar Jl. Dr.Soetomo RT.006 RW. 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka kemudian Terdakwa melewati Warung Bakso Solo Pak Min milik Saksi DENTI KARLINA PUTRI yang dalam keadaan sudah tutup sehingga Terdakwa mendekati warung bakso tersebut dan langsung  menuju jendela sebelah kiri depan warung bakso yang dalam keadaan tertutup kemudian Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya membuka secara paksa jendela tersebut sehingga jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam warung bakso dengan memanjat jendela hingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam warung bakso, selanjutnya pada saat Terdakwa sudah berada di dalam warung bakso Terdakwa menutup kembali jendela tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke tempat laci penyimpanan uang dan membuka laci tersebut menggunakan tangannya lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DENTI KARLINA PUTRI Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) yang berada dalam laci tersebut kemudian Terdakwa membuka kotak amal yang terletak diatas laci dengan menggunakan kedua tangannya dan mengambil uang berjumlah Rp.28.000,-                   (dua puluh delapan ribu rupiah) di dalamnya, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari warung bakso melalui jendela tempat Terdakwa masuk selanjutnya setelah Terdakwa berada diluar warung bakso Terdakwa melihat di sudut atas warung bakso terdapat CCTV sehingga Terdakwa kembali masuk kedalam warung melalui jendela yang sama kemudian setelah berada di dalam warung Terdakwa melihat CCTV yang berjumlah 4 (empat) buah yang masingmasing terpasang di setiap sudut warung bakso sehingga Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencabut keempat CCTV di setiap sudut warung secara bergantian, setelah berhasil mencabut 4 (empat) buah CCTV tersebut Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengambil dan membawa keempat CCTV tersebut lalu Terdakwa langsung keluar melalui jendela, kemudian setelah berada di luar warung bakso Terdakwa kembali melepaskan CCTV yang berada di sudut atas warung bakso dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu Terdakwa juga mengambil CCTV tersebut sehingga CCTV yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) buah CCTV setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan warung bakso tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS yang mengambil uang sebesar Rp.128.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah), 5 (lima) kamera CCTV, dan 1 (satu) buah server Indihome milik Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengakibatkan Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);

------ Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di Warung Bakso Solo Pak Min yang beralamatkan di Jl. Dr.Soetomo RT.006 RW. 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wita berawal saat Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS sedang berjalan di sekitar Jl. Dr.Soetomo RT.006 RW. 002 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka kemudian Terdakwa melewati Warung Bakso Solo Pak Min milik Saksi DENTI KARLINA PUTRI yang dalam keadaan sudah tutup sehingga Terdakwa mendekati warung bakso tersebut dan langsung  menuju jendela sebelah kiri depan warung bakso yang dalam keadaan tertutup kemudian Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya membuka secara paksa jendela tersebut sehingga jendela tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam warung bakso tersebut dengan memanjat jendela hingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam warung bakso, selanjutnya pada saat Terdakwa sudah berada di dalam warung bakso Terdakwa menutup kembali jendela tersebut setelah itu Terdakwa langsung menuju ke tempat laci penyimpanan uang dan membuka laci tersebut menggunakan tangannya lalu tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DENTI KARLINA PUTRI Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) yang berada dalam laci tersebut kemudian Terdakwa membuka kotak amal yang terletak diatas laci dengan menggunakan kedua tangan nya dan mengambil uang berjumlah Rp. 28.000,-                 (dua puluh delapan ribu rupiah) di dalam nya, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari warung bakso melalui jendela tempat Terdakwa masuk selanjutnya setelah Terdakwa berada diluar warung bakso Terdakwa melihat di sudut atas warung bakso terdapat CCTV sehingga Terdakwa kembali masuk kedalam warung melalui jendela yang sama kemudian setelah berada di dalam warung Terdakwa melihat CCTV yang berjumlah 4 (empat) buah yang masingmasing terpasang di setiap sudut warung bakso sehingga Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencabut keempat CCTV di setiap sudut warung secara bergantian, setelah berhasil mencabut 4 (empat) buah CCTV tersebut Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengambil dan membawa keempat CCTV tersebut lalu Terdakwa langsung keluar melalui jendela, kemudian setelah berada di luar warung bakso Terdakwa kembali melepaskan CCTV yang berada di sudut atas warung bakso dengan menggunakan kedua tanga nya setelah itu Terdakwa juga mengambil CCTV tersebut sehingga CCTV yang diambil oleh Terdakwa sebanya 5 (lima) buah CCTV setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan warung bakso tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YOSEF MARTINUS NUKAK Alias TINUS yang mengambil uang sebesar Rp.128.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah), 5 (lima) kamera CCTV, dan 1 (satu) buah server Indihome milik Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengakibatkan Saksi DENTI KARLINA PUTRI mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya