Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/N.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LAURENSIUS SESU WELLING,S.H.HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan                 tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN menawarkan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS yang merupakan kakak dari korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS bahwa Terdakwa ada menjual 2 (dua) kavling tanah dengan luas masing-masing 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) dan 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) dengan harga keseluruhan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyampaikan hal tersebut kepada korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS dan untuk memastikan tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa kemudian Korban menyuruh Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS untuk mengecek lokasi dan status tanah tersebut, sehingga kemudian Terdakwa dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi mengecek lokasi tanah tersebut yang beralamat di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa 2 (dua) kavling tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa ada dilokasi tersebut (kode/blok F2 dan F3) dengan luas seperti yang tawarkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan merupakan tanah milik keluarga yang sudah mempunyai sertifikat induk yang sementara berada di Notaris sambil menunggu untuk proses pemisahan dari setiap pembeli, dan jika berniat silahkan bayar cash atau lunas sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), maka dalam waktu 3 (tiga) bulan sertifikat akan keluar dan kemudian Terdakwa serahkan kepada korban. Setelah itu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menguhubungi Korban dan menyampaikan lagi kepada korban sama seperti yang telah disampaikan oleh Terdakwa, selanjutnya karena yakin dengan kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa kemudian korban menyetujui untuk membeli 2 (dua) kavling tanah tesebut (kode/blok F2 dan F3), yang berlokasi di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah Korban menyetujui untuk membeli 2 (dua) kavling tanah tersebut, kemudian Terdakwa menelepon langsung Korban dan meminta uang panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga kemudian pada tanggal 22 September 2020 Saksi MERI FLORA ERNESTIN (istri korban) mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS melalui rekening Bank NTT milik anaknya yakni : AGNES CLARA GEMA GALGANI Nomor: 1012662412 dan kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nairoa RT.010/RW.004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, sesuai dengan bukti Kwitansi Pembayaran Tahap Pertama/DP 2 (dua) kavling tanah blok F2 dan F3 di Gang Flamboyan tanggal 22 September 2020. Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020 Terdakwa menelepon lagi Korban dengan mengatakan bahwa batas pelunasan tanah tersebut 1 (satu) bulan dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan korban tidak melunasi tanah tersebut maka uang tanda jadi akan hangus, sehingga kemudian pada tanggal 15 Oktober 2020 Saksi MERI FLORA ERNESTIN (istri korban) mentransfer lagi uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS melalui rekening Bank NTT milik anaknya, yakni AGNES CLARA GEMA GALGANI Nomor : 1012662412 dan kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nairoa RT.010/RW.004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, sesuai dengan bukti Kwitansi Pembayaran (Lunas) 2 (dua) kavling tanah Blok F2 dan F3 di Gang Flamboyan tanggal 16 Oktober 2020, sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah diterima oleh terdakwa dari korban sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah itu korban mengklarifikasi kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan sudah menerima uang tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh uang tersebut, korban menanyakan kepada Terdakwa kapan Korban menerima sertifikat tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa nanti sekitar 3 (tiga) bulan, yakni bulan Januari 2021 baru Terdakwa menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Korban. Kemudian setelah bulan Januari 2021 korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa dari Pihak BPN yang menangani sertifikat tanah tersebut orangnya kena Covid dan meminta waktu kepada Korban selama                      3 (tiga) bulan lagi yakni pada bulan April 2021. Kemudian pada bulan April 2021 Korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa yang menangani sertifikat tanah sementara cuti lebaran dan Terdakwa meminta lagi waktu selama 3 (tiga) bulan yakni pada bulan Juli 2021. Kemudian pada bula Juli 2021 korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan kemudian Terdakwa menjawab sertifikat tersebut sementara diproses dan meminta korban untuk menunggu selama 3 ( tiga ) bulan lagi yakni bulan Oktober 2021. Setelah itu, pada bulan Oktober 2021 korban meminta Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS untuk mengecek lokasi tanah tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi tanah tersebut sudah ada pagar bambu dan kayu reok lalu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menanyakan kepada keluarga yang lain apakah mereka yang memagari tanah tersebut dan jawabannya dari mereka mengatakan tidak, selanjutnya Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menelepon Terdakwa bahwa tanah tersebut sudah dipagari dan meminta Terdakwa untuk datang ke lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa menyampaikan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS supaya datang ke rumah Terdakwa saja, lalu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi ke rumah Terdakwa dan sampai disana Terdakwa menyampaikan bahwa tanah tersebut adiknya lagi yang menjual kepada orang lain dan Terdakwa bersedia untuk mengembalikan uang milik korban.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 25 Januari 2022 istri korban, yakni Saksi MERI FLORA ERNESTIN pergi ke Maumere dan pada tanggal 27 Januari 2022 Saksi MERI FLORA ERNESTIN bersama Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menemui Terdakwa dikantornya dan meminta kembali uang tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa uang tidak ada dan bisa ambil kembali tanah yang dibeli oleh korban, lalu Saksi MERI FLORA ERNESTIN meminta Terdakwa yang pergi sendiri ke lokasi untuk membongkar pagar tersebut dan saat itu Terdakwa setuju, kemudian pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi MERI FLORA ERNESTIN dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS datang ke lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa tidak datang sehingga Saksi MERI FLORA ERNESTIN menelepon Terdakwa untuk datang ke lokasi tanah, akan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi MERI FLORA ERNESTIN yang mencabut sendiri pagar tersebut tetapi Saksi MERI FLORA ERNESTIN tidak mau dan kemudian pergi mencari Terdakwa di kantornya namun tidak menemui Terdakwa sehingga Saksi MERI FLORA ERNESTIN dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi ke Polres Sikka untuk dimediasi, kemudian Terdakwa datang ke Polres Sikka dan membuat Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2022 yang intinya menyatakan bahwa Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut pada tanggal 01 Maret 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 01 Maret 2022 Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut, dan setelah dilakukan lagi penagihan Terdakwa mengatakan bahwa uang tidak ada lagi, sedangkan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) telah habis dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa pada kenyataannya kedua kavling tanah tersebut telah menjadi milik orang lain, yakni : 1 (satu) Kavling Tanah Kode/Blok F2 adalah milik Saksi YULIUS SEBDELJE dan 1 (satu) Kavlin Tanah Kode/Blok F3 adalah milik Saksi SUSANA DODO. Sedangkan uang milik korban sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) seluruhnya belum dikembalikan oleh Terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2022, sehingga akhirnya perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS mengamami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa HERMAN NERIUS, S.Sos Alias HERMAN menawarkan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS yang merupakan kakak dari Korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS bahwa Terdakwa ada menjual 2 (dua) kavling tanah dengan luas masing-masing 190 m2 (seratus sembilan puluh meter persegi) dan 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) dengan harga keseluruhan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), sehingga kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyampaikan hal tersebut kepada Korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS dan untuk memastikan tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa kemudian korban menyuruh Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS untuk mengecek lokasi dan status tanah tersebut, sehingga kemudian Terdakwa dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi mengecek lokasi tanah tersebut yang beralamat di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa 2 (dua) kavling tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa ada dilokasi tersebut (kode/blok F2 dan F3) dengan luas seperti yang tawarkan oleh terdakwa, kemudian saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan merupakan tanah milik keluarga yang sudah mempunyai sertifikat induk yang sementara berada di Notaris sambil menunggu untuk proses pemisahan dari setiap pembeli, dan jika berniat silahkan bayar cash atau lunas sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), maka dalam waktu 3 (tiga) bulan sertifikat akan keluar dan kemudian Terdakwa serahkan Korban. Setelah itu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menguhubungi korban dan menyampaikan lagi kepada korban sama seperti yang telah disampaikan oleh Terdakwa, sehingga kemudian Korban menyetujui untuk membeli 2 (dua) kavling tanah tesebut (kode/blok F2 dan F3), yang berlokasi di Gang Flamboyan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah Korban menyetujui untuk membeli 2 (dua) kavling tanah tersebut, kemudian Terdakwa menelepon langsung Korban dan meminta uang panjar sebagai tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga kemudian pada tanggal 22 September 2020 Saksi MERI FLORA ERNESTIN (istri korban) mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS melalui rekening Bank NTT milik anaknya yakni : AGNES CLARA GEMA GALGANI Nomor : 1012662412 dan kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nairoa RT.010/RW.004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, sesuai dengan bukti Kwitansi Pembayaran Tahap Pertama/DP 2 (dua) kavling tanah blok F2 dan F3 di Gang Flamboyan tanggal 22 September 2020. Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2020 Terdakwa menelepon lagi Korban dengan mengatakan bahwa batas pelunasan tanah tersebut 1 (satu) bulan dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan korban tidak melunasi tanah tersebut maka uang tanda jadi akan hangus, sehingga kemudian pada tanggal 15 Oktober 2020 Saksi MERI FLORA ERNESTIN (istri korban) mentransfer lagi uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS melalui rekening Bank NTT milik anaknya, yakni AGNES CLARA GEMA GALGANI Nomor : 1012662412 dan kemudian Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Nairoa RT.010/RW.004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, sesuai dengan bukti Kwitansi Pembayaran (Lunas) 2 (dua) kavling tanah Blok F2 dan F3 di Gang Flamboyan tanggal 16 Oktober 2020, sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah diterima oleh Terdakwa dari korban sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah itu Korban mengklarifikasi kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkan sudah menerima uang tersebut dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), namun setelah menerima seluruh uang tersebut Terdakwa tidak menggunakan untuk membeli kedua kavling tanah tersebut, akan tetapi dengan sengaja dan melawan hukum Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk kepentingan  pribadi Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima seluruh uang tersebut, Korban menanyakan kepada Terdakwa kapan Korban menerima sertifikat tanah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa nanti sekitar 3 (tiga) bulan, yakni bulan Januari 2021 baru Terdakwa menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Korban. Kemudian setelah bulan Januari 2021 korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa dari Pihak BPN yang menangani sertifikat tanah tersebut orangnya kena Covid dan meminta waktu kepada Korban selama                    3 (tiga) bulan lagi yakni pada bulan April 2021. Kemudian pada bulan April 2021 Korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa yang menangani sertifikat tanah sementara cuti lebaran dan Terdakwa meminta lagi waktu selama 3 (tiga) bulan yakni pada bulan Juli 2021. Kemudian pada bula Juli 2021 korban menelepon lagi Terdakwa dan menanyakan sertifikat tanah tersebut dan kemudian Terdakwa menjawab sertifikat tersebut sementara diproses dan meminta Korban untuk menunggu selama 3 (tiga) bulan lagi yakni bulan Oktober 2021. Setelah itu pada bulan Oktober 2021 korban meminta Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS untuk mengecek lokasi tanah tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi tanah tersebut sudah ada pagar bambu dan kayu reok lalu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menanyakan kepada keluarga yang lain apakah mereka yang memagari tanah tersebut dan jawabannya dari mereka mengatakan tidak, selanjutnya Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menelepon Terdakwa bahwa tanah tersebut sudah dipagari dan meminta Terdakwa untuk datang ke lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa menyampaikan kepada Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS supaya datang ke rumah Terdakwa saja, lalu Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi ke rumah Terdakwa dan sampai disana Terdakwa menyampaikan bahwa tanah tersebut adiknya lagi yang menjual kepada orang lain dan Terdakwa bersedia untuk mengembalikan uang milik Korban.
  • Bahwa selanjutnya sekitar tanggal 25 Januari 2022 istri korban yakni Saksi MERI FLORA ERNESTIN pergi ke Maumere dan pada tanggal 27 Januari 2022 Saksi MERI FLORA ERNESTIN bersama Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS menemui Terdakwa di kantornya dan meminta kembali uang tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa uang tidak ada dan bisa ambil kembali tanah yang dibeli oleh Korban, lalu Saksi MERI FLORA ERNESTIN meminta Terdakwa yang pergi sendiri ke lokasi untuk membongkar pagar tersebut dan saat itu Terdakwa setuju, kemudian pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi MERI FLORA ERNESTIN dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS datang ke lokasi tanah tersebut, namun Terdakwa tidak datang sehingga Saksi MERI FLORA ERNESTIN menelepon Terdakwa untuk datang ke lokasi tanah, akan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi MERI FLORA ERNESTIN yang mencabut sendiri pagar tersebut tetapi Saksi MERI FLORA ERNESTIN tidak mau dan kemudian pergi mencari Terdakwa di kantornya namun tidak menemui Terdakwa sehingga Saksi MERI FLORA ERNESTIN dan Saksi BAKO M. THOMAS Alias THOMAS pergi ke Polres Sikka untuk dimediasi, kemudian Terdakwa datang ke Polres Sikka dan membuat Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2022 yang intinya menyatakan bahwa Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut pada tanggal 01 Maret 2022, akan tetapi sampai dengan tanggal 01 Maret 2022 terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut, dan setelah dilakukan lagi penagihan Terdakwa mengatakan bahwa uang tidak ada lagi, sedangkan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) telah habis dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa pada kenyataannya kedua kavling tanah tersebut telah menjadi milik orang lain, yakni : 1 (satu) kavling tanah Kode/Blok F2 adalah milik Saksi YULIUS SEBDELJE dan 1 (satu) kavlin tanah Kode/Blok F3 adalah milik Saksi SUSANA DODO. Sedangkan uang milik korban sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) seluruhnya belum dikembalikan oleh Terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2022, sehingga akhirnya perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Korban MARTHINUS NURAK, S.Sos Alias TINUS mengamami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya