Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. ASNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-915/N.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AKU SULU SEMUEL S. SABU, S.HASNI
2RONALD RUDIYANTO, S.HASNI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ASNI Alias ASNI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Pospol KP3 Laut Maumere Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa shabu (metamfetamin) dengan berat bersih 0,4382  (nol koma empat tiga delapan dua), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 Saudara SINYO HEDRIKUES (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud mengajak Terdakwa untuk bekerja kembali sebagai LC disalah satu hiburan malam di kota Maumere-NTT namun saat itu Terdakwa belum memberi tanggapan selanjutnya pada bulan Januari 2024, Terdakwa menghubungi kembali Saudara SINYO HEDRIKUES melalui panggilan telepon Whatshapp kalau Terdakwa mau bekerja di Maumere kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu lalu Terdakwa menjawab “jika pake kapal laut bisa” selanjutnya Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “OK, kalo begitu saya kirim uang” kemudian Terdakwa menjawab “iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli koper dan tiket kapal lalu pada tanggal 01 Februari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan kembali uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan membeli sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan membayar uang kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara WART karena satu kampung dengan Terdakwa di Kendari melalui panggilan telepon Whatshapp dengan mengatakan “apakah ada sabu” lalu Saudara WART menjawab “iya harga per paket enam ratus ribu rupiah” kemudian Terdakwa berkata “OK” kemudian sekitar Pukul 11.00 WITA, Saudara WART mengantarkan paketan sabu tersebut ke kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Kendari lalu setelah Terdakwa menerima 1 paket sabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara WART selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara SINYO HENDRIKUES dan berkata “saya sudah membeli sabu” kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “iya”, kemudian Terdakwa menyisipkan 1 (satu) paket sabu tersebut di dalam laci pada bagian dalam tas slempang berwarna hitam yang terdapat tulisan “Chanel”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa naik kapal TOL Nusantara 31 untuk berangkat dari Kendari ke Maumere selama 4 (empat) hari perjalanan sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024 lalu pada tanggal 02 Februari 2024, pada saat Terdakwa berada diatas kapal Tol Nusantara 31,  Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan makan minum diatas kapal kemudian pada tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA, Terdakwa tiba di Kota Maumere dengan menggunakan Kapal TOL Nusantara 31  kemudian Terdakwa turun dari atas kapal TOL Nusantara 31 lalu Terdakwa berjalan kearah keluar Pelabuhan Laurentius Say Maumere tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya pada Jumat tanggal 02 Februari 2014  mendapatkan informasi dari informan kalau akan terjadi tindak pidana Narkotika yang akan terjadi di Kabupaten Sikka langsung mengamankan Terdakwa lalu Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT membawa Terdakwa berjalan menuju kearah Pos KPPP Laut Polres Sikka untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya sesampainya di Pos KPPP Laut Polres Sikka, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan Terdakwa selanjutnya tim memanggil Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian tim kembali menunjukan surat tugas kepada Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menjelaskan maksud dan tujuan tim memanggil kedua Saksi tersebut selanjutnya Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan terhadap tas samping milik Terdakwa yang bertuliskan chanel, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalammnya diduga narkotika jenis sabu disaku tengah tas tersebut kemudian Tim menunjukan 1 (satu) klip plastik bening yang yang berisikan serbuk bening tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “ini apa”  lalu Terdakwa menjawab “itu sabu” selanjutnya Tim  Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa Terdakwa dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4382 (nol koma tiga delapan dua) kemudian disisihkan 0,0525 (nol koma lima dua lima) gram sesuai hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Balai POM di Kupang sebagaimana Laporan hasil Pengujian sempel Eksternal Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0015 tanggal 05 Februari 2024 dengan kesimpulan : sampel padatan kristal warna putih positif mengandung metamfetamin.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ASNI Alias ASNI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Pospol KP3 Laut Maumere Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu (metamfetamin) berat bersih 0,4382 (nol koma empat tiga delapan dua)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 Saudara SINYO HEDRIKUES (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud mengajak Terdakwa untuk bekerja kembali sebagai LC disalah satu hiburan malam di kota Maumere-NTT namun saat itu Terdakwa belum memberi tanggapan selanjutnya pada bulan Januari 2024, Terdakwa menghubungi kembali Saudara SINYO HEDRIKUES melalui panggilan telepon Whatshapp kalau Terdakwa mau bekerja di Maumere kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu lalu Terdakwa menjawab “jika pake kapal laut bisa” selanjutnya Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “OK, kalo begitu saya kirim uang” kemudian Terdakwa menjawab “iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli koper dan tiket kapal lalu pada tanggal 01 Februari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan kembali uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan membeli sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan membayar uang kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara WART karena satu kampung dengan Terdakwa di Kendari melalui panggilan telepon Whatshapp dengan mengatakan “apakah ada sabu” lalu Saudara WART menjawab “iya harga per paket enam ratus ribu rupiah” kemudian Terdakwa berkata “OK” kemudian sekitar Pukul 11.00 WITA, Saudara WART mengantarkan paketan sabu tersebut ke kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Kendari lalu setelah Terdakwa menerima 1 paket sabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara WART selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara SINYO HENDRIKUES dan berkata “saya sudah membeli sabu” kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “iya”, kemudian Terdakwa menyisipkan 1 (satu) paket sabu tersebut di dalam laci pada bagian dalam tas slempang berwarna hitam yang terdapat tulisan “Chanel”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa naik kapal TOL Nusantara 31 untuk berangkat dari Kendari ke Maumere selama 4 (empat) hari perjalanan sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024 lalu pada tanggal 02 Februari 2024, pada saat Terdakwa berada diatas kapal Tol Nusantara 31,  Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan makan minum diatas kapal kemudian pada tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA, Terdakwa tiba di Kota Maumere dengan menggunakan Kapal TOL Nusantara 31  kemudian Terdakwa turun dari atas kapal TOL Nusantara 31 lalu Terdakwa berjalan kearah keluar Pelabuhan Laurentius Say Maumere tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya pada Jumat tanggal 02 Februari 2014  mendapatkan informasi dari informan kalau akan terjadi tindak pidana Narkotika yang akan terjadi di Kabupaten Sikka langsung mengamankan Terdakwa lalu Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT membawa Terdakwa berjalan menuju kearah Pos KPPP Laut Polres Sikka untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya sesampainya di Pos KPPP Laut Polres Sikka, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan Terdakwa selanjutnya tim memanggil Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian tim kembali menunjukan surat tugas kepada Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menjelaskan maksud dan tujuan tim memanggil kedua Saksi tersebut selanjutnya Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan terhadap tas samping milik Terdakwa yang bertuliskan chanel, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalammnya diduga narkotika jenis sabu disaku tengah tas tersebut kemudian Tim menunjukan 1 (satu) klip plastik bening yang yang berisikan serbuk bening tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “ini apa”  lalu Terdakwa menjawab “itu sabu” selanjutnya Tim  Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa Terdakwa dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi padatan kristal warna putih, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4382                              (nol koma tiga delapan dua) kemudian disisihkan 0,0525 (nol koma lima dua lima) gram sesuai hasil penimbangan dan pengujian Laboratorium Balai POM di Kupang sebagaimana Laporan hasil Pengujian sempel Eksternal Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0015 tanggal 05 Februari 2024 dengan kesimpulan : sampel padatan kristal warna putih positif mengandung metamfetamin.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa ASNI Alias ASNI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Pospol KP3 Laut Maumere Pelabuhan Laurentius Say Maumere, Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa sabu(metamfetamin) berat bersih 0,4382 (nol koma empat tiga delapan dua)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 Saudara SINYO HEDRIKUES (DPO) menghubungi Terdakwa dengan maksud mengajak Terdakwa untuk bekerja kembali sebagai LC disalah satu hiburan malam di kota Maumere-NTT namun saat itu Terdakwa belum memberi tanggapan selanjutnya pada bulan Januari 2024, Terdakwa menghubungi kembali Saudara SINYO HEDRIKUES melalui panggilan telepon Whatshapp kalau Terdakwa mau bekerja di Maumere kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES meminta Terdakwa untuk mencarikan sabu lalu Terdakwa menjawab “jika pake kapal laut bisa” selanjutnya Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “OK, kalo begitu saya kirim uang” kemudian Terdakwa menjawab “iya”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan membeli koper dan tiket kapal lalu pada tanggal 01 Februari 2024, Saudara SINYO HENDRIKUES mengirimkan kembali uang kepada Terdakwa melalui rekening BRI Nomor 305501047436531 an. ASNI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keperluan membeli sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan membayar uang kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara WART karena satu kampung dengan Terdakwa di Kendari melalui panggilan telepon Whatshapp dengan mengatakan “apakah ada sabu” lalu Saudara WART menjawab “iya harga per paket enam ratus ribu rupiah” kemudian Terdakwa berkata “OK” kemudian sekitar Pukul 11.00 WITA, Saudara WART mengantarkan paketan sabu tersebut ke kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Kendari lalu setelah Terdakwa menerima 1 paket sabu tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara WART selanjutnya Terdakwa menghubungi  Saudara SINYO HENDRIKUES dan berkata “saya sudah membeli sabu” kemudian Saudara SINYO HENDRIKUES menjawab “iya”, kemudian Terdakwa menyisipkan 1 (satu) paket sabu tersebut didalam laci pada bagian dalam tas slempang berwarna hitam yang terdapat tulisan “Chanel”.
  • Bahwa kemudian sekitar Pukul 12.00 WITA bertempat di kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Kendari Sulawesi Tenggara sebelum naik kapal menuju Maumere, Terdakwa menyisihkan sabu yang akan dibawa ke Saudara SINYO HENDRIKUES untuk Terdakwa gunakan dengan cara Terdakwa menyiapkan alat bong (yang sudah dirakit), korek gas, air mineral secukupnya, sekop/ sendok takar (1 buah pipa plastik berwarna putih yang terdapat potongan berbentuk meruncing pada salah satu sisi) kemudian setelah Terdakwa menyiapkan alat hisap lalu Terdakwa memasukkan air mineral (filter) secukupnya di perkirakan ¾ pada botol mineral selanjutnya Terdakwa memasukkan sabu sebanyak 1 (satu) sekop pada pipa kaca kemudian Terdakwa membakar pada sisi luar pipa kaca menggunakan korek gas sampai sabu mencair kemudian didiamkan sampai membeku kembali lalu sekitar 1 (satu) menit kemudian Terdakwa kembali membakar (merata pada pipa kaca) sambil Terdakwa menghisap pada pipet panjang sampai keluar asap berwarna putih dan dilanjutkan berulang-ulang sampai sabu pada pipa kaca habis.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa naik kapal TOL Nusantara 31 untuk berangkat dari Kendari ke Maumere selama 4 (empat) hari perjalanan sejak tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024 kemudian pada tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA, Terdakwa tiba di Kota Maumere dengan menggunakan Kapal TOL Nusantara 31  kemudian Terdakwa turun dari atas kapal TOL Nusantara 31 lalu Terdakwa berjalan kearah keluar pelabuhan Laurentius Say Maumere tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT yang sebelumnya pada Jumat tanggal 02 Februari 2014 mendapatkan informasi dari informan kalau akan terjadi tindak pidana Narkotika yang akan terjadi di Kabupaten Sikka langsung mengamankan Terdakwa lalu tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT membawa Terdakwa berjalan menuju kearah Pos KPPP Laut Polres Sikka untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya sesampainya di Pos KPPP Laut Polres Sikka, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud dan tujuan mengamankan Terdakwa selanjutnya tim memanggil Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian tim kembali menunjukan surat tugas kepada Saksi FIDELIS SINO JANO dan Saksi CHRISTIAN JEMMY untuk menjelaskan maksud dan tujuan Tim memanggil kedua Saksi tersebut selanjutnya Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan terhadap tas samping milik Terdakwa yang bertuliskan chanel, Saksi YESKIAL MARDONI WERU dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA selaku Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalammnya diduga narkotika jenis sabu disaku tengah tas tersebut kemudian tim menunjukan 1 (satu) klip plastik bening yang yang berisikan serbuk bening tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “ini apa”  lalu Terdakwa menjawab “itu sabu” selanjutnya Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung membawa Terdakwa dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda NTT, kemudian Terdakwa di ambil urinenya untuk diperiksa di laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 17.12 WITA oleh dr. Tiara M. Sarambu, dengan hasil pemeriksaan urine Terdakwa positif metampetamin.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya