Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Mme 1.AHMAD JUBAIR, S.H
2.DIAN MARIO, S.H.,M.H.
DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1158/N.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
2DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FALENTINUS POGON, SH.MHDON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY
2MARIANUS RENALDI LAKA, S.H., M.HDON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY
3AGUSTINUS HARYANTO JAWADON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY   bersama-sama dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN (penuntutan dalam berkas terpisah),  Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY datang kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO (penuntutan dalam berkas terpisah) lalu bertemu di halaman rumah tersebut dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian menyuruh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO mencari orang untuk mengambil gading kemudian dijawab oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “oke nanti saya cari orang nya dulu” dan Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY mengatakan “saya akan kasih tahu kalau kakak petrik sudah ke jawa” kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “baik sudah nanti saya tunggu informasinya” setelah itu Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY pulang kerumahnya.
  • Bahwa setelah itu sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Saksi TARSISIUS PAMPRINUS melalui telepon menghubungi Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS (penuntutan dalam berkas terpisah) dan menghubungi Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk mengajak pesta di Ende kemudian Saksi TARSISIUS PAMPI langsung menjemput Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di rumahnya menggunakan mobil kemudian menjemput Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS di rumahnya setelah itu langsung pergi dari Maumere menuju ke Ende dan sesampainya di Ende Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS mencari penginapan untuk beristirahat kemudian langsung pergi menuju ke tempat pesta, selanjutnya setelah mengikuti acara pesta Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS kembali ke penginapan dan pada saat berada di dalam penginapan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengatakan kepada Saksi TARSISIUS PAMPRINUS dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “saudara Charly ada beritahu saya untuk mencari orang untuk  mengambil gading milik kakaknya” kemudian dijawab oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “nanti saya hubungi anak buah saya dulu, tapi tunggu informasi dari Charly dulu” kemudian dijawab lagi oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “baik nanti saya cek lagi di Charly kapan rumah kosong nanti kalau rumah sudah kosong langsung saya hubungi” selanjutnya Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS beristirahat dan keesokan harinya langsung kembali ke Maumere ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO menuju ke rumah besar keluarga Da Silva tempat Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY tinggal yang masih satu halaman dengan rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK yang beralamat di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampainya Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di depan pagar rumah besar keluarga Da Silva tersebut Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memanggil Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY dari luar pagar sehingga Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY langsung menemui Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “bagaimana sudah yang rencana kemarin itu, kakak petrik dimana, masih ada atau sudah ke jawa” lalu dijawab oleh Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “kakak petrik sudah ke jawa” dan dijawab lagi oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “kalau begitu saya hubungi dulu orangnya, terus gading itu ada dimana” dijawab kembali oleh Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “gading ada dirumah atas di kamar depan, kamu ikut jalan besar itu keatas berdiri di depan jalan menghadap kerumah ada jendela sebelah kiri, gading ada di dalam situ” setelah itu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali ke rumahnya dan sekitar pukul 00.00 Wita langsung menelepon Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dengan mengatakan “adik dari pemilik gading yaitu charly mengatakan bahwa kakak kandungnya sudah ke jawa, datang ke rumah sini” kemudian Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS bersiap kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO namun terlebih dahulu menelepon Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN (penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan informasi  yang telah disampaikan oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO sebelumnya selanjutnya Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN langsung menelepon Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO (penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahukan perihal yang disampaikan oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS lalu Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN juga menelepon Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO (penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan mengatakan “turun sekarang abang Delis telpon suruh kita pergi ambil gading di nita, nanti jemput dengan Romo di rumahnya” setelah itu Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan mobil Avanza berwarna merah dari rumahnya kemudian menjemput Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO di rumahnya setelah itu lanjut menjemput Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN di rumahnya lalu terakhir menjemput Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dirumahnya selanjutnya Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO bersama-sama pergi menuju kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan menggunakan mobil Avanza Berwarna merah.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Senin tanggal 27 November 2023 Wita Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sampai di rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian berkumpul di teras rumah, setelah itu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali mengatakan “saya mendapat informasi dari saudara Charly bahwa pemilik gading sudah pergi ke jawa” lalu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengajak Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO berjalan kaki ke Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampainya di depan rumah tersebut Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO memberitahukan kepada Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sambil menunjukkan jarinya ke arah jendela kamar depan tempat gading tersebut disimpan dan setelah menunjukkan lokasi tempat penyimpanan gading tersebut kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali ke rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meminta obeng kepada Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memberikan obeng yang diminta tersebut setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju kerumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka dengan jalan kaki bersama-sama kemudian sesampainya di depan rumah tersebut sekitar pukul 02.00 Wita Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung memanjat pagar rumah kemudian diikuti oleh Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang juga memanjat pagar rumah, lalu setelah berada di dalam halaman rumah tersebut Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju ke arah jendela kamar depan rumah kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung mengeluarkan obeng yang telah dibawa sebelumnya kemudian dengan menggunakan obeng tersebut mencungkil jendela kamar tersebut hingga terbuka setelah jendela terbuka lalu jendela tersebut di tahan oleh Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan kedua tangannya selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO merusak terali jendela dengan dengan cara dicungkil menggunakan obeng lalu terali jendela tersebut di angkat menggunakan kedua tangannya ke atas, setelah terali jendela tersebut terbuka Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberikan obeng kepada Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang masih menahan jendela menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela kamar yang sudah terbuka selanjutnya setelah berada di dalam kamar Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung melihat gading-gading yang tersusun dan tersandar di sudut kamar kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA mengambil gading yang pertama menggunakan kedua tangannya dengan cara diangkat kemudian diletakkan di atas kusen jendela kamar setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali mengambil gading kedua dengan cara yang sama yaitu mengangkat gading kedua tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian diletakkan di atas kusen jendela selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO keluar dari dalam kamar dengan memanjat jendela kamar sedangkan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masih menahan jendela menggunakan kedua tangannya kemudian pada saat Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada di luar lalu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO menurunkan gading tersebut satu persatu dan meletakkannya ke tanah kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading tersebut kemudian sesampainya di depan pagar rumah Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meletakkan gading yang dibawanya ke tanah kemudian keluar halaman rumah dengan cara memanjat pagar lalu setelah Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada diluar kemudian Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung memberikan gading yang dibawanya kepada Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO setelah itu memberikan lagi gading yang sebelumnya terletak di tanah kepada  Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kemudian Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung keluar halaman dengan cara memanjat pagar rumah selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading dengan cara dipikul dipundak menuju kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO 2 (dua) buah gading tersebut langsung dimasukkan oleh Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO melalui pintu belakang mobil Avanza berwarna merah kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung duduk di kursi pengemudi diikuti oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN yang juga ikut masuk ke dalam mobil Avanza berwarna merah, lalu 2 (dua) buah gading tersebut dibawa kerumah Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN untuk disimpan, sedangkan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menunggu di teras rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, kemudian setelah menyimpan 2 (dua) buah gading tersebut dirumah Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN sekaligus mengantar Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN pulang kerumahnya tersebut, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, menggunakan mobil Avanza berwarna merah kembali kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk menjemput Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, kemudian setelah itu pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY bersama-sama dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN, Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO yang mengambil 2 (dua) Batang Gading dengan ukuran masing-masing panjang 172 cm dengan berat 31,5 Kg dan panjang 193 cm dengan berat 28,5 Kg yang merupakan benda pusaka milik Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK sehingga menyebabkan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363           Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY bersama-sama dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN (penuntutan dalam berkas terpisah),  Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO (penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair diatas, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY datang kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO (penuntutan dalam berkas terpisah) lalu bertemu di halaman rumah tersebut dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian menyuruh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO mencari orang untuk mengambil gading kemudian dijawab oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “oke nanti saya cari orang nya dulu” dan Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY mengatakan “saya akan kasih tahu kalau kakak petrik sudah ke jawa” kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “baik sudah nanti saya tunggu informasi nya” setelah itu Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY pulang kerumahnya.
  • Bahwa setelah itu sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Saksi TARSISIUS PAMPRINUS melalui telepon menghubungi Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS (penuntutan dalam berkas terpisah) dan menghubungi Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk mengajak pesta di Ende kemudian Saksi TARSISIUS PAMPI langsung menjemput Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di rumahnya menggunakan mobil kemudian menjemput Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS di rumahnya setelah itu langsung pergi dari Maumere menuju ke Ende dan sesampainya di Ende Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS mencari penginapan untuk beristirahat kemudian langsung pergi menuju ketempat pesta, selanjutnya setelah mengikuti acara pesta Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi  AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS kembali ke penginapan dan pada saat berada di dalam penginapan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengatakan kepada Saksi TARSISIUS PAMPRINUS dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “saudara Charly ada beritahu saya untuk mencari orang untuk  mengambil gading milik kakaknya” kemudian dijawab oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “nanti saya hubungi anak buah saya dulu, tapi tunggu informasi dari Charly dulu” kemudian dijawab lagi oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “baik nanti saya cek lagi di Charly kapan rumah kosong nanti kalau rumah sudah kosong langsung saya hubungi” selanjutnya Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS beristirahat dan keesokan harinya langsung kembali ke Maumere ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO menuju kerumah besar keluarga Da Silva tempat Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY tinggal yang masih satu halaman dengan rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK yang beralamat di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampai nya Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di depan pagar rumah besar keluarga Da Silva tersebut Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memanggil Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY dari luar pagar sehingga Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY langsung menemui Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “bagaimana sudah yang rencana kemarin itu, kakak petrik dimana, masih ada atau sudah ke jawa” lalu dijawab oleh Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “kakak petrik sudah ke jawa” dan dijawab lagi oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “kalau begitu saya hubungi dulu orang nya, terus gading itu ada dimana” dijawab kembali oleh Terdakwa  DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “gading ada dirumah atas di kamar depan, kamu ikut jalan besar itu keatas berdiri di depan jalan menghadap kerumah ada jendela sebelah kiri, gading ada di dalam situ” setelah itu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali kerumahnya dan sekitar pukul 00.00 Wita langsung menelepon Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dengan mengatakan “adik dari pemilik gading yaitu charly mengatakan bahwa kakak kandungnya sudah ke jawa, datang kerumah sini” kemudian Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS bersiap kerumah  Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO namun terlebih dahulu menelepon Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN (penuntutan dalam berkas terpisah) menyampaikan informasi  yang telah disampaikan oleh Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO sebelum nya selanjutnya Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN langsung menelepon Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO (penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahukan perihal yang disampaikan oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS lalu Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN juga menelepon Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO (penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan mengatakan “turun sekarang abang Delis telpon suruh kita pergi ambil gading di nita, nanti jemput dengan Romo dirumahnya” setelah itu Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan mobil Avanza berwarna merah dari rumahnya kemudian menjemput Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO di rumahnya setelah itu lanjut menjemput Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN di rumahnya lalu terakhir menjemput Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dirumah nya selanjutnya Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO bersama-sama pergi menuju kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan menggunakan mobil Avanza Berwarna merah.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Senin tanggal 27 November 2023 Wita Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sampai dirumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian berkumpul di teras rumah, setelah itu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali mengatakan “saya mendapat informasi dari saudara Charly bahwa pemilik gading sudah pergi ke jawa” lalu Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengajak Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO berjalan kaki ke Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampainya di depan rumah tersebut Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO memberitahukan kepada Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sambil menunjukkan jarinya ke arah jendela kamar depan tempat gading tersebut disimpan dan setelah menunjukkan lokasi tempat penyimpanan gading tersebut kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali ke rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meminta obeng kepada Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memberikan obeng yang diminta tersebut setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju kerumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka dengan jalan kaki bersama-sama kemudian sesampainya di depan rumah tersebut sekitar pukul 02.00 Wita Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung memanjat pagar rumah kemudian diikuti oleh Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang juga memanjat pagar rumah, lalu setelah berada di dalam halaman rumah tersebut Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju ke arah jendela kamar depan rumah kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung mengeluarkan obeng yang telah dibawa sebelumnya kemudian dengan menggunakan obeng tersebut mencungkil jendela kamar tersebut hingga terbuka setelah jendela terbuka lalu jendela tersebut di tahan oleh Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan kedua tangannya selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO merusak terali jendela dengan dengan cara dicungkil menggunakan obeng lalu terali jendela tersebut di angkat menggunakan kedua tangan nya ke atas, setelah terali jendela tersebut terbuka Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberikan obeng kepada Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang masih menahan jendela menggunakan kedua tangannya setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela kamar yang sudah terbuka selanjutnya setelah berada di dalam kamar Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung melihat gading-gading yang tersusun dan tersandar di sudut kamar kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA mengambil gading yang pertama menggunakan kedua tangannya dengan cara diangkat kemudian diletakkan di atas kusen jendela kamar setelah itu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali mengambil gading kedua dengan cara yang sama yaitu mengangkat gading kedua tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian diletakkan di atas kusen jendela selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO keluar dari dalam kamar dengan memanjat jendela kamar sedangkan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masih menahan jendela menggunakan kedua tangan nya kemudian pada saat Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada di luar lalu Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO menurunkan gading tersebut satu persatu dan meletakkan nya ke tanah kemudian Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading tersebut kemudian sesampainya di depan pagar rumah Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meletakkan gading yang dibawanya ke tanah kemudian keluar halaman rumah dengan cara memanjat pagar lalu setelah Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada diluar kemudian Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung memberikan gading yang dibawanya kepada Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO setelah itu memberikan lagi gading yang sebelumnya terletak di tanah kepada  Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kemudian Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung keluar halaman dengan cara memanjat pagar rumah selanjutnya Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading dengan cara dipikul dipundak menuju kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO 2 (dua) buah gading tersebut langsung dimasukkan oleh Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO melalui pintu belakang mobil Avanza berwarna merah kemudian Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung duduk di kursi pengemudi diikuti oleh Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN yang juga ikut masuk ke dalam mobil Avanza berwarna merah, lalu 2 (dua) buah gading tersebut dibawa kerumah Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN untuk disimpan, sedangkan Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menunggu di teras rumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, kemudian setelah menyimpan 2 (dua) buah gading tersebut dirumah Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN sekaligus mengantar Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN pulang kerumahnya tersebut, Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, menggunakan mobil Avanza berwarna merah kembali kerumah Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk menjemput Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, kemudian setelah itu pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY bersama-sama dengan Saksi AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, Saksi FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Saksi KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Saksi WIHELMUS GAI Alias DIN, Saksi ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO yang mengambil 2 (dua) Batang Gading dengan ukuran masing-masing panjang 172 cm dengan berat 31,5 Kg dan panjang 193 cm dengan berat 28,5 Kg yang merupakan benda pusaka milik Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK sehingga menyebabkan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya