Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mme KUO BRATAKUSUMA, SH TASKIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/P.3.15/Euh.2/08/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUO BRATAKUSUMA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TASKIL[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

. DAKWAAN

Bahwa Ia terdakwa TASKIL biasa dipanggil TASKIL pada hari Sabtu, tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2016 bertempat di Perairan Tanjung Ndete, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, sebagaimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi I Mohamad Bahrun Gorbachov Djafar bersama saksi Bonafartis Ansgarius dan Komandan kapal Saudara Putu Sulatra yang adalah anggota Polisi Perairan pada Pos Kepolisian Perairan Sikka melakukan patroli dengan menggunakan perahu karet dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan Propinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Sikka melihat sebuah sampan dari jarak kurang lebih 1000 (seribu) meter terdapat percikan air ke atas sebanyak 1 (satu) kali, yang mana team patroli langsung mencurigai pengguna sampan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, sehingga team patroli langsung mendekati perahu sampan tersebut yang di atasnya seorang nelayan yang adalah terdakwa.
  • Bahwa dalam pemeriksaan pada saat itu diperoleh barang bukti berupa 6 (enam) ekor ikan jenis campuran yaitu ikan Kombong, ikan Katamba dan ikan Hada hasil tangkapan, 1 (satu) buah masker kacamata selam berwarna hitam serta beberapa potongan obat nyamuk bakar yang semuanya berada di atas perahu sampan bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan dalam sebuah botol minuman kratingdaeng yang sebelumnya terdakwa beli dari seseorang yang tidak dikenal dari Palue, yang selanjutnya bom rakitan tersebut terdakwa gunakan untuk menangkap ikan dengan cara membakar sumbu pada botol tersebut terlebih dahulu dengan menggunakan api dari obat nyamuk bakar lalu melemparkan botol tersebut ke tempat dimana ikan banyak bermain hingga meledak, setelah bom rakitan meledak dan menyebabkan ikan mati mengapung di permukaan air maupun tenggelam, terdakwa langsung turun menyelam untuk mengambil ikan-ikan yang mati akibat ledakan tersebut dan menaruhnya ke dalam perahu sampan ;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.01/MEN/2009 Tentang Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Pasal              1 ayat (2) angka 6 menerangkan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 713 meliputi Perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Nomor : LAB : 613/KTF/ 2016, tanggal 12 Juli 2016 terhadap barang bukti ikan hasil tangkapan terdakwa berupa 1 (satu) ekor ikan Katamba, 2 (dua) ekor ikan Hada, 1 (satu) ekor ikan kombong dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) ekor ikan Katamba, 2 (dua) ekor ikan Hada, 1 (satu) ekor ikan kombong adalah benar mengalami pemecahan pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat dari bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU R.I Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 8 ayat (1) UU R.I Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya