Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Mme Apris M. Tonunglalang Nikomedes Sado Alias Medes Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/60/X/2021/Sek.Kewapante
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Apris M. Tonunglalang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nikomedes Sado Alias Medes[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NIKOMEDES SADO alias MEDES pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Kantor Desa Kopong yang beralamat Dusun Nitakloang,  Rt 003 / Rw 002, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah melakukan Penganiayaan Ringan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Kantor Desa Kopong yang beralamat Dusun Nitakloang,  Rt 003 / Rw 002, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka  dimana saat itu diadakan pertemuan klarifikasi terkait pembukaan surat dari Kantor Bulog Maumere yang ditujukan kepada Kepala Desa Kopong terkait daftar nama penerima bantuan namun isi surat tersebut kemudian di foto dan diposting ke media sosial (Facebook) yang diduga dilakukan oleh petugas pengantar surat dari Kantor Pos dan atau Korban, terkait dengan hal itu pihak Desa Kopong mengeluarkan undangan kepada tokoh masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi di Kantor Desa Kopong.

 

Rapat itupun dimulai dengan sambutan dan arahan dari Ketua BPD Desa Kopong atas nama Saksi DONATUS DAINU dipanggil DONATUS yang meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan damai atau  kekeluargaan; dan selanjutnya sambutan dan arahan dari Kepala Desa Kopong saudara YULIUS MOA yang membahas tentang bantuan beras serta surat yang telah dibuka; Selanjutnya Sekretaris Desa berbicara menyangkut tata cara surat menyurat dan

kemudian diberikan kesempatan kepada Korban untuk menanggapi persoalan tersebut yang mana saat itu Korban menyampaikan bahwa tidak membuka surat tersebut namun Kepala Desalah yang telah menuduh Korban membuka surat tersebut dan mengambil isi surat kemudian foto dan memposting serta menelephone CAMAT terkait persoalan tersebut Dan Korban sempat menyampaikan “mengapa saya diminta untuk klarifikasi tetapi kenapa harus orang-orang tua ini juga diundang, kasihan..” setelah berkata demikian Terdakwa mencibir pembicaraan Korban dengan berkata “kami datang mau mendengarkan kamu yang pintar omong itu” atas kejadian itu rapat sempat ditunda hingga dibuka kembali,  Sekretaris Kecamatan Kewapante Saksi FRANSISKUS SEDA dipanggil FRANS selanjutnya menjelaskan tata etika surat menyurat serta masalah ini adalah perbedaan persepsi, memang benar masyarakat perlu kontrol dan yang terpenting beras telah sampai ketangan masyarakat dan masalah ini kita selesaikan dan kita hilangkan dan kita simpan didalam Kotak Pendora serta masalah yang besar kita kecilkan.

 

Sebelum acara selesai Sekretaris Kecamatan Kewapante Saksi FRANSISKUS SEDA dipanggil FRANS  memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang untuk mewakili masyarakat dalam memberikan masukan yakni Saksi  SILVESTER SIRILUS (anggota  BPD)  dan Saksi  ALOYSIUS MANIS (pensiunan Guru). Setelah Saksi  SILVESTER SIRILUS (anggota  BPD)  dan Saksi  ALOYSIUS MANIS (pensiunan Guru) memberikan masukan, Terdakwa meminta agar diberikan kesempatan untuk berbicara namun Sekretaris Kecamatan Kewapante Saksi FRANSISKUS SEDA dipanggil FRANS tidak memberikan kesempatan dikarenakan telah ditunjuk 2 (dua) orang perwakilan dari masyarakat, namun saat itu Terdakwa tetap berusaha meminta untuk  berbicara  sehingga Sekretaris Kecamatan Kewapante Saksi FRANSISKUS SEDA dipanggil FRANS memberikan kesempatan untuk berbicara point-point penting saja.  Dan saat Terdakwa sementara berbicara , Korban langsung memotong pembicaraan Terdakwa dengan menggunakan Mic yang dibawakan dari rumah sehingga pembicaraan Terdakwa terganggu (tidak bisa terdengar), terkait dengan hal itu Terdakwa memberi isyarat kepada Korban agar Korban dapat meminjamkan Mic kepada Terdakwa namun Korban mengelak dan memindahkan Mic ketangan sebelah (tangan kiri) namun saat itu Terdakwa berusaha mengambil paksa Mic dari tangan Korban namun Korban tetap tidak memberikan Mic tersebut sehingga terjadi tarik menarik dimana posisi Terdakwa berada dibagian belakang Korban sehingga Terdakwa menjepit leher Korban dengan menggunakan lengan tangan kanan  sambil menarik kearah belakang sehingga  kursi yang sementara diduduki oleh Korban terseret kebelakang hingga Mic jatuh  serta Korbanpun jatuh kebelakang namun dipegang oleh beberapa orang termasuk LINMAS Desa Gera saudara Saksi  GERVASIUS GEWAR.

 

Menurut keterangan Korban bahwa  Terdakwa sempat menggaruk lengan kiri bagian belakang Korban dengan menggunakan kuku jari tangan kanan Terdakwa serta menjepit leher Korban dengan menggunakan lengan tangan kanan kemudian membanting Korban kearah belakang hingga terjatuh kearah belakang dengan kursi sehingga Korban terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur lantai, hal ini tidak bersesuaian antara keterangan Saksi-Saksi dimana semua Saksi tidak melihat secara langsung saat Terdakwa menggaruk lengan kiri bagian belakang Korban dengan menggunakan kuku tangan kanan Terdakwa namun Saksi-saksi hanya melihat Terdakwa memaksa mengambil Mic dari tangan Korban sehingga terjadi saling tarik menarik hingga Korban terjatuh dari kursi namun dipegang oleh beberapa orang termasuk Saksi GERVASIUS GEWAR yang berada di dekat Korban sehingga Korban tidak terjatuh keatas lantai.

 

Akibat perbuatan Terdakwa yang memaksa mengambil Mic dari tangan Korban hingga terjadi saling tarik menarik yang mengakibatkan lengan kiri bagian belakang Korban terdapat luka gores serta Korban terjatuh dan sempat ditahan oleh beberapa orang termasuk seorang LINMAS atas nama saudara Saksi GERVASIUS GEWAR.  Peristiwa tersebut dibuktikan dengan Hasil Visum Et  Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pada Rumah Saksi ST.GABRIEL Kewapante Nomor : 1351 / III.b / RS / St.G / IX / 2021, tanggal 10 September 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUM GUMELAR ANANTA KEMBAREN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Ditemukan luka lecet didekat siku, 3 luka ukuran ± 7cm, ± 3cm, dan ± 3cm, luka tersebut diakibatkan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam kegiatan sehari-hari. Keterangan tersebut sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya