Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Mme IDA PURWANTI MUHAMAD JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Mme
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA PURWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD JAFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.600.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi/ Cidera Janji.
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengembalikan sisah Uang Penggugat sebesar Rp 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan .
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
  6. Membebankan kepada Tergugat uang Paksa/ dwangsom sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) /per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Perkara ini sejak dibacakan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak