Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesarĀ Rp.350.324.400,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat II untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesarĀ Rp.21.545.580,- (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat I dan Tergugat II bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya.