Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme AKBAR BAHARUDDIN,SH. 1.H. NASIR
2.SALDI
3.ANWAR
4.HADIS
5.M.YASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/522/N.3.15/Eku.2/03/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AKBAR BAHARUDDIN,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1H. NASIR[Penahanan]
2SALDI[Penahanan]
3ANWAR[Penahanan]
4HADIS[Penahanan]
5M.YASIR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa mereka Terdakwa 1. H. NASIR,  Terdakwa 2. SALDI, Terdakwa 3. ANWAR, Terdakwa 4. HADIS dan Terdakwa 5. M. YASIR (Saksi SAIBATUL, Saksi SALDI, Saksi SUHAIL, Saksi ILHAM dan Saksi JIKRA /terdakwa dalam berkas terpisah) secara bersama-sama dan bersekutu maupun melakukannya sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020  sekitar pukul 00.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2020, yang bertempat  di Perairan Teluk Waiwulo Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur tepatnya pada posisi 08º  06 ’25.22”S-122º 47’ 45.80” E, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan para terdakwa ditahan di rutan Maumere jadi Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja  DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MERUGIKAN DAN / ATAU MEMBAHAYAKAN LINGKUNGANNYA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wita, anggota Lanal Maumere mendapat informasi dari jaringan agen  terkait adanya aktivitas nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom ikan di perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota lanal melaporkan kepada Komandan Lanal Maumere kemudian Komandan Lanal Maumere memerintahkan untuk mendalami informasi tersebut. Pada pukul 20.00 wita Anggota Lanal  tiba didesa lamatutu kemudian berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengumpulkan linmas dan membuat strategi melakukan penangkapan.
Bahwa pada pukul 00.00 wita Anggota Lanal bergerak menuju target yang akan ditangkap  dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang terdakwa beserta barang bukti berupa : perahu motor, sampan, detonator, botol bir berisi bahan peledak, kabel, kompresor, aki, dakor, sepatu katak, kacamata selam dan barang bukti lainnya.
Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Para Terdakwa masih termaksud wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permen Kelautan dan Perikanan R.I Nomor : PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Dijelaskan bahwa WPP-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, membudidayakan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan ZEEI.
Bahwa bom ikan yang digunakan para terdakwa merupakan hasil rakitan yang dibuat dengan bahan baku terdiri dari pupuk cap matahari, minyak tanah,  korek api kayu diambil ujungnya, obat nyamuk, selang diameter 3 mm dengan Panjang sumbu kurang lebih 10 cm dan detonator, untuk membuatnya dengan cara pupuk cap matahari direndam dengan minyak tanah kemudian digoreng hingga kering selama kurang lebih 5 (lima) menit kemudian menunggu dingin lalu dimasukkan kedalam botol bir sampai penuh kemudian dipasang sumbu dan ditutup dengan karet sandal bekas lalu diberi lem basket agar kedap air.
Bahwa  cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan  menggunakan bahan peledak (bom ikan) yaitu pada saat para terdakwa tiba dilokasi pengeboman tersebut, terdakwa H. NASIR dan Saksi SAIBATUL menggunakan sampan menjauh dari perahu motor membawa bom ikan kemudian mereka berdua memantau di sekeliling perairan sekitarnya bila mendapati gerombolan ikan kemudian saksi SAIBATUL membakar sumbu bom ikan lalu dilemparkan kepada gerombolan ikan tersebut, setelah itu terdakwa lainnya  yakni Terdakwa 2. SALDI, Terdakwa 3. ANWAR, Terdakwa 4. HADIS dan Terdakwa 5. M. YASIR menyelam mengambil ikan yang telah dibom.
Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan Para Terdakwa menggunakan bahan peledak yang dirakit didalam botol Bir menurut ahli peledak merupakan bahan peledak improvisasi yang mana bahan bahan  yang digunakan berdasarkan akal-akalan pembuat bom yang mana alat dan bahan digunakan sederhana dan disesuaikan dengan kemampuan orang yang membuatnya sedangkan untuk hasil tangkapan berupa 200 (dua ratus) ekor ikan setelah disisihkan beberapa ekor kemudian diperlihatkan kepada ahli perikanan, diperoleh penjelasan apabila ikan tersebut memiliki ciri-ciri mata ikan memerah, , karena terdapat genangan darah pada kornea mata, tulang belakang patah atau remuk, tidak tersambung, darah keluar dari pangkal sirip, tutup insang, area perut  dan dubur, sirip terkelupas atau terlepas, terpotongnya bagian luar tubuh ikan (khusunya bagian sirip), tubuh melengkung ke samping dan saat ditarik atau ditegakkan seperti ada tulang yang dilonggar. Ciri-ciri tersebut merupakan ikan yang telah ditangkap menggunakan bahan peledak.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1)             Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya