Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Mme PT. Group Lease Finance Indonesia GABRIEL NAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Group Lease Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GABRIEL NAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.550.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika yang diderita Penggugat dalam jumlah secara keseluruhan sebesar Rp. 121.550.200.00 (Seratus Dua Puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus  ) yang terdiri dari:
  1. Kerugian Materiil
    • Hutang Pokok                                   : Rp. 15,784,500.00,-
    • Bunga                                               : Rp.  3,102,100.00,-
    • Denda Keterlambatan/Penalti           : Rp.   2,030,000.00,-
    • Biaya Administrasi                            : Rp       633,600.00,-

TOTAL KERUGIAN MATERIIL: p. 21.550.200.00,-

 

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah dilakukan oleh tersebut, menyebabkan kredibilitas serta bisnis menjadi turun atau berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere hingga Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas berdasarkan putusan;
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak