Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme KUO BRATAKUSUMA, SH SAINUDIN HATANG biasa dipanggil SAINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/P.3.15/Euh.2/06/2017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUO BRATAKUSUMA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SAINUDIN HATANG biasa dipanggil SAINUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

    

     Bahwa Ia Terdakwa SAINUDIN HATANG biasa dipanggil SAINUDIN pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Wilayah perairan Lohogama, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi 080 27’ 552” LS - 1220 00’403” BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”, sebagaimana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana pada\ waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika anggota Kepolisian R.I pada Direktorat Polairud Polda NTT yaitu saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar, melakukan patroli rutin menggunakan Ruber Boat mendapat informasi dari rekan kami yaitu saksi                        R. Fadillah. H. Achmad serta saksi Fransiskus Xaverius Dadi yang juga anggota Kepolisian R.I pada Direktorat Polairud Polda NTT dimana saat itu sedang berada di daratan memberitahukan bahwa telah terjadi aktifitas pengeboman ikan yang dilakukan oleh seseorang menggunakan sebuah sampan berwarna Hitam sehingga saat itu juga saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar langsung bergerak ke lokasi tersebut dan saat tiba di lokasi tersebut saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar menemukan seorang pemilik sampan berwarna hitam yaitu Terdakwa sedang menyelam mengambil ikan hasil tangkapannya lalu saat itu juga Terdakwa diamankan oleh saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar di atas sampan dan ketika dilakukan pemeriksaan di atas sampan milik Terdakwa, saat itu ditemukan sejumlah ikan hasil tangkapan yang sudah di naikan di atas sampan serta didapati juga barang-barang lainnya milik terdakwa di atas sampan berupa :

1 (satu) buah dayung sampan ;
1 (satu) bungkus korek api merek PELANGI ;
3 (tiga) buah sumbu lengkap detonator / pemicu ledakan ;
1 (satu) bungkus tembakau iris Cap MATAHARI beserta kertas gulingan rokok Cap PELOPOR ;
1 (satu) pecahan botol kaca jenis KRATINGDENG

Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan cara sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.00 Wita di Perairan Maurole Terdakwa membeli terlebih dahulu bahan peledak sebanyak 3 (tiga) buah yang telah dikemas dalam bentuk botol Kratingdaeng dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di laut pada saat Terdakwa sedang memancing ikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 Wita saya berangkat dari rumah ke pantai mengambil sampan dan 3 (tiga) botol bom ikan yang sebelumnya disembunyikan di dalam pasir di pinggir pantai tersebut, lalu Terdakwa berangkat membawa bom tersebut menggunakan sampan ke daerah perairan Lohogama, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk melakukan pengeboman ikan.
Bahwa Terdakwa menggunakan bom ikan tersebut cara pertama – tama Terdakwa melihat ke arah dimana ada ikan yang bergerombol, setelah itu Terdakwa menggulung tembakau menjadi rokok lalu rokok tersebut ditaruh di mulut dan dibakar menggunakan korek api, selanjutnya Terdakwa mengambil botol bahan peledak tersebut dengan memegangnya menggunakan tangan kiri lalu sumbu dari bom ikan tersebut Terdakwa arahkan ke api rokok yang berada dimulut Terdakwa, lalu setelah sumbu bom ikan tersebut menyala maka botol bom ikan tersebut Terdakwa lemparkan ke arah ikan yang bergerombol dan setelah terjadi ledakan, Terdakwa turun menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati akibat bom ikan tersebut dan dikumpulkan ke atas sampan milik Terdakwa, namun ketika selesai melakukan penyelaman terdakwa didatangi oleh anggota Direktorat Polairud Polda NTT melakukan penangkapan atas diri Terdakwa dan oleh anggota Direktorat Polair Polda NTT Terdakwa langsung diamankan lalu dibawa ke Pos Mobile Polairud Polda NTT di pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka ;
Terhadap ikan hasil pengeboman sebanyak 94(Sembilan puluh empat) ekor ikan jenis campuran tersebut disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) ekor untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Denpasar Nomor LAB. : 576 / KKF/ 2017 berkesimpulan : Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kriminalisdtik terhadap barang bukti barang bukti berupa ikan jenis A (BB 063KKF17), ikan jenis B (BB 064KKF17), dan ikan jenis  C ((BB 065KKF17) adalah benar mengalami pemecahan pembuluh darah, kerusakan gelembung renang, dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat dari peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak / bom ikan telah menyebabkan kerusakan sumber daya perikanan, merusak terumbu karang dan ekosistem perairan lainnya seperti halnya bibit ikan-ikan kecil.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya