Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H LAMIS MARYANI Alias LARAS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-914/N.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMIS MARYANI Alias LARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1VIKTOR NEKUR, SH.LAMIS MARYANI Alias LARAS
2TOBIAS TOLA, S.H.LAMIS MARYANI Alias LARAS
3Sherly Irawaty SoesiloLAMIS MARYANI Alias LARAS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa LAMIS MARYANI Alias LARAS pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di depan ruangan Showroom Pub New Shasari yang beralamatkan di Jalan Don Slipi, RT 008/RW 007, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba Alias Andi (korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, teman – teman dari Saksi Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba Alias Andi (korban) sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Saksi Fitria Sri Nandini Alias Clara, Saksi Andreas Moat Wodon Alia Beni, Saudari Desi, Saudari Bebi, Saudari Miska, Saudara Hendra dan Saudara Gerson mendatangi Pub New Shasari yang beralamatkan di Jalan Don Slipi, RT 008/RW 007, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka untuk berkaraoke sambil mengkonsumsi minuman beralkohol dan pada saat itu Terdakwa yang adalah karyawan Pub New Shasari bersama seorang rekan kerjanya yang bernama Saksi Santi Alias Dinda yang menemani Ke-7 orang teman-teman Korban tersebut, dan kemudian pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 Wita, Korban mendatangi Pub New Shasari lalu duduk bergabung dengan Ke-7 orang                       teman-teman Korban lalu pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 03.20 Wita, Korban dan Ke-7 orang teman-teman Korban hendak pulang dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Ke-7 orang teman-teman Korban jika Korban pernah mengajak Terdakwa untuk bekerja dengan Korban di Eltras Cafe dan ucapan Terdakwa tersebut didengar oleh Korban sehingga Korban langsung mengatakan kepada Terdakwa “kau itu biang kerok dari semua masalah saya dengan Kakak saya”; mendengar perkataan Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung memukul meja serta memecahkan beberapa botol bir yang berada di atas meja sehingga Saksi Leonardus Moa Alias Bang Enal selaku Manejer di Pub New Shasari langsung mendatangi Terdakwa untuk menenangkannya lalu membawa Terdakwa ke Mes Pub New Shasari, namun di saat itu Terdakwa berteriak memaki Korban dengan mengatakan “anjing, babi, kontol” sehingga hal tersebut membuat Korban menjadi marah lalu mengikuti Terdakwa dari belakang dan pada saat tiba depan show room, Korban mendekati Terdakwa lalu mengatakan “Kau tidak tau diri, saya jelek-jelek begini pernah urus kau dari yang dulu kau lesbi saya rubah kau jadi baik”; mendengar ucapan Korban tersebut sehingga Terdakwa langsung menendang Korban menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut Korban lalu secara spontan Korban menendang Terdakwa menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan Terdakwa lalu memukuli Terdakwa menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian dada Terdakwa lalu Saksi Leonardus Moa Alias Bang Enal dan Saksi Viktorius Leme Alias Viktor melerainya namun pada saat itu Terdakwa kembali menendang Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanannya dimana tendangan yang pertama mengenai bagian perut Korban dan tendangan yang kedua mengenai paha sebelah kiri Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba Alias Andi (korban) mengalami :

Pada pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Terdapat luka lecet berukuran nol koma tiga sentimeter kali empat sentimeter dan nol koma satu sentimeter kali satu sentimeter, tanpa disertai perdarahan dengan dasar memar ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter pada perut kiri dengan jarak tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh.
  • Terdapat memar dengan jumlah empat pada perut kiri dengan ukuran jarak tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh.
  • Terdapat memar dengan ukuran delapan sentimeter kali tiga sentimeter pada paha kiri sisi atas dengan jarak sepuluh sentimeter diatas lutut kiri.

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar dengan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali satu sentimeter dan yang terbesar delapan sentimeter kali tiga sentimeter. Luka yang dialami pasien merupakan luka derajat ringan karena tidak menyebabkan hambatan pada aktivitas sehari-hari; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/88/VII/VER/2023, tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teuku Azhmi, selaku dokter pada IGD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya