Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Mme |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | SUSANA SUNARTY BAHAR, S.Pd |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | YUNIAS EFENDOR SEO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
91.800.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugiansebesar Rp.91.800.000,- (Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |