Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2020/PN Mme Maria Nona Oktavia Martonsius Juang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2020/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Nona Oktavia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAURENSIUS SESU WELLING,S.HMaria Nona Oktavia
Tergugat
NoNama
1Martonsius Juang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 21 Juta dari bulan Maret 2020sampai dengan bulan September 2020 yang belum pernah dikasih kepada kedua orang anak kandung melalui ibu kandung Maria Nona Oktavia setelah putusan ini berkuatan hukum tetap. Dan untuk selanjutnya Tergugattetap menafkahi kedua orang anak kandungnnya  setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut mandiridengan cara memotong uang/gaji dari Tergugat (ayah kandung dari kedua  orang anak). Bahwa ayah kandung dari kedua orang anak tersebut sekarang bekerja pada Koperasi KOPDIT Obor Mas Maumere.

4. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak