Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Mme URBANUS USMAN 1.MARIA KRESENSIANA
2.FRANSISKUS HARIS JAUHARIS
3.MARIA ANDELINA MIJANG
4.JOHANA HANA
5.JOHANIS JON MAS
6.ALEXIA JAWA
7.DOMINIKUS DADE
8.TERESIA TIDUNG
9.ELIAS NONG SINA
10.ROMANA NORA
11.LONGGINUS LOJING
12.12. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1URBANUS USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA KRESENSIANA
2FRANSISKUS HARIS JAUHARIS
3MARIA ANDELINA MIJANG
4JOHANA HANA
5JOHANIS JON MAS
6ALEXIA JAWA
7DOMINIKUS DADE
8TERESIA TIDUNG
9ELIAS NONG SINA
10ROMANA NORA
11LONGGINUS LOJING
1212. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Penggugat URBANUS USMAN adalah Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Markus Maro dan Mikaela Mete Keron.
  3. Menetapkan bahwa obyek sengketa tanah-tanah sengketa yang dikuasai oleh : Tergugat I MARIA KRESENSIANA dan Tergugat II FRANSISKUS HARIS JAUHARIS. Luas tanah = 150 x 70 m = 10.500 Meter persegi dengan batas-batas : Utara: dengan bidang tanah Litong Dewan dan Sepi Letong Leo Bapa Timur : dengan jalan Raya Wairlong – Piring, tanah pekarangan Elias Gunawan Gudison dan Kornelis Koli dan Sumur Bor Selatan : dengan Jalan Raya ke Puskesmas dan tanahnya Alm. Kurang Bogar Barat : dengan Jalan Raya ke Puskesmas dan tanahnya Alm. Kurang Bogar Tergugat III MARIA ADELINA MIJANG. Luas tanah = 125 x 70 m = 8.750 Meter persegi dengan batas-batas : Utara : dengan jalan Raya ke Puskesmas Timur : dengan tanah Tergugat III Selatan : dengan bidang tanah sengketa yang dikuasai Tergugat IV dan Tergugat V Barat : dengan Jalan Raya ke Habilopong dan tanah Sio Plasin Tergugat IV JOHANA HANA dan Tergugat V JOHANIS JON MAS. Luas tanah =  150 x 70 m  = 10.500 Meter persegi dengan batas-batas : Utara : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Maria Adelina Mijang (Tergugat III) Timur : dengan jalan Raya Wairlong – Piring, Epensia dan Alexia Jawa Tergugat VI Selatan : dengan tanah pekarangan Epensia, Romana Nora Tergugat IX dan Penggugat Barat : dengan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat III dan Penggugat Tergugat VI ALEXIA JAWA dan Tergugat VII DOMINIKUS DADE ada 2 (dua) bidang tanah yaitu : Ada 2 (dua) bidang tanah yaitu : Tanah pekarangan seluas 20 m x 30 m = 600 meter persegi, dengan batas-batas : Utara : dengan tanah pekarangan Epensia Timur : dengan jalan Raya Wairlong – Piring Selatan : dengan tanah pekarangan Florensia Barat : dengan tanah sengketa yang dikuasai Tergugat IV dan V Tanah ladang seluas 90 m x 70 m = 6.300 meter persegi, dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Ambrosius, Thomas dan Jalan Raya Timur : dengan bidang tanah Rumah dan Kuburan Keluarga Penggugat Selatan : dengan bidang tanah Penggugat dan Hendy Barat : dengan tanahnya Frans Geor dan Jalan Tergugat VIII TERESIA TIDUNG dan Tergugat IX ELIAS NONG SINA Tanah seluas = 90 x 70 m = 6.300 Meter persegi dengan batas-batas : Utara : dengan tanahnya Penggugat dan Hendy Timur : dengan tanahnya Penggugat Selatan : dengan tanahnya Theresia Tela Barat : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat XI Longginus Lojing Tergugat X ROMANA NORA  Ada 2 (dua) bidang tanah yaitu : Tanah pekarangan seluas 50 m x 30 m = 1.500 meter persegi, dengan batas-batas : Utara : dengan tanah pekarangan Frans Geor dan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat X Romana Nora Timur : dengan jalan Raya Wairlong – Piring Selatan : dengan tanah pekarangan Mude Gajon dan tanahnya Penggugat Barat : dengan tanah rumah dan kuburan keluarga Penggugat Tanah ladang dengan luas 35 m x 50 m = 1.750 m, dengan batas-batas : Utara : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat IV dan Tergugat V Timur : dengan tanah Florensia dan Frans Geor Selatan : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat X Romana Nora dan tanah Penggugat Barat : dengan tanah rumah dan kuburan keluarga Penggugat. Tergugat XI LONGGINUS LOJING Tanah ladang dengan luas = 70 x 70 m = 4.900 Meter persegi dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Odorikus dan Penggugat Timur : dengan tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX Selatan : dengan tanahnya Teresia Teta Barat :dengan tanahnya Alm. Simon Tana Adalah merupakan tanah-tanah peninggalan/harta warisan dari Alm. Markus Maro dan Mikaela Mete Keron (orang tua Penggugat) yang patut menjadi hak milik Penggugat Urbanus Usman sebagai Ahli Warisnya.
  4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan para Tergugat I s/d Tergugat XI terhadap tanah obyek sengketa adalah TIDAK SYAH serta melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat, sehingga wajar menurut Hukum Para Tergugat I s/d XI harus membayar ganti rugi kepada Penggugat setiap orang sebesar Rp. 500 Juta.
  5. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat proses jual beli peralihan tanah yang ada pada Tergugat I, II, IV s/d Tergugat XI serta Sertifikat yang ada Tergugat III yang dikeluarkan oleh Tergugat XII dinyatakan tidak syah dan oleh karena itu BATAL Demi Hukum.
  6. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI serta semua orang yang telah memperoleh Hak dari mereka untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa serta membongkar segala bangunannya serta segala tanaman yang ada tanpa syarat apapun serta selanjutnya diserahkan kepada Penggugat sebagai miliknya, bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI.
  7. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500 Juta, secara tunai dan seketika, setelah Putusan tersebut berkekuatan Hukum Tetap dan dijalankan.
  8. Menghukum Tergugat XII untuk mentaati diktum putusan point 5 di atas.
  9. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XI untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka

SUBSIDAIR

Menjatuhkan Putusan yang benar-benar Adil menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak