Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2023/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM. Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2023/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3563/N.3.15/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM.
2RONALD RUDIYANTO, S.HWILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM selaku Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu yang masih masuk termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor PT. Indo Mobil Finance Indonesia Cabang Maumere yang beralamat di Jalan Eltari Desa Kota Uneng Kec. Alok Kab. Sikka atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM Alias selaku Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HR/062/SK KACAB/XI/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Penunjukan Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di Wilayah Maumere Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang (PPKDPH), Perjanjian Sewa Guna Usaha (SGU), dan perjanjian-perjanjian pembiayaan lainnya sesuai dengan bidang usaha PT. Indomobil Finance Indonesia sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar PT. Indomobil Finance Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada :
  1. Perjanjian Perjanjian Investasi Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan;
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan;
  3. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pengembalian Secara Angsuran;
  4. Perjaanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pengembalian Secara Angsuran;
  5. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Jual dan Sewa Balik dan Perjanjian Perjanjian Modal Kerja Dalam Bentuk Jual dan Sewa Balik;
  6. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk fasilitas Dana;
  7. Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dalam Bentuk Fasilitas Modal Usaha  berikut seluruh dokumen lampiran terkait yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian-perjanjian tersebut, baik yang dibuat dibawah tangan maupun secara notariil dalam kapasitasnya selaku kuasa Direksi PT. Indomobil Finance Indonesia;
  1. Mengatur kerja internal dan eksternal tugas-tugas surveyor, penagihan (collection), keuangan, administrasi dan sumber daya manusia (Human Resources and General Affairs);
  2. Mengawasi (monitoring) pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan dan didistribusikan kepada para karyawan Kantor Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  3. Mengawasi (monitoring) semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan operasional perusahaan secara efisien dan efektif;
  4. Memenuhi target secara pembiayaan konsumen atas kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) dan/atau commercial Vehicle (CV) yang telah ditentukan oleh kantor pusat PT. Indomobil Finance Indonesia di Jakarta;
  5. Bertanggungjawab atas :
  1. Penagihan piutang konsumen;
  2. Penyetoran uang ke bank; dan
  3. Petty cash dan keuangan lainnya yang ada di kantor cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  1. Menjaga agar piutang konsumen tidak over due;
  2. Memonitor penerbitan dokumen BPKB kendaraan agar dokumen BPKB tersebut dapat diterima oleh PT. Indomobil Finance Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembiyaan Konsumen dan pengakuan hutang antara PT. Indomobil Finance Indonesia dan konsumen;
  3. Menciptakan kerja sama tim (team work) yang baik;
  4. Melakukan pelaporan administrasi, termasuk melakukan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Kepala Cabang secara akurat dan tepat waktu;
  5. Menjaga seluruh investasi PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  6. Membina hubungan baik dengan semua dealer di wilayah Maumere dan sekitarnya;
  7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PT. Indomobil Finance Indonesia di kantor pusat Jakarta;

------- Bahwa mekanisme penarikan kendaraan sesuai dengan SOP adalah colector melakukan penarikan dari konsumen yang mengalami tunggakan dengan membawa Surat Kuasa Subtitusi serta membuat Berita Acara Penarikan Kendaraan dari Konsumen ke Colector yang bersangkutan kemudian kendaraan tersebut dibawa ke kantor dan menyimpannya di gudang kemudian Berita Acara Penarikan Kendaraan di serahkan kepada Admin Collection dan colecctor membuat Berita Acara Serah Terima Kendaraan ke Admin AMU (Aset Management Unit) dan kemudian Admin AMU menginput ke sistem mengacu pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan. Sedangkan untuk mekanisme penjualan kendaraan tarikan sesuai dengan SOP adalah sebelum melakukan penjualan unit Admin AMU melakukan follow up ke kolector mengenai unit, menghubungi pembeli/membuat iklan, melakukan negosiasi harga dengan pembeli, mengajukan persetujuan harga jual kendaraan ke AMU Pusat dan kendaraan tarikan tersebut bisa ditebus lunas dan tebus angsuran (membayar terlebih dahulu sisa tunggakan). Adapun prosedur pembayaran kendaraan tarikan sesuai SOP bisa dilakukan secara chas ke kasir atau bisa melalui transfer ke PT. Indo Mobil Pusat. Dan uang masuk dari penjualan barang tarikan sesuai dengan aturan baku milik             PT. Indo Mobil Finance adalah jika dibayar secara chas maka uang tersebut akan disetorkan oleh kasir melalui Bank ke rekening PT. Indo Mobil Pusat sedangkan untuk pembayaran secara transfer sudah langsung ke rekening PT. Indo Mobil Pusat.

-------- Bahwa kemudian pada kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa telah menjual 48 (empat puluh delapan) unit kendaraan tarikan yang tidak bersuaian dengan Standar Oepasional (SOP) yakni Terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Indomobil Finance pada wilayah Cabang Maumere melakukan penjualan kendaraan tarikan sebelum adanya penawaran harga ke AMU dan sebelum adanya persetujuan harga dari AMU Pusat lalu Terdakwa langsung meminta kepada Saksi Theresia Matilda Kedong selaku Admin BPKB untuk mengeluarkan BPKB sehingga ada fisik stock kendaraan tarikan tidak ditemukan dan fisik BPKB ada di brankas dan Fisik Stock Kendaraan Tarikan dan BPKB tidak ditemukan dengan perincian sebagai berikut :

  • Fisik stock kendaraan tarikan tidak ditemukan dan fisik BPKB ada di brankas :
  1. Pada tanggal 30 Maret 2020 PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan APV Pick Up FD PS (Mega Carry AC PS) dari Konsumen atas nama WILHELMUS MULIADI, kemudian Terdakwa menjual kendaran tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari            PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
  2. Pada tanggal 19 Mei 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Futura Pick Up FD  dari konsumen atas nama TITIN NIRON, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Sdr. Marselinus Ratu Piran sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar                     Rp. 132.165.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 132.165.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU FD PS dari konsumen atas nama ARNOLDA MARIA KAHA KEKEN, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebelum mengajukan harga ke AMU Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp. 115.820.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar              Rp. 115.820.000,- (Seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 17 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU FD PS  dari konsumen atas nama YAKOBUS MIKHAEL KRIZIK BASA LEWAR kemudian Terdakwa menjual kendaraan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari             PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan KLX 150 BF SE (X-Treme) dari konsumen atas nama PAULUS SULEMAN MANOE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar                   Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 25 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat CBS ISS dari konsumen atas nama YONAS SUMARMAN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp.12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar           Rp. 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 25 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Grand Max PU 1,3 STD dari konsumen atas nama YOHANES WENDELINUS, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar                Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari            PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah);
  8. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama MARIA EVALANIA DAAN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga  Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana harga tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  9. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit Grand Max PU 1,3 STD dari konsumen atas nama FABIANUS PEDHA, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
  10. Pada tanggal 28 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama TEOFENSIA DONA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
  11. Pada tanggal 26 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP dari konsumen atas nama FEBRIANA SUSANTI, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada sdr. Mariana SA tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar           Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  12. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama MANSUETA DA EDA, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga  Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga jual tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.784.865.000,- (tujuh ratus delapan piluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

  • Fisik Stock Kendaraan Tarikan dan BPKB tidak ditemukan :
  1. Pada tanggal 31 Januari 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobilio E M/T dari konsumen atas nama POLFIUS POLCE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga                       Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yangmana harga jual kendaraan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 November 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan   Mobilio E M/T dari konsumen atas nama VALENTINUS S. SUBAN LEYN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang mana harga jual kendaraan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan              tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar             Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama WILHELMUS WOLOR kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar              Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari            PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah);
  4. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama HERIBERTUS EVODIUS L. EBANG kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar       Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari            PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan               D Tracker 150 SE dari konsumen atas nama NOVENSIUS DA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 30.500.000,-             (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar          Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 31 Januari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat CBS ISS dari konsumen atas nama MARIA YULASTRIANA NONA CHETRIN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada sdr. Moh Iksan Jaelani sebelum mengajukan harga ke AMU( Aset Management Unit)  Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp. 21.344.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                             Rp. 21.344.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 22 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  D Tracker 150 SE dari konsumen atas nama MARIANUS JONI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada sdr. Moh Iksan Jaelani sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar            Rp. 24.255.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 24.255.000,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  8. Pada tanggal 22 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan CB 150 Versa VW dari konsumen atas nama VINCENTIA JULIANA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.15.000.000,-             (lima belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan            tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance              Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa,                   sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                          Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  9. Pada tanggal 22 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Refo Fit dari konsumen atas nama OKTAVIANUS KLERUK kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  10. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  All New Beat Deluxe CBS ISS dari konsumen atas nama ALBERTUS BEDA MORON kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid  seharga Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  11. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan KLX 150 BF SE (X Treme) dari konsumen atas nama EGEDIUS TONY kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga  Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ;
  12. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Scopy Stylish dari konsumen atas nama KOSMAS EFENDI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga  Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid telah  sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU( Aset Management Unit) Pusat  sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  13. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Genio CBS ISS dari konsumen atas nama SUMIYATI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta   dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah);
  14. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat CBS ISS dari konsumen atas nama KATARINA KRESENSIA NONA BERNA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar           Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
  15. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Genio CBS dari konsumen atas nama GERVASIUS GEOFANUS LELAONA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut  tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                   Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  16. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama TEOFILUS MAKABEUS kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar            Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  17. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Vario 150 dari konsumen atas nama MARIA DEWI ANGRIANI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut  tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari             PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
  18. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Vario 125 CBS MMC dari konsumen atas nama ROBERTUS KERUBIN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tersebut  tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta  rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta  rupiah);
  19. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Beat ESP CBS  dari konsumen atas nama KRISTINA MARIA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus  rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga              PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                       Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus  rupiah);
  20. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Revo Fit dari konsumen atas nama EMANUEL SIMARTEN MOA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus  rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus rupiah);
  21. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat Deluxe CBS ISS dari konsumen atas nama MARIA OCTAVIA PURNAMASARI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu  rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar            Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah)
  22. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat Deluxe CBS ISS dari konsumen atas nama DAMIANUS NONG kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
  23. Pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mio M3 CW dari konsumen atas nama EUVARISTA ALVIANA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid  seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima raus ribu rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU( Aset Management Unit)  Pusat sebesar Rp. 12. 500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 12. 500.000,-  (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  24. Pada tanggal 26 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat Deluxe CBS ISS dari konsumen atas nama YUSTINA ERNI LOSA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar                 Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar             Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  25. Pada tanggal 26 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Ertiga GL M/T dari konsumen atas nama VINSENSIUS FERERIUS MOAN SADOK kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp. 229.592.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 229.592.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
  26. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Genio CBS ISS dari konsumen atas nama ELVIDUS FELVI EDISON kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga               Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus rupiah) yangmana harga kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  27. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Beat CSP CBS dari konsumen atas nama BERNADUS YOSEPH kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga                 Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  28. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Scopy Sporty dari konsumen atas nama GREGORIUS GOIT kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi Hamid  tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  29. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  New vario 150 dari konsumen atas nama JUMADIN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar              Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  30. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Beat ESP CBS dari konsumen atas nama SUGITO kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar              Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
  31. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Vario 125 ESP CBS dari konsumen atas nama SISILIA ONIFASIA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan kepada Saksi Hamid seharga                   Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  32. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama STEVANUS ARIFIN MOAT UNI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana harga jual kepada Saksi hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta  dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  33. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama WILHELMUS TONCE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.  500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  34. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Scopy Stylish dari konsumen atas nama ELIAS MBOTI kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Hamid seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.  500.000,- ( lima ratus ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar            Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  35. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama YOHANES EDWIN WAE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat  sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah).
  36. Pada tanggal 30 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Gear 125 dari konsumen atas nama ELVI FLAVIANA NIRMALA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga                  Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yangmana harga jual kepada Saksi Hamid tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU ( Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah).

Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.011.591.000,- (satu milyar sebelas juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).

Sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh PT. Indomobil Finance Indonesia dari penjualan kendaraan tarikan sebanyak 48 (empat puluh delapan) unit tersebut diatas sebesar Rp. 1.796.456.000,- (satu milyard tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).

------- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.796.456.000,- (satu milyard tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu yang masih masuk termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere yang beralamat di Jalan Eltari Desa Kota Uneng Kec. Alok Kab. Sikka atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa WILLIAM TANUWIJAYA, S.E Alias WILLIAM selaku Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor:HR/062/SK KACAB/XI/2018 tanggal 13 November 2018 tentang Penunjukan Kepala Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di Wilayah Maumere Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang (PPKDPH), Perjanjian Sewa Guna Usaha (SGU), dan perjanjian-perjanjian pembiayaan lainnya sesuai dengan bidang usaha PT. Indomobil Finance Indonesia sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar PT. Indomobil Finance Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada :
  1. Perjanjian Perjanjian Investasi Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan;
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan;
  3. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pengembalian Secara Angsuran;
  4. Perjaanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pengembalian Secara Angsuran;
  5. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Jual dan Sewa Balik dan Perjanjian Perjanjian Modal Kerja Dalam Bentuk Jual dan Sewa Balik;
  6. Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk fasilitas Dana;
  7. Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dalam Bentuk Fasilitas Modal Usaha  berikut seluruh dokumen lampiran terkait yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian-perjanjia tersebut, baik yang dibuat dibawah tangan maupun secara notariil dalam kapasitasnya selaku kuasa Direksi PT. Indomobil Finance Indonesia;
  1. Mengatur kerja internal dan eksternal tugas-tugas surveyor, penagihan (collection), keuangan, administrasi dan sumber daya manusia (Human Resources and General Affairs);
  2. Mengawasi (menitoring) pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditetapkan dan didistribusikan kepada para karyawan Kantor Cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  3. Mengawasi (menitoring) semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan operasional perusahaan secara efisien dan efektif;
  4. Memenuhi target secara pembiayaan konsumen atas kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) dan/atau commercial Vehicle (CV) yang telah ditentukan oleh kantor pusat PT. Indomobil Finance Indonesia di Jakarta;
  5. Bertanggungjawab atas :
  1. Penagihan piutang konsumen;
  2. Penyetoran uang ke bank; dan
  3. Petty cash dan keuangan lainnya yang ada di kantor cabang PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  4. Menjaga agar piutang konsumen tidak over due;
  5. Memonitor penerbitan dokumen BPKB kendaraan agar dokumen BPKB tersebut dapat diterima oleh PT. Indomobil Finance Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Pembiyaan Konsumen dan pengakuan hutang antara PT. Indomobil Finance Indonesia dan konsumen;
  1. Menciptakan kerja sama tim (team work) yang baik;
  2. Melakukan pelaporan administrasi, termasuk melakukan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Kepala Cabang secara akurat dan tepat waktu;
  3. Menjaga seluruh investasi PT. Indomobil Finance Indonesia di wilayah Maumere;
  4. Membina hubungan baik dengan semua dealer di wilayah Maumere dan sekitarnya;
  5. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PT. Indomobil Finance Indonesia di kantor pusat Jakarta;

------- Bahwa mekanisme penarikan kendaraan sesuai dengan SOP adalah colector melakukan penarikan dari konsumen yang mengalami tunggakan dengan membawa Surat Kuasa Subtitusi serta membuat Berita Acara Penarikan Kendaraan dari Konsumen ke Colector yang bersangkutan kemudian kendaraan tersebut dibawa kekantor dan menyimpannya di gudang kemudian Berita Acara Penarikan Kendaraan di serahkan kepada Admin Collection dan colecctor membuat Berita Acara Aerah Terima Kendaraan ke Admin AMU (Aset Management Unit) dan kemudian Admin Amu menginput ke sistem mengacu pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan. Sedangkan untuk mekanisme penjualan kendaraan tarikan sesuai dengan SOP adalah sebelum melakukan penjualan unit Admin AMU melakukan follow up ke kolector mengenai unit, menghubungi pembeli/ membuat iklan, melakukan negosiasi harga dengan pembeli,mengajukan persetujuan harga jual kendaraan ke AMU Pusat dan kendaraan tarikan tersebut bisa ditebus lunas dan tebus angsuran (membayar terlebih dahulu sisa tunggakan). Adapun prosedur pembayaran kendaraan tarikan sesuai SOP bisa dilakukan secara chas ke kasir atau bisa melalui transfer ke PT. Indo Mobil Pusat. Dan uang masuk dari penjualan barang tarikan sesuai dengan aturan baku milik             PT. Indo Mobil Finance adalah jika dibayar secara chas maka uang tersebut akan disetorkan oleh kasir melalui Bank ke rekening PT. Indo Mobil Pusat sedangkan untuk pembayaran secara transfer sudah langsung ke rekening PT. Indo Mobil Pusat.

------- Bahwa kemudian pada kurun waktu bulan Maret 2020 s/d bulan April 2022, Terdakwa telah menjual 48 (empat puluh delapan) unit kendaraan tarikan yang tidak bersuaian dengan Standar Oepasional (SOP) yakni Terdakwa selaku Kepala Cabang PT. Indo Mobil Finance pada wilayah Cabang Sikka melakukan penjualan kendaraan tarikan sebelum adanya penawaran harga ke AMU dan sebelum adanya persetujuan harga dari AMU Pusat lalu Terdakwa langsung meminta kepada Saksi Theresia Matilda Kedong selaku Admin BPKB untuk mengeluarkan BPKB sehingga ada fisik stock kendaraan tarikan tidak ditemukan dan fisik BPKB ada di brankas dan Fisik Stock Kendaraan Tarikan dan BPKB tidak ditemukan dengan perincian sebagai berikut :

  • Fisik stock kendaraan tarikan tidak ditemukan dan fisik BPKB ada di brankas :
  1. Pada tanggal 30 Maret 2020  PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan APV Pick Up FD PS (Mega Carry AC PS) dari Konsumen atas nama WILHELMUS MULIADI, kemudian Terdakwa menjual kendaran tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat  sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari             PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
  2. Pada tanggal 19 Mei 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Futura Pick Up FD dari konsumen atas nama TITIN NIRON, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada sdr. Marselinus Ratu Piran sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp.132.165.000,- (seratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 132.165.000,- (Seratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU FD PS  dari konsumen atas nama ARNOLDA MARIA KAHA KEKEN, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebelum mengajukan harga ke AMU Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp. 115.820.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 115.820.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 17 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU FD PS dari konsumen atas nama YAKOBUS MIKHAEL KRIZIK BASA LEWAR kemudian Terdakwa menjual kendaraan tersebut  tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari                PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan KLX 150 BF SE (X-Treme) dari konsumen atas nama PAULUS SULEMAN MANOE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar             Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 25 Februari 2022, PT.Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan All New Beat CBS ISS dari konsumen atas nama YONAS SUMARMAN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut sebelum mengajukan harga ke AMU (Aset Management Unit) Pusat sehingga nominal kerugian menggunakan sisa pokok ditambah nilai bunga sebesar Rp. 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)  dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar            Rp. 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 25 Februari 2022, PT.Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Grand Max PU 1,3 STD dari konsumen atas nama YOHANES WENDELINUS, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar                Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari            PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar  Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah);
  8. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT.Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS  dari konsumen atas nama MARIA EVALANIA DAAN  kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga  Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yangmana harga tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar             Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  9. Pada tanggal 27 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit Grand Max PU 1,3 STD dari konsumen atas nama FABIANUS PEDHA, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar  Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
  10. Pada tanggal 28 Februari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama TEOFENSIA DONA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);
  11. Pada tanggal 26 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP dari konsumen atas nama FEBRIANA SUSANTI, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada sdr. Mariana SA tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT. Indomobil Finance Indonesia pusat                di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga             PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-            (dua juta rupiah);
  12. Pada tanggal 29 April 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Beat ESP CBS dari konsumen atas nama MANSUETA DA EDA, kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yangmana harga jual tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU( Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 1.500.000,( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta   dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 784.865.000,- (tujuh ratus delapan piluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

  • Fisik Stock Kendaraan Tarikan dan BPKB tidak ditemukan :
  1. Pada tanggal 31 Januari 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan  Mobilio E M/T dari konsumen atas nama POLFIUS POLCE kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut  kepada Saksi Hamid seharga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yangmana harga jual kendaraan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat  sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut tanpa sepengetahuan PT.Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah);
  2. Pada tanggal 30 November 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Mobilio E M/T dari konsumen atas nama VALENTINUS S. SUBAN LEYN kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut kepada Saksi Hamid seharga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yangmana harga jual kendaraan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT.Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar                      Rp. 179.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  3. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama WILHELMUS WOLOR kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari             PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah);
  4. Pada tanggal 13 Desember 2021, PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan New Carry PU Flat Deck dari konsumen atas nama HERIBERTUS EVODIUS L. EBANG kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari             PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  5. Pada tanggal 31 Desember 2021,  PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Maumere telah melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit kendaraan D Tracker 150 SE dari konsumen atas nama NOVENSIUS DA kemudian Terdakwa menjual kendaraan tarikan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan harga  dari AMU (Aset Management Unit) Pusat sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian uang hasil penjualan kendaraan tarikan tersebut dengan tanpa sepengetahuan dari PT. Indomobil Finance Indonesia pusat di Jakarta dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa, sehingga PT. Indomobil Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar             Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 31 Januari 2022, PT. Indomobil Finance Indonesia
Pihak Dipublikasikan Ya