Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Fransiska Nona, lahir di Nangahure, tanggal 13 Oktober 2000, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 687/LD/ALB/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Oktober 2011 dan anak kedua atas nama Finosensius Bajo, lahir di Maumere, tanggal 23 Oktober 2005, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 673/LD/ALB/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Oktober 2011, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|