Menunda secara serta merta Eksekusi atasPutusan Pengadilan Negeri MaumereNomor.15/PDT.G/2010/PN.MMRyo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor12/PDT/2011/PTKyo Putusan Mahkamah Agung Nomor.238 K/Pdt/2012yo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.-------------------------
I I . DALAM POKOK PERKARA ;
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Pembantah (Pelawan) untuk seluruhnya);------------------------------
Menyatakan hukum Pembantah (Pelawan) adalah Pembantah (Pelawan) yang benar/sah menurut hukum, beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum ;----------------------------
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor.15/PDT.G/2010/PN.MMR Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor.12/PDT/2011/PTK Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 238 K/Pdt/2012 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.mah Agung RI adalah Putusan yang cacat secara Yuridis dan merupakan Putusan yang tidak dapat di Eksekusi (Non Exececutable);----------------------
Menyatakan memulihkan/mengembalikan status Objek Sengketa seperti semula karena melekat hak milik pihak Pembantah sebagai hak gono gini dengan Turut Terbantah I ;----
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah milik Pembantah dan Turut Terbantah I sebagai harta gono gini dan Pembantah adalah pihak yang berhak menguasainya secara hukum;--
Menyatakan hukum TURUT TERBANTAH/TURUT TERLAWAN untuk tunduk, patuh dan taat pada isi putusan pengadilan.-------------------------------------------------------
Menghukum Para Terbantah (ParaTerlawan) untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini;----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Menjatuhkan Putusan yang adil menurut hukum oleh Majelis Hakim (Ex Aequo Et Bono)--------------------------------------------------------------------------------------