Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H WILTON YEFRANES KEDOH Alias WILTON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-967/N.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILTON YEFRANES KEDOH Alias WILTON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa ia Terdakwa WILTON YEFRANES KEDOH Alias WILTON pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di bengkel milik Saksi Yunias Evendor Seo Alias Jhon yang beralamat di Kuwuwire, RT.016/RW.005, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Yunias Evendor Seo Alias Jhon (korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar bulan September 2022, Korban bertemu dengan Terdakwa di kios milik Terdakwa yang beralamatkan RT.015/RW.005, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan membicarakan menyangkut biaya perbaikan body mobil Bus jenis Susuki/ST 150 warna hijau dengan TNKB EB 1734 BF milik Terdakwa dan dalam pembicaraan tersebut disepakati biaya perbaikan body mobil tersebut sebesar                     Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dengan jangka waktu pengerjaan selama               3 (tiga bulan) sehingga pada tanggal 26 November 2022, Saksi Susana Sunarty Bahar, S.Pd Alias Susan yang merupakan istri dari Terdakwa mengantarkan mobil tersebut kepada Korban di bengkel milik Korban yang beralamat di Kuwuwire,           RT 016/RW 005, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa mendatangi bengkel milik Korban lalu menyerahkan kepada Korban uang muka biaya perbaikan body mobil milik Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 Terdakwa menyerahkan lagi uang perbaikan body mobil miliknya kepada Korban sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) bertempat di bengkel milik Korban.
  • Bahwa sekitar bulan Januari 2023, Terdakwa mendatangani bengkel milik Korban guna mengecek perkembangan pengerjaan mobil Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Korban agar pengerjaan mobilnya dapat diselesaikan pada bulan Agustus 2023.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2023, pengerjaan body mobil milik Terdakwa sudah selesai dikerjakan oleh Korban namun Terdakwa meminta kepada Korban untuk mengerjakan masalah kelistrikan mobil Terdakwa dan oleh karena bagian kelistrikan bukan merupakan keahlian dari Korban melainkan keahlian dari Saksi Egenius Emi Alias Egy sehingga Korban menyuruh Terdakwa untuk berbicara langsung dengan Saksi Egenius Emi Alias Egy menyangkut biaya pengerjaan kelistrikan mobil dan oleh karena tidak adanya kecocokan harga antara Terdakwa dan Saksi Egenius Emi Alias Egy sehingga Saksi Egenius Emi Alias Egy tidak bersedia untuk mengerjakan kelistrikan mobil milik Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, Terdakwa mendatangi bengkel milik Korban dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan TNKB EB 2520 BK milik Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan kepada Korban menyangkut perkembangan pengerjaan kelistrikan lampu mobil milik Terdakwa dan oleh Korban dijawab bahwa Korban sudah menelphon  Saksi Egenius Emi Alias Egy namun diterima oleh istri dari Saksi Egenius Emi Alias Egy lalu mengatakan jika Saksi Egenius Emi Alias Egy sedang bekerja di Nita sehingga Korban mengatakan kepada Terdakwa nanti besok baru Korban memanggil Saksi Egenius Emi Alias Egy dikarenakan hari ini merupakan             hari Minggu namun Terdakwa tidak mau mendengar ucapan dari Korban dan                    mulai memarahi Korban sambil mengatakan “jangan hanya gara-gara harga, saya punya mobil kamu buat rusak” dan menuduh jika Korban bekerja sama dengan                        Saksi Egenius Emi Alias Egy untuk merusaki mobil Terdakwa; Dan dengan adanya ucapan Terdakwa tersebut, Korban lalu mengatakan kepada Terdakwa “kalau omong itu hati-hati, karena saya cuma cat mobil sedangkan mengenai kabel-kabel, itu urusannya dengan om Egy” namun kata-kata Korban tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa malah membuat Terdakwa bertambah emosi lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mengambil 1 (satu) batang pipa besi dengan panjang ukuran kurang lebih 96 Cm yang berada tidak jauh dari Terdakwa dan langsung mengayunkan dengan sekuat tenaga kearah kepala Korban namun Korban sempat menangkisnya dengan kedua tangannya  lalu Terdakwa kembali mengayunkan pipa tersebut kearah Korban dan mengenai pinggang bagian kiri Korban sehingga Korban langsung terjatuh kemudian Terdakwa menjepit Korban menggunakan tangan kirinya sementara tangan kanan Terdakwa memukuli wajah Korban secara berulang kali dengan tangan terkepal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Yunias Evendor Seo Alias Jhon (korban) mengalami :

Pada pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Lebam dengan dasar kemerahan pada area tulang pipi kiri tanpa disertai luka dengan jarak dua sentimeter dibawah mata kiri dengan ukuran diameter satu koma lima sentimeter.
  • Lebam dengan dasar kemerahan dan kebiruan pada area pinggang kiri tanpa disertai luka robek dengan jarak sepuluh sampai dua belas sentimeter dari garis tengah tubuh dan memiliki ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien laki-laki berusia lima puluh satu tahun di IGD RSUD dr. T.C. Hillers, dari pemeriksaan ditemukan lebam pada area tulang pipi kiri tanpa disertai luka dan tidak menyebabkan pasien mengalami penurunan kesadaran dan gangguan penglihatan. Ditemukan juga lebam pada pinggang kiri yang tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan berjalan; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/110/IX/VER/2023, tanggal 23 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Teuku Azhmi, selaku dokter pada IGD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya