Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. 1.FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI.
2.MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/N.3.15.5/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI.[Penahanan]
2MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa mereka Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI bersama dengan Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS dan beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Jl. Pelabuhan Laut, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Jl. Pelabuhan Laut, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA sedang berdiri di dekat peti kemas di pelabuhan Laurens Say Maumere tiba-tiba datang Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI dan menanyakan kepada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA “kaka orang apa” lalu Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “saya orang Ndondo” selanjutnya Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI bertanya lagi “Kaka beberapa hari yang lalu ada masalah dengan saya punya teman ka?” lalu Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “Kau punya teman siapa, panggil kau punya teman kesini”,  lalu Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI pergi meninggalkan Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA dan beberapa saat kemudian Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI datang bersama Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS dan beberapa orang lainnya, kemudian seorang teman dari Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI langsung bertanya kepada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA “kau kenapa kejar saya punya adik” dan Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “kau tanya kau punya adik”, setelah Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menjawab demikian tiba-tiba orang yang tidak dikenal memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA dari arah belakang dan mengenai punggung sebanyak  1 (satu) kali hingga terjatuh ke tanah, pada saat Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA sudah terjatuh dengan posisi duduk jongkok di tanah sambil menutupi kepalanya, lalu Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menggunakan tangan kiri mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenal memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menggunakan tangan mengenai bagian pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut, Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengalami luka, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : RSUD/11/I/VER/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANNISA SETYADI, Dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE yang mana pada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA, terdapat :

----------------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN -------------------------------------------

  1. Korban datang dalam keadaan sadar.---------------------------------------------------------------
  2. Pada Korban ditemukan : -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Tanda vital : Tekanan darah sembilan puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh enam kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius. ------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : -------------------------------------------------------------
  • Hematom pada belakang kepala dengan ukuran tiga kali dua sentimeter. -------
  • Luka lecet pada bagian kepala samping. --------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan. ---------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan. --------------------------------------------
  3. Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan. -------------------------------------------------

KESIMPULAN : Luka derajat ringan. --------------------------------------------------------------------

 Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI bersama dengan Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS dan beberapa orang yang tidak dikenal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Jl. Pelabuhan Laut, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Jl. Pelabuhan Laut, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA sedang berdiri di dekat peti kemas di pelabuhan Laurens Say Maumere tiba-tiba datang Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI dan menanyakan kepada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA “kaka orang apa” lalu Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “saya orang Ndondo” selanjutnya Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI bertanya lagi “Kaka beberapa hari yang lalu ada masalah dengan saya punya teman ka?” lalu Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “Kau punya teman siapa, panggil kau punya teman kesini”,  lalu Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI pergi meninggalkan Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA dan beberapa saat kemudian Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI datang bersama Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS dan beberapa orang lainnya, kemudian seorang teman dari Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI langsung bertanya kepada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA “kau kenapa kejar saya punya adik” dan Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengatakan “kau tanya kau punya adik”, setelah Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menjawab demikian tiba-tiba orang yang tidak dikenal memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA dari arah belakang dan mengenai punggung sebanyak 1 (satu) kali hingga terjatuh ke tanah, pada saat Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA sudah terjatuh dengan posisi duduk jongkok di tanah sambil menutupi kepalanya, lalu Terdakwa I FEBRIANTO MOAT SIGO PARERA Alias FEBRI memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menggunakan tangan kiri mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II MARSIANUS BOLI LENGARI Alias SIUS bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenal memukul Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA menggunakan tangan mengenai bagian pipi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut, Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA mengalami luka, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : RSUD/11/I/VER/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ANNISA SETYADI, Dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE yang mana pada Korban LEONARDO HENDRIKUS MALO MIGO Alias HENDRA, terdapat :

----------------------------------------- HASIL PEMERIKSAAN -------------------------------------------

  1. Korban datang dalam keadaan sadar.---------------------------------------------------------------
  2. Pada Korban ditemukan : ------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Tanda vital : Tekanan darah sembilan puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh enam kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius. ------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : -------------------------------------------------------------
  • Hematom pada belakang kepala dengan ukuran tiga kali dua sentimeter. -------
  • Luka lecet pada bagian kepala samping. --------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan. ---------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan. --------------------------------------------
  3. Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan. -------------------------------------------------

KESIMPULAN : Luka derajat ringan. --------------------------------------------------------------------

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya