Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Mme Maria Armilis Adedjano Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Armilis Adedjano
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Danar Aswim, S.H.,M.H.,C.L.AMaria Armilis Adedjano
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengijinkan dan/atau menetapkan Pemohon atas nama Maria Armilis Adedjano sebagai wali terhadap kedua orang anak yang bernama Theresia Nubar Dyah Pitaloka dan Dominica Ekaputri Pawitan beralamat di Dokot, RT.005/RW.002, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pengurusan asuransi pensiunĀ atas nama Martha Elisabeth Adedjano;
  3. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak