Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JIKRA Alias JIKRA pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Perairan Tanjung Sada Batu Manuk Kab. Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan posisi koordinat 08° 26' 329" LS - 121° 57' 319" BT atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)” |