Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar Jam 19.00 Wita,bertempat di Nangahaledoi , Desa Wairbleler, Kec.Waigete, Kab. Sikka, telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh terlapor/pelaku terhadap korban yaitu dimana terlapor/pelaku mengeluarkan bahasa yang ditujukan kepada korban dengan kata-kata „ kami sebagai pihak korban kecelakaan lalulintas, melalui peristiwa ini , kami dapat mengetahui bahwa peyebabnya adalah saudara YOHANESA LIDI biasa di panggil ROBIN karena sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas yang di alami oleh keluarga kami , korban datang kerumah kami/ pelaku dan meminta ayam satu ekor dan keluarga pelaku memberikan kepada korban ayam yang di minta tersebut, lalu korban pulang ke rumahnya dan membuat upacara sesuai tradisi setempat untuk menolak mimpi buruk yang di alaminya dan sesudah itu/ tidak lama kemudiaan keluarga dari pelaku atas nama CILBI mendapat musiba kecelakaan lalulintas dan meninggal dunia .
Atas Kejadian penghinaan tersebut maka tersangka patut diduga melanggar pasal 315 KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring |