Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN selaku pelaku usaha bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi AFENDI Alias PENDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi YUSMAN HERI Alias YUS (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), HISNA WATI Alias IS (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), mulai dari hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA sampai dengan hari Selasa tangga 10 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN yang beralamatkan di Jalan Sinde Kabor, RT. 001/ RW. 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/ atau jasa tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD yang merupakan Anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada beberapa orang yang membawa barang-barang elektronik berupa perabot rumah tangga dengan jenis Blender, Penanak Nasi/ Magic Com dan Mixer, kemudian menawarkan kepada konsumen dengan menyampaikan kalau barang tersebut merupakan produk asli dari merk PHILIPS yang dijual dengan harga murah karena produk tersebut sedang cuci gudang.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA menuju ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Sinde Kabor, RT. 001/ RW. 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka menemukan barang elektronik berupa :
- 51 (lima puluh satu) unit Blender bertuliskan OMICKO.
- 21 (dua puluh satu) unit Blender bertuliskan PHILIPS.
- 47 (empat puluh tujuh) unit Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan SOGO.
- 19 (sembilan belas) unit Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan PHILIPS.
- 1 (satu) unit Mixer bertuliskan PHILIPS.
- Stiker perekat bertulisakan PHILIPS.
- 1 (satu) buah gunting.
- 2 (dua) buah botol Aqua berisikan BBM jenis Pertalite.
- 4 (empat) botol Pylox Nipon Paint.
- Plastik pembungkus berwarna kuning.
dari hasil intrograsi awal barang elektronik/ prabotan rumah tangga berupa Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dibeli oleh Terdakwa dengan merk asli yakni Blender dan Mixer dengan Merk OMICKO sedangkan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk SOGO, kemudian barang elektronik/ prabotan rumah tangga tersebut diganti merk menjadi PHILIPS, lalu dijual kembali kepada konsumen/ pembeli sehingga Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE beserta barang-barang tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sikka guna diproses selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE dilakukan intrograsi, kemudian dari hasil introgasi diperoleh informasi kalau barang-barang elektronik/ prabotan rumah tangga tersebut adalah milik Terdakwa berupa Blender dan Mixer dengan Merk Asli OMICKO dan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk Asli SOGO kemudian dijual oleh Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE. Namun dari hasil penjualan Merk Asli tidak banyak peminat dari pembeli/ konsumen, sehingga atas kesepakatan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE untuk merubah merk sebelumnya menjadi merk PHILIPS.
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Terdakwa menerima kiriman barang elektronik yang telah dipesan oleh Terdakwa berupa Blender merk OMICKO dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 250 unit, Mixer Merk OMICKO dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 102 unit dan Penanak Nasi/ Magic Com merk SOGO dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 250 unit, kemudian Terdakwa menyediakan bahan antara lain BBM Jenis Pertalite, Stiker bertuliskan PHILIPS, Gunting dan Pylox untuk merubah merk Asli barang tersebut menjadi merk PHILIPS, selanjutnya Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI dan Saksi YUSMAN HERI Alias YUS merubah tulisan merk Asli pada Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan Merk PHILIPS dengan cara mengeluarkan Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dari dosnya kemudian dengan menggunakan tisu yang telah dicelupkan ke BBM pertalite lalu menggosokkan pada tulisan merk asli tersebut hingga terhapus tulisan merk aslinya, selanjutnya menempelkan stiker bertuliskan PHILPS, kemudian menggunting kertas untuk membuat lubang sesuai dengan ukuran stiker bertuliskan PHILIPS agar pada saat di Pylox tidak mengenai bagian lainnya setelah itu menyemprotkan Pylox Nipon Paint pada bagian stiker bertuliskan PHILIPS dan didiamkan sekitar 5 (lima) menit hingga kering lalu mencopot stiker bertuliskan PHILIPS. Setelah Blender, Mixer, Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan merk PHILIPS, kemudian Saksi HISNA WATI Alias IS bersama dengan Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE membungkus menggunakan plastik bening lalu dimasukkan kembali ke dalam dosnya untuk siap dijual dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa yakni per/ 1 (satu) unit Blender dan Penanak Nasi/ Magic Com sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan per/ 1 (satu) unit Mixer sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga untuk mendapat keuntungan Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE menjual diatas harga yang telah ditentukan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE mulai menjual kepada konsumen/ pembeli dengan cara menyampaikan/ menawarkan kepada kosumen/ pembeli kalau barang elektronik/ prabotan rumah tangga antara lain Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com merupakan barang asli dari merk PHLIPS yang dijual dengan harga murah karena sedang cuci gudang dan dari hasil penjual barang elektronik/ prabotan rumah tangga antara lain Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk PHILIPS akan diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan harga jual yang telah ditentukan oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE dalam memproduksi atau memperdagangkan barang elektronik/ prabotan rumah tangga berupa Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com adalah barang-barang yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya dari barang tersebut dan bukanlah merk asli dari produk merk PHILIPS.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN selaku pelaku usaha bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi AFENDI Alias PENDI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi YUSMAN HERI Alias YUS (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), HISNA WATI Alias IS (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), mulai dari hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA sampai dengan hari Selasa tangga 10 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa ERWANSYAH Alias IWAN yang beralamatkan di Jalan Sinde Kabor, RT. 001/ RW. 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/ atau jasa”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD yang merupakan Anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada beberapa orang yang membawa barang-barang elektronik berupa perabot rumah tangga dengan jenis Blender, Penanak Nasi/ Magic Com dan Mixer, kemudian menawarkan kepada konsumen dengan menyampaikan kalau barang tersebut merupakan produk asli dari merk PHILIPS yang dijual dengan harga murah karena produk tersebut sedang cuci gudang.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA menuju ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Sinde Kabor, RT. 001/ RW. 002, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka menemukan barang elektronik berupa :
- 51 (lima puluh satu) unit Blender bertuliskan OMICKO.
- 21 (dua puluh satu) unit Blender bertuliskan PHILIPS.
- 47 (empat puluh tujuh) unit Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan SOGO.
- 19 (sembilan belas) unit Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan PHILIPS.
- 1 (satu) unit Mixer bertuliskan PHILIPS.
- Stiker perekat bertulisakan PHILIPS.
- 1 (satu) buah gunting.
- 2 (dua) buah botol Aqua berisikan BBM jenis Pertalite.
- 4 (empat) botol Pylox Nipon Paint.
- Plastik pembungkus berwarna kuning.
dari hasil intrograsi awal barang elektronik/ prabotan rumah tangga berupa Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dibeli oleh Terdakwa dengan merk asli yakni Blender dan Mixer dengan Merk OMICKO sedangkan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk SOGO, kemudian barang elektronik/ prabotan rumah tangga tersebut diganti merk menjadi PHILIPS, lalu dijual kembali kepada konsumen/ pembeli sehingga Saksi HENDRIKUS PARUS Alias HENDRIK bersama dengan Saksi ACHMAD RIFAI Alias ACHMAD mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE beserta barang-barang tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Sikka guna diproses selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE dilakukan intrograsi, kemudian dari hasil introgasi diperoleh informasi kalau barang-barang elektronik/ prabotan rumah tangga tersebut adalah milik Terdakwa berupa Blender dan Mixer dengan Merk Asli OMICKO dan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk Asli SOGO kemudian dijual oleh Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE. Namun dari hasil penjualan Merk Asli tidak banyak peminat dari pembeli/ konsumen, sehingga atas kesepakatan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE untuk merubah merk sebelumnya menjadi merk PHILIPS.
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Terdakwa menerima kiriman barang elektronik yang telah dipesan oleh Terdakwa berupa Blender merk OMICKO dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 250 unit, Mixer Merk OMICKO dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 102 unit dan Penanak Nasi/ Magic Com merk SOGO dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 250 unit, kemudian Terdakwa menyediakan bahan antara lain BBM Jenis Pertalite, Stiker bertuliskan PHILIPS, Gunting dan Pylox untuk merubah merk Asli barang tersebut menjadi merk PHILIPS, selanjutnya Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI dan Saksi YUSMAN HERI Alias YUS merubah tulisan merk Asli pada Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan Merk PHILIPS dengan cara mengeluarkan Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dari dosnya kemudian dengan menggunakan tisu yang telah dicelupkan ke BBM pertalite lalu menggosokkan pada tulisan merk asli tersebut hingga terhapus tulisan merk aslinya, selanjutnya menempelkan stiker bertuliskan PHILPS, kemudian menggunting kertas untuk membuat lubang sesuai dengan ukuran stiker bertuliskan PHILIPS agar pada saat di Pylox tidak mengenai bagian lainnya setelah itu menyemprotkan Pylox Nipon Paint pada bagian stiker bertuliskan PHILIPS dan didiamkan sekitar 5 (lima) menit hingga kering lalu mencopot stiker bertuliskan PHILIPS. Setelah Blender, Mixer, Penanak Nasi/ Magic Com bertuliskan merk PHILIPS, kemudian Saksi HISNA WATI Alias IS bersama dengan Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE membungkus menggunakan plastik bening lalu dimasukkan kembali ke dalam dosnya untuk siap dijual dengan harga yang ditentukan oleh Terdakwa yakni per/ 1 (satu) unit Blender dan Penanak Nasi/ Magic Com sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan per/ 1 (satu) unit Mixer sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga untuk mendapat keuntungan Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE menjual diatas harga yang telah ditentukan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, Saksi TAZIMI Alias JIMI bersama dengan Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE mulai menjual kepada konsumen/ pembeli dengan cara menyampaikan/ menawarkan kepada kosumen/ pembeli kalau barang elektronik/ prabotan rumah tangga antara lain Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com merupakan barang asli dari merk PHLIPS yang dijual dengan harga murah karena sedang cuci gudang dan dari hasil penjual barang elektronik/ prabotan rumah tangga antara lain Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com dengan merk PHILIPS akan diserahkan kepada Terdakwa sesuai dengan harga jual yang telah ditentukan oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi TAZIMI Alias JIMI, Saksi SIDIK ROMDONI Alias DONI, Saksi AFENDI Alias PENDI, Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI, Saksi YUSMAN HERI Alias YUS, HISNA WATI Alias IS, Saksi SOMAIDA LIMBONG Alias SOMAIDA dan Saksi SULISTIYO RINI Alias RERE dalam menawarkan barang elektronik/ prabotan rumah tangga berupa Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang elektronik/ prabotan rumah tangga berupa Blender, Mixer dan Penanak Nasi/ Magic Com.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 10 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.------ |