Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Marliana Dawi, lahir di Maumere, tanggal 12 April 2013, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-19122017-0345 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 03 Februari 2025, anak kedua atas nama Gabriela Yunita Dewi, lahir di Maumere, tanggal 03 Juni 2015, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-14082018-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 14 Agustus 2018, dan anak ketiga atas nama Elisabeth Aurelia Naura Kolly, lahir di Sikka, tanggal 11 Oktober 2023, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LU-08122023-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 08 Desember 2023, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon;
|