Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H TIBURTIUS SIDA Alias SIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2307/N.3.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di Kos Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan pacar dari Terdakwa sering menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro milik Terdakwa untuk mengakses aplikasi media sosial Instagram yang terdapat 2 (dua) Akun Instagram milik Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI yakni @Febby-13 dengan pengikut (Followers) sebanyak 123 ribu dan Akun @Febby-02 dengan pengikut (Followers) sebanyak 23,6 ribu kemudian Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI menerima pesan pribadi (Direct Massage) dari Akun Instagram @Jejuslot Official yang menawarkan kepada Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI untuk mempromosi (endors) situs judi slot online dengan upah (payment) percobaan awal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila memposting situs judi slot online selama 1 (satu) minggu dalam sehari sebanyak  2 (dua) kali di waktu pagi dan sore.
  • Bahwa Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI kemudian menerima tawaran mempromosi (endors) situs judi slot online tersebut dan juga diketahui oleh Terdakwa serta mengirim nomor hanphone milik Terdakwa yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp, selanjutnya di tanggal 06 Desember 2023 menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 berupa video dan gambar, beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com. Setelah menerima pesan tersebut Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan judi online Jejuslot.com pada akun Instagram miliknya yakni @Febby-13 dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan Nomor EMEI 1 : 865932042709483 serta Nomor IMEI 2 : 86593204270491 milik Terdakwa kemudian Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI memposting (endors) situs judi online Jejuslot.com tersebut yang dapat dilihat/diakses oleh semua pengikut (Followers) yang ada pada akun Instagram milik Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI sehingga semua pengikut (Followers) dapat terhubung dan mengakses akun judi online yang ada dalam link/tautan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya di waktu pagi dan sore setiap harinya setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 yang telah disimpan dengan nama kontak Marini Nala pada handphone milik Terdakwa akan diberitahukan kepada Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI lalu Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com kemudian memposting situs judi slot online tersebut pada akun instagram @Febby-13 sehingga Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI mendapat upah (payment) kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah menerima upah tersebut nomor handphone Terdakwa terblokir sehingga Akun Instagram @Jejuslot Official kembali mengirim pesan pribadi (Direct Massage) menanyakan terkait story situs judi slot online yang tidak pernah lagi diposting oleh Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI kemudian Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI mengirim nomor hanphone baru milik Terdakwa dengan nomor 082142300578 dan kembali berkomunikasi melalui Wahtsapp untuk mengirim video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com selanjutnya Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI membuat cerita (story) berupa video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com dan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,-              (satu juta rupiah)  dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adihtya Kana Talo.
  • Bahwa di bulan Maret sampai dengan tanggal 25 bulan April 2024, Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI selain menggunakan akun instagram @Febby-13 juga menggunakan Akun Instagram Akun @Febby-02 untuk membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online KerangSlot.com yang dikirim dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 kemudian memposting (endors) situs judi slot online KerangSlot.com sehingga mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian atas permintaan dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 meminta agar Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI menawarkan kepada para talent/pengikut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan apabila mendapatkan para talent/pengikut yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut maka Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI mendapat keuntungan dari pembayaran untuk setiap para talent/pengikut tersebut sehingga Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI bersama Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan nomor handphone 082142300578 milik Terdakwa mengelolah Group WhatsApp dengan nama Zeon Group Post X.mmm yang beranggotakan kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) orang yang berisikan video dan gambar beserta link/tautan situs judi  slot online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com kemudian menawarkan para talent/pengikut group tersebut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan akan mendapatkan upah (payment) setelah memposting (endors) situs judi slot online tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI mendapatkan upah (payment) setelah para talent/pengikut group memposting (endors) situs judi slot online dari kontak WhatsApp dengan nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo kemudian dari upah (payment) tersebut Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI meminta Terdakwa untuk mengirim upah (payment) kepada para talent/pengikut group yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut melalui Nomor Rekening Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo sehingga Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI dan Terdakwa mendapat keuntungan dari upah setiap para talent/pengikut group yang memposting (endors) situs judi slot online dan dari keuntungan tersebut Anak  Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI dan Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa situs online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com merupakan situs permainan yang dapat dikatagorikan judi online yakni perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian dikarenakan siapa saja dapat bermain dengan cara mengakses situs online tersebut asalkan melakukan deposit (top up) sesuai aturan dari penyedia situs online, apabila telah melakukan deposit (top up) maka dapat melakukan permainan judi online tersebut dan ketika pemain menang dapat melakukan penarikan (withdraw) sebaliknya apabila pemain kalah dapat kembali melakukan deposit (top up) untuk dapat kembali bermain.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya