Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara Materil dan Imateril;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Republikm Indonesia:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka, kami mohon:
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit Mobil jenis Toyota New Avanza Nomor Polisi N 1318 MZ dengan Nomor Mesin: ME23133, Nomor Rangka: MHKMIBAJO73330, warna putih tahun pembuatan 2014 hak milik Penggugat. |