Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak atas nama Anak MARIETHA ANJELINA DA ETE, lahir di Maumere, tanggal 11 Maret 2014, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran 5307-LT-12102017-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 12 Oktober 2017, Anak ARCANGELA GIRLANI DA ETE, lahir di Habibola, tanggal 17 April 2018, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran 5307-LT-14012025-0002, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 14 Januari 2025 dan Anak BERTHA LORRAINE DA ETE, lahir di Habibola, tanggal 15 Mei 2020, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-14012025-0004, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 14 Januari 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|