Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mme Mohamad Laadi Lahusa rofinus suta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Laadi Lahusa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Mohamad Laadi Lahusa
2TOBIAS TOLA, S.H.Mohamad Laadi Lahusa
Tergugat
NoNama
1rofinus suta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara Materil dan Imateril;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Republikm Indoensia:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indoensia:
  5. Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak