Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Mme 1.Maria Goreti Mensiana
2.Finsensia Lero
Marsiana Yakoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoirbeslaag) yang telah diletakkan dan dijalankan;
  3. Menyatakan hukum bahwa bidang tanah yang dikenal dengan nama tanah KAJANG RABANG, yang terletak di RT.010/RW.003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan luas 8.357 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2430, tanggal 19 – 06 – 2021 atas nama pemegang hak MARSIANA YAKOBA in casu Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  

Utara

:

Dahulu berbatasan dengan tanah milik Petrus Pedor, sekarang berbatasan dengan tanah milik Minsia Palang, Markus Roby Paria putra Keupung, tanah milik AlmarhumYOSEPH SIWA / SIWA JANDO (ayah dari Para Penggugat) yang sekarang telah dikuasai oleh Stefanus Pora dan Gorden Ainor Dolu

  •  

Selatan

:

Dahulu berbatasan dengan tanah milik Nai dan Reo, sekarang berbatasan dengan tanah milik Pankrusius Martinus dan Selestinus Koten

  •  

Timur

:

Dahulu berbatasan dengan tanah milik Siwa Suka, sekarang berbatasan dengan tanah milik Felexia I. Wawa;

  •  

Barat

:

Dahulu berbatasan dengan tanah milik Petrus Raga dan jalan, sekarang berbatasan dengan Jalan dan Lorong.

Adalah Sah tanah milikPara Penggugat;

4. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memanfaatkan hasil tanah milik Para Penggugat pada petitum point 3 tersebut diatas serta melakukan proses sertipikat atas tanah milik Para Penggugat tersebut meskipun telah dicegah serta diajukan surat permohonan pembatalan dari Lurah Wailiti atas tanah OBYEK SENGKETA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat (tanahOBYEK SENGKETA)dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong jika perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusaan perkara ini berkekuatan hokum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hokum tetap;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hokum tetap;

9. Menyatakan hukum. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (uitvoerbaarbijvoorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak