Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa AMELIA DHONE Alias AMEL, pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di kantor perumahan PT.Wahyu Graha Persada yang beralamat di dusun Higetegera, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena upah untuk itu, yang mana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku staff marketing pada Kantor Perumahan PT. Wahyu Graha Persada yang beralamat di Dusun Higetegera, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka (berdasarkan Surat Keputusan No.447/PT-WGP/II/2017, tanggal 01 Februari 2017 yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari konsumen, mempromosikan perumahan, mengumpulkan data-data konsumen, menerima uang muka, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ataupun uang kelebihan dari konsumen, membuat akad kredit dan menyetorkannya ke perusahaan, menerima pembayaran uang muka pengambilan rumah, cicilan rumah dan pembayaran cicilan uang tanah sisa kavling dari para konsumen PT. Wahyu Graha Persada dengan upah atau gaji yang diterima oleh Terdakwa setiap bulannya sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa PT Wahyu Graha Persada yang bergerak di bidang properti sedang membangun Perumahan Puri Mas Vilage yang beralamatkan di Higetegera, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dan kemudian pada tanggal 10 April 2023, Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI datang ke Kantor Perumahan dan Pemasaran Puri Mas yang beralamatkan di Perumahan Village No. 84 menanyakan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI selaku Manager Operasional Konsumen PT. Wahyu Graha Persada terkait progres perumahan yang telah dipesan karena selama 2 (dua) tahun tidak ada konfirmasi selanjutnya dari pihak perusahaan kemudian Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI meminta kwitansi bukti pembayaran uang muka kepada Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI lalu Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI menunjukkan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI kwitansi dengan uang muka sebesar Rp. 8.400.000,- (empat juta lima ratus ribu) yang bertanda tangan penerima kwitansi tersebut adalah Amelia Dhone tertanggal 19 Maret 2022.
- Bahwa setelah mendapatkan keluhan tersebut, Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI kemudian melakukan pemeriksaan laporan keuangan namun tidak ditemukan adanya uang masuk dari konsumen tersebut sehingga Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI memanggil Terdakwa untuk melakukan klarifikasi terkait keluhan dari konsumen dimaksud.
- Bahwa pada tanggal 13 April 2023 Terdakwa datang memenuhi panggilan dari Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI di Kantor Perumahan Puri Mas Village dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI telah menyetorkan uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pengambilan rumah Puri Mas Village No. 86 dan juga menyampaikan jika Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI sudah menyetorkan uang sebanyak Rp. 21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian rumah secara kredit di perumahan Puri Mas Village, kemudian Terdakwa juga mengakui jika ada beberapa konsumen lain yang juga sudah menyetorkan uang kepada Terdakwa yakni atas nama Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA, Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA dan INDRA DHARMAWAN sehingga Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI melaporkannya kepada Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada dan kemudian Saksi MASRUH Alias MASRUH memerintahkan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI melakukan audit terhadap Terdakwa dan para konsumen yang telah disebutkan oleh Terdakwa dan dari hasil audit tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
Rincian kerugian yang dialami oleh PT. Graha Wahyu Persada akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
No
|
Setoran Masuk
|
Penerima
|
Keterangan
|
Tanggal
|
Konsumen
|
Nominal
|
Amelia Dhone
|
Rekening Perusahaan
|
1.
|
7/10/2020
|
Muthia Rosna Sari
|
Rp. 48.200.000,-
|
Rp. 16.500.000,-
|
Rp. 31.700.000,-
|
Rumah Cash Kavling no.70 Perumahan Puri Mas Village an. Muthia Rosna Sari
|
2.
|
9/1/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Cicilan rumah
cash Perum Puri MasVillage no 70
an.Indra Darmawan
|
3.
|
26/4/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Panjar pem bayaran rumah
Perumahan Puri Mas No. 70 ,a.n.
Indra Dharmawan
|
4.
|
11/9/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
-
|
Panjar pem bayaran rumah
Perumahan Puri Mas Village No. 70 Maumere
Indra Dharmawan
|
5.
|
06/12/2021
|
Theresia Syrilla Da Cunha
|
Rp. 6.400.000,-
|
Rp.6.400.000,-
|
-
|
Penerimaan DP Perumahan Puri Mas Tahap III No Kavling 92
Theresia Syrilla Da Cunha
|
6.
|
25/1/2022
|
Indra Darmawan
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
-
|
Cicilan pembayaran rumah Perumahan Puri Mas Village No. 70, a.n Indra Dharmawan
|
7.
|
19/03/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 8.400.000,-
|
Rp. 8.400.000,-
|
-
|
Uang Muka rumah
Perumahan Puri Mas Village No. 96
(tahap 3)
a.n. Wigati Dwi Istiari
|
8.
|
31/03/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 3.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
-
|
cicilan tanah lebih
kavling 96 Puri Mas Tahap 3,
a.n. Wigati Dwi Istiari
|
9.
|
05/04/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 5.400.000,-
|
Rp. 5.400.000,-
|
-
|
BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),
a.n. Wigati Dwi
Istiari
|
10.
|
28/05/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 3.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
-
|
cicilan tanah lebih
Puri Mas Kavling No. 96, a.n. Wigati Dwi Istiari
|
11.
|
07/07/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp.1.500.000,-
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
cicilan kelebihan tanah Perum Puri Mas No. 96,a.n. Wigati Dwi Istiari
|
Total
|
Rp. 105.900.000,-
|
Rp. 64.200.000,-
|
Rp. 41.700.000,-
|
|
- Bahwa Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI dalam melakukan audit tersebut menggunakan metode uji kepatuhan, metode pemeriksaan dokumen dan metode rekonsiliasi.
Metode uji kepatuhan dilakukan dengan cara melakukan pengecekan laporan keuangan dan dokumen, dalam uji kepatuhan dokumen ditemukan adanya kesenjangan antara laporan keuangan dan kwitansi yang diberikan konsumen. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen yang dilakukan dengan cara meninjau dokumen berupa kwitansi yang dikeluarkan oleh Terdakwa dan catatan yang relevan seperti kebijakan prosedur laporan keuangan, perjanjian jual beli dan catatan transaksi dimana dalam pemeriksaan dokumen tidak ditemukan laporan keuangan dan arsip pemberkasan atas nama konsumen-konsumen sebagaimana yang disebutkan oleh Terdakwa tersebut diatas dan Tahap akhir audit dilakukan dengan menggunakan metode rekonsiliasi yaitu dilakukan dengan melakukan rekonsiliasi antara kwitansi-kwitansi yang diserahkan oleh konsumen. Dalam tahap rekonsiliasi, auditor melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI, Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA, Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA dan INDRA DHARMAWAN terkait kesejangan dan ketidaksesuai antara dokumen kebijakan prosedur laporan keuangan, perjanjian jual beli dan catatan transaksi sehingga ditemukan hasil audit sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap pertama cicilan rumah di perumahan Puri Mas Village dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 48.200.000 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut hanya distorkan oleh Terdakwa ke rekening PT. Wahyu Graha Persada sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada dan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI selaku Admin Keuangan pada PT. Wahyu Graha Persada untuk kepentingan pribadinya sebesar sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang telah dipergunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap dua cicilan rumah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun tidak distrokan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang digunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 26 April 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap ketiga cicilan rumah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun tidak distrokan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang digunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 11 September 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap keempat cicilan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdawka dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 06 Desember 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA melakukan pembayaran uang muka pengambilan rumah sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap kelima cicilan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran tanah sisa kavling rumah di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran tanah sisa kavling rumah namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan pembayaran uang muka pengambilan rumah di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan pembayaran uang muka pengambilan rumah namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 05 April 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap kedua di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap ketiga di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap ketiga di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa jumlah kerugian keuangan yang ditemukan dalam audit tahapan akhir tersebut sejumlah Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Wahyu Graha Persada mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah); atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia Terdakwa AMELIA DHONE Alias AMEL, pada waktu dan tempat sebagaimana dimasud dalam Dakwaan Primair diatas, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang mana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Terdakwa selaku staff marketing pada Kantor Perumahan PT.Wahyu Graha Persada yang beralamat di Dusun Higetegera, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- Bahwa PT Wahyu Graha Persada yang bergerak di bidang properti sedang membangun Perumahan Puri Mas di Kabupaten sikka dan pada tanggal 10 April 2023, Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI datang ke Kantor Perumahan dan Pemasaran Puri Mas yang beralamatkan di Perumahan Village No. 84 menanyakan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI selaku manager Operasional Konsumen PT. Wahyu Graha Persada terkait progres perumahan yang telah dipesan karena selama 2 (dua) tahun tidak ada konfirmasi selanjutnya dari pihak perusahaan kemudian Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI meminta kwitansi bukti pembayaran uang muka kepada Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI lalu Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI menunjukkan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI kwitansi dengan uang muka sebesar Rp. 8.400.000,- (empat juta lima ratus ribu) yang bertanda tangan penerima kwitansi tersebut an. Amelia Dhone pada tanggal 19 Maret 2022.
- Bahwa setelah mendapatkan keluhan tersebut, Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI kemudian melakukan pemeriksaan laporan keuangan namun tidak ditemukan adanya uang masuk dari konsumen tersebut sehingga Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI memanggil Terdakwa untuk melakukan klarifikasi terkait keluhan konsumen tersebut.
- Bahwa pada tanggal 13 April 2023 Terdakwa datang memenuhi panggilan dari Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI di Kantor Perumahan Puri Mas Village dan menyampaikan bahwa memang benar Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI telah menyetorkan uang sebesar Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pengambilan rumah Puri Mas Village No. 86 serta menyampaikan bahwa Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI sudah menyetoran uang sebanyak Rp. 21.300.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian rumah secara kredit di perumahan Puri Mas Village, terdapat beberapa konsumen lain yang juga sudah menyetorkan uang kepada Terdakwa yakni atas nama Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA, Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA dan konsumen an. Indra Dharmawan sehingga Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI melaporkan kepada Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku direktur PT. Wahyu Graha Persada dan kemudian Saksi MASRUH Alias MASRUH memerintahkan kepada Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI melakukan audit terhadap Terdakwa dan konsumen-konsumen yang disebutkan oleh Terdakwa dengan hasil audit sebagai berikut :
Rincian kerugian yang dialami oleh PT. Graha Wahyu Persada akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Amelia Dhone Alias Amel adalah sebagai berikut :
No
|
Setoran Masuk
|
Penerima
|
Keterangan
|
Tanggal
|
Konsumen
|
Nominal
|
Amelia Dhone
|
Rekening Perusahaan
|
1.
|
7/10/2020
|
Muthia Rosna Sari
|
Rp. 48.200.000,-
|
Rp. 16.500.000,-
|
Rp. 31.700.000,-
|
Rumah Cash Kavling no.70 Perumahan Puri Mas Village an. Muthia Rosna Sari
|
2.
|
9/1/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Cicilan rumah
cash Perum Puri MasVillage no 70
an.Indra Darmawan
|
3.
|
26/4/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Panjar pem bayaran rumah
Perumahan Puri Mas No. 70 ,a.n.
Indra Dharmawan
|
4.
|
11/9/2021
|
Indra Darmawan
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
-
|
Panjar pem bayaran rumah
Perumahan Puri Mas Village No. 70 Maumere
Indra Dharmawan
|
5.
|
06/12/2021
|
Theresia Syrilla Da Cunha
|
Rp. 6.400.000,-
|
Rp.6.400.000,-
|
-
|
Penerimaan DP Perumahan Puri Mas Tahap III No Kavling 92
Theresia Syrilla Da Cunha
|
6.
|
25/1/2022
|
Indra Darmawan
|
Rp. 5.000.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
-
|
Cicilan pembayaran rumah Perumahan Puri Mas Village No. 70, a.n Indra Dharmawan
|
7.
|
19/03/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 8.400.000,-
|
Rp. 8.400.000,-
|
-
|
Uang Muka rumah
Perumahan Puri Mas Village No. 96
(tahap 3)
a.n. Wigati Dwi Istiari
|
8.
|
31/03/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 3.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
-
|
cicilan tanah lebih
kavling 96 Puri Mas Tahap 3,
a.n. Wigati Dwi Istiari
|
9.
|
05/04/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 5.400.000,-
|
Rp. 5.400.000,-
|
-
|
BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),
a.n. Wigati Dwi
Istiari
|
10.
|
28/05/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp. 3.000.000,-
|
Rp. 3.000.000,-
|
-
|
cicilan tanah lebih
Puri Mas Kavling No. 96, a.n. Wigati Dwi Istiari
|
11.
|
07/07/2022
|
Wigati Dwi Istiari
|
Rp.1.500.000,-
|
Rp. 1.500.000,-
|
-
|
cicilan kelebihan tanah Perum Puri Mas No. 96,a.n. Wigati Dwi Istiari
|
Total
|
Rp. 105.900.000,-
|
Rp. 64.200.000,-
|
Rp. 47.000.000,-
|
|
- Bahwa Saksi BENI SAPUTRA Alias BENI melakukan audit dengan menggunakan metode uji kepatuhan, metode pemeriksaan dokumen, dan metode rekonsiliasi. Metode uji kepatuhan dilakukan dengan cara melakukan pengecekan laporan keuangan dan dokumen, dalam uji kepatuhan dokumen ditemukan adanya kesenjangan antara laporan keuangan dan kwitansi yang diberikan konsumen. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen yang dilakukan dengan cara meninjau dokumen berupa kwitansi yang dikeluarkan oleh Terdakwa dan catatan yang relvan seperti kebijakan prosedur laporan keuangan, perjanjian jual beli dan catatan transaksi dimana dalam pemeriksaan dokumen tidak ditemukan laporan keuangan dan arsip pemberkasan atas nama konsumen-konsumen yang disebutkan oleh Terdakwa. Tahap akhir audit dilakukan dengan menggunakan metode rekonsiliasi dilakukan dengan melakukan rekonsiliasi antara kwitansi-kwitansi yang diserahkan oleh konsumen. Dalam tahap rekonsiliasi tim audit melakukan konfirmasi kepada Terdakwa, Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI, Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA, Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA dan konsumen an. Indra Dharmawan terkait kesejangan dan ketidaksesuai antara dokumen kebijakan prosedur laporan keuangan, perjanjian jual beli dan catatan transaksi, ditemukan hasil audit sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap pertama cicilan rumah di perumahan Puri Mas Village dengan jumlah pembayaran sebanyak Rp. 48.200.000 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut hanya distorkan oleh Terdakwa ke rekening PT. Wahyu Graha Persada sebesar Rp. 15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada dan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI selaku Admin Keuangan pada PT. Wahyu Graha Persada untuk kepentingan pribadinya sebesar sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang telah dipergunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap dua cicilan rumah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun tidak distrokan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang digunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 26 April 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap ketiga cicilan rumah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun tidak distrokan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada namun kemudian uang yang digunakan oleh Saksi DEWI AYU LESTARI Alias TARI tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Saksi DEWI AYU LESTARI;
- Bahwa pada tanggal 11 September 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap keempat cicilan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdawka dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 06 Desember 2021 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi THERESIA SYRILLA DA CUNHA Alias LILA melakukan pembayaran uang muka pengambilan rumah sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 05 Januari 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama INDRA DARMAWAN yang merupakan suami dari Saksi MUTHIA ROSNA SARI Alias THIA melakukan pembayaran tahap kelima cicilan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran tanah sisa kavling rumah di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran tanah sisa kavling rumah namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan pembayaran uang muka pengambilan rumah di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan pembayaran uang muka pengambilan rumah namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 05 April 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap kedua di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap ketiga di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa pada tanggal 07 Juli 2022 konsumen PT. Wahyu Graha Persada atas nama Saksi WIGATI DWI ISTIARI Alias WIGATI melakukan cicilan pembayaran uang tanah sisa kavling tahap ketiga di perumahan Puri Mas Village sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan secara tunai dan diberikan langsung kepada Terdakwa dan dibuatkan kwitansi penerimaan uang cicilan tanah sisa kavling namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening PT. Wahyu Graha Persada tetapi dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan atau seijin dari Saksi MASRUH Alias MASRUH selaku Direktur PT. Wahyu Graha Persada;
- Bahwa jumlah kerugian keuangan yang ditemukan dalam audit tahapan akhir tersebut sejumlah Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Wahyu Graha Persada mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp. 64.200.000,- (enam puluh empat juta dua ratus ribu rupiah); atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------
|