Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme KUO BRATAKUSUMA, SH MUHAMAD DAMING Alias EMING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-250/P.3.15/Euh.2/01/2017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUO BRATAKUSUMA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DAMING Alias EMING[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD DAMING Alias EMING, pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2017 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di perairan Mageroneng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT pada posisi koordinat 08° 28’ 535” LS - 122° 29’ 166” BT (nol delapan derajat dua puluh delapan menit lima ratus tiga puluh lima poin Lintang Selatan – seratus dua puluh dua derajat dua puluh sembilan menit seratus enam puluh enam poin Bujur Timur), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere,  dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa berangkat dari rumahnya di Napung Gelang, Rt.011 Rw.006 Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT untuk mencari ikan sekitar pukul 05.00 Wita menuju ke perairan Mageroneng dengan menggunakan sampan dan membawa 2 (dua) botol bahan peledak (bom ikan), setelah tiba di lokasi perairan Mageroneng sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa langsung melihat-lihat ikan didalam laut, kemudian terdakwa menyalakan obat nyamuk bakar yang selanjutnya digunakan terdakwa untuk menyalakan atau menyulut sumbu pada botol pertama yang berisi bahan peledak atau bom ikan, setelah menyalakan sumbu bom ikan kemudian terdakwa melemparkan botol yang berisi bahan peledak atau bom ikan ke dalam air laut, di dalam air laut pada kedalaman ± 5 (lima) meter, botol yang berisi bahan peledak atau bom ikan tersebut meledak, sehingga ikan-ikan yang berada disekitar ledakan bom ikan tersebut mati akibat ledakan bom ikan, kemudian terdakwa menyelam ke dalam laut untuk menggambil ikan yang mati akibat ledakan dan mengumpulkannya diatas sampan yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 07.30 Wita terdakwa kembali menyala sumbu pada botol kedua yang berisi bahan peledak atau bom ikan dan melemparkan botol tersebut kedalam laut hingga botol bersisi bahan peledak atau bom ikan tersebut meledak dan mengakibatkan ikan-ikan yang berada disekitar ledakan mati dan kemudian terdakwa kembali menyelam kedalam laut untuk menggumpulkan ikan-ikan yang mati tersebut keatas sampan yang digunakan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk pulang dengan membawa hasil tangkapan ikan yang didapat terdakwa dengan menggunakan bom ikan;
Bahwa pada saat terdakwa melemparkan bom ikan untuk kedua kali nya yaitu pada pukul 07.30 Wita disekitar terdakwa ada warga lain yang sedang melakukan aktifitas mencari ikan yaitu saksi ARWADI dan saksi JUPRIL yang berada sekitar 20 (dua puluh) meter dari terdakwa dan kedua saksi tersebut melihat pada saat terdakwa memegang dan melempar botol yang berisi bom ikan, dan dari kejauhan dengan jarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari terdakwa, saksi MOHAMAD BAHRUN GORBACHOV DJAFAR Alias IGOR dan saksi BONAFARTIS ANSGARIUS Alias BONA yang merupakan anggota Kepolisian pada Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT yang sedang melakukan patroli rutin melihat percikan air kearah atas, kedua saksi anggota Kepolisian tersebut kemudian mendekat kearah terdakwa dengan menggunakan perahu karet karena mencurigai terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, melihat kedatangan anggota Kepolisian yang menggunakan perahu karet tersebut terdakwa langsung membuang ikan-ikan hasil tangkapan dan barang yang dibawa oleh terdakwa yang berada diatas sampan ke laut dan segera berlari ke tepi pantai serta meninggalkan sampan yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa dengan bantuan dari anggota Kepolisian dari Pos Polisi Talibura dan sekitar pukul 12.00 Wita anggota Kepolisian dari Pos Polisi Talibura berhasil menemukan terdakwa dan mengamankan terdakwa di rumah Kepala Desa Darat Pantai, kemudian sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa diserahkan ke Pos Kepolisian Perairan Mobile Maumere;
Dari pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa pihak Kepolisian Perairan Polda NTT berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sampan warna merah putih pada dibagian luar serta warna biru pada dibagian dalam, dan 60 (enam puluh) ekor ikan jenis campuran yang telah disisihkan 5 (lima) ekor ikan terdiri dari 2 (dua) ekor ikan hada, 1 (satu) ekor ikan kakatua dan 2 (dua) ekor ikan katamba untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 60/KTF/2017 tanggal 19 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si., I KETUT BUDIARTA, S.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc. selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar telah melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) ekor ikan Hada, 1 (satu) ekor ikan kakatua dan 2 (dua) ekor ikan katamba yang disisihkan dan dibawa dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ekor ikan Hada, 1 (satu) ekor ikan kakatua dan 2 (dua) ekor ikan katamba mengalami pemecahan pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat dari peledak yang digunakan untuk menangkap ikan, dan barang bukti yang disisihkan telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan;
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Ikan Jenis Campuran Nomor : SP.SITA/03.c/I/2017/Ditpolair tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYUDI WICAKSANA, SIK. KASUBDIT GAKKUM Selaku Penyidik dan Berita Acara Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti tanggal 18 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh IPUTU AGUS RESMIANTO selaku Penyidik yang melakukan pemusnahan dan disaksikan oleh I PUTU SULATRA dan M.B. GORBACHOV DJAFAR, telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) ekor ikan jenis campuran yang telah mengalami penurunan kwalitas sehingga tidak memungkinkan untuk disimpan, dimusnahkan dengan cara dikubur kedalam tanah;
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungannya;

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD DAMING Alias EMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya