Dakwaan |
Bahwa Para Terdakwa (Terdakwa I ANSAR ARSUNIL dan Terdakwa II TRIS SUTRISNO) pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 07.28 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Perairan Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang berada pada koordinat 0830 17.81 s - 122 0659.63 E atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan/bahan peledak pada esok harinya yaitu hari Jumat tanggal 26 Februari 2021. Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 Wita setelah selesai sholat subuh Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Pantai Waturia, dan setibanya di Pantai Waturia Terdakwa II kemudian berenang ke arah perahu motor warna putih hijau milik Terdakwa I yang berada di tengah laut untuk mengambil sampan yang berada di atas perahu motor tersebut, kemudian Terdakwa II mendayung sampan tersebut ke arah pantai untuk menjemput Terdakwa I.
- Bahwa sebelum Para Terdakwa mendayung sampan menuju ke perahu motor, datang anak saksi ARJUN HAJRAL dan anak saksi SUDAHRIL meminta ijin kepada Terdakwa I untuk pergi ikut melaut dengan tujuan memancing ikan sehingga Para Terdakwa pun mengajak mereka ikut menuju ke kapal motor milik Terdakwa I, selanjutnya Para Terdakwa bersama dengan anak saksi ARJUN HAJRAL dan anak saksi SUDAHRIL berangkat menuju ke Perairan Desa Kolisia dari Waturia dengan menggunakan perahu motor dan sampan yang ditonda di belakang perahu motor.
- Bahwa di dalam perahu motor tersebut Terdakwa I telah menyimpan sebanyak 3 (tiga) botol bom ikan yang disimpan di dalam karung berwarna putih di atas perahu motor pada haluan di dalam palka.
- Bahwa setelah tiba di Perairan Kolisia, Terdakwa I turun ke sampan dengan membawa bahan peledak/bom ikan sebanyak 3 (tiga) botol yang ditutupi dengan kain kemudian Terdakwa I mendayung sampan menjauhi perahu motor, setelah itu Terdakwa I mulai mengamati ikan di perairan tersebut, dan selang 1 (satu) jam kemudian Terdakwa I melihat ada gerombolan ikan, kemudian Terdakwa I mengambil dan memegang 1 (satu) botol bom ikan dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri Terdakwa I memegang korek api gas yang digunakan untuk membakar sumbu bom ikan tersebut. Terdakwa I kemudian melemparkan bom ikan ke arah gerombolan ikan sebanyak 2 (dua) kali dan bom ikan tersebut meledak kedalaman sekitar 10 (sepuluh) meter. Setelah terjadi ledakan tersebut perahu motor yang dikemudikan oleh Terdakwa II mendekati Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penyelaman secara bergantian dengan menggunakan dakor selam yang tersambung dengan kompresor untuk mengumpulkan ikan. Selesai menyelam Terdakwa I menaiki sampan dan mendayung sampan sekitar jarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi pertama, kemudian Terdakwa I melemparkan 1 (satu) botol bom ikan ke arah gerombolan ikan, dan setelah bom ikan meledak Terdakwa II kembali mengemudikan perahu motor mendekati Teradakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali menyelam untuk mengumpulkan ikan-ikan.
- Bahwa kegiatan Para Terdakwa tersebut diamati oleh saksi DOMINIKUS Y. W PARERA dan saksi ANSELMUS IDELFONSUS yang sedang melakukan Patroli gabungan antara PSDKP Maumere dan Polarud Markas Unit Sikka dari tanjung Nusa Kutu yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi Para Terdakwa dan saksi DOMINIKUS Y. W PARERA dan saksi ANSELMUS IDELFONSUS adanya ledakan akibat bom ikan yang dilemparkan oleh Terdakwa I, kemudian saksi DOMINIKUS Y. W PARERA menghubungi saksi BONA FARTIS ANSGARIUS yang merupakan bagian dari Tim Patroli Laut memberitahukan bahwa ada kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Desa Kolisia. Mendapat informasi tersebut saksi BONA FARTIS ANSGARIUS dan saksi MUHAMAD BAHRUN G DJAFAR bersama tim lainnya bergerak menggunakan perahu karet menuju lokasi kejadian sesuai petunjuk dan informasi yang disampaikan oleh saksi DOMINIKUS Y. W PARERA dan saksi ANSELMUS IDELFONSUS. Kemdian sekitar pukul 07.28 wita saksi BONA FARTIS ANSGARIUS dan saksi MUHAMAD BAHRUN G DJAFAR bersama tim menghentikan aktifitas Para Terdakwa dan mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit perahu motor warna hijau putih
- 1 (satu) unit sampan,
- 2 (dua) unit dayung,
- 1 (satu) unit kompresor,
- 1 (satu) buah selang kompresor,
- 3 (tiga) unit dakor selam,
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 dengan isi 2 (dua) batang;
- 1 (satu) buah karung warna putih;
- 1 (satu) buah toples bening;
- 474 (empat ratus tujuh puluh empat) ekor campuran ikan pelagis dan ikan dasar;
- 1 (satu) buah boks ikan warna kuning;
- 1 (satu) buah serok ikan; dan
- 1 (satu) buah fin selam.
Setelah diamankan Para Terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Wuring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polairus Markas Unit Sikka.
- Bahwa Perairan Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka pada koordinat 0830 17.81 S- 122 0659.63 E tempat para Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan Perairan Indonesia yakni Laut Teritorial yang merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) Nomor : 713 (tujuh ratus tiga belas).
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian Laboratorium Penguji Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kupang yang dibuat dan ditandatangani oleh Jeny D. Ressie, S.Pi (Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan) Nomor : 04 03 00527/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00528/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00529/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00530/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00530A/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00530B/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00530C/LHP/SKIM-KPG/III/2021, Nomor : 04 03 00530 D/LHP/SKIM-KPG/III/2021 tanggal 04 Maret 2021 Berdasarkan Lampiran Hasil Uji bahwa hasil uji organoleptik dengan parameter uji : mata, insang, lendir permukaan badan, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata sesuai standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2729-2013 yaitu 7. Hasil pengamatan setelah dibedah pada beberapa jenis ikan ditemukan pendarahan pada pembuluh darah, gelembung renang, usus dan organ dalam pecah.
- Berdasarkan hasil laporan tersebut disimpulkan bahwa ikan tersebut mengalami kematian yang tidak wajar karena ditangkap dengan menggunakan bahan peledak atau bom.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dapat merugikan atau memberi dampak terhadap kerusakan lingkungan khususnya perairan laut sehingga akan menurunkan produktifitas ikan dan lingkungannya.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |