Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kedua atas nama Fransiskus Oktafianus Goan, lahir di Koting, tanggal 04 Oktober 2012, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 88/LD/KTG/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 31 Desember 2013 dan anak kedua atas nama Elisabeth Stevania Putri Dale, lahir di RSU. Maumere, tanggal 24 Desember 2014, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-02062018-0108 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 20 Agustus 2024, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|