Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H 1.YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY
2.KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS
3.DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1995/N.3.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa mereka Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa II  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi yang beralamatkan di Jalan Kolombeke, RT.010/RW.004, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK224341 dan Nomor Mesin  JM81E2225978  milik  Saksi  Servasius  Moan  Ongen  Alias  Servas  bertempat di kantor LKM Citra Mandiri yang beralamatkan di Jalan Brai, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, untuk pulang ke rumahnya dan setibanya di rumah kemudian Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat cuci motor dan mobil milik Bapak Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi yang bernama Saksi Alexander Kristianus Alias Endut yang letaknya di samping sebelah Barat dari rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi dan masih berada di dalam pekarangan rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi selanjutnya Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi masuk ke dalam rumah lalu beristirahat.
  • Bahwa pada saat Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memarkirkan sepeda motor tersebut, di tempat cuci motor dan mobil ada sementara di parkir 1 (satu) unit mobil Pic Up dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna kuning.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 08 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi bangun dari tidurnya lalu melihat sepeda motor yang di parkir di tempat cuci motor dan mobil milik Bapaknya sudah tidak berada lagi di tempatnya sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi berusaha untuk mencarinya namun tidak menemukannya dan kemudian sekitar pukul 07.00 WITA, Mama kandung Saksi yang bernama Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni datang di rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi lalu Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi bertanya kepada Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni                          “Mama, motor saya punya teman punya yang saya bawa pulang, Mama ada lihatkah?” lalu dijawab oleh Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni “Motor tadi pagi saya datang dari rumah atas cuma satu yang diparkir di tempat cuci” sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi menelpon Saksi Alexander Kristianus Alias Endut lalu menanyakan “Bapak ada bawa motor ke pantai kah?” dan dijawab oleh Saksi Alexander Kristianus Alias Endut “tidak ada, kunci motor saja tidak ada di saya, tadi pagi saya ke pantai juga ada singgah di rumah tapi saya lihat motor sudah tidak ada lagi” sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memberitahukan kepada Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas jika sepeda motor miliknya telah hilang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.21 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi dan Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Resor Sikka dan dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Resor Sikka melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Sikka.
  • Bahwa setelah mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berhasil ditangkap kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya pada hari Jumad, 08 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 WITA, mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berangkat dari rumah adiknya Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY yang bernama Saudara  Aprilus  yang  beralamatkan di Jalan Heet Wolokoli, RT.003/RW.004, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka menuju ke rumah orang tua Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI yang beralamatkan di Nita, RT.019/                  RW.005, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang mana pada saat itu Anak Saksi IGNASIUS NONG  RANDI  Alias  RANDI  berboncengan  dengan  Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sedangkan Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY berboncengan dengan           Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih ungu tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Bahwa sesampainya mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI di Wolombetan, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI melihat ada nasi bungkus yang di letakan di atas bale-bale di depan sebuah rumah yang letaknya bersebelahan dengan tempat cuci motor dan mobil milik Saksi Alexander Kristianus Alias Endut lalu Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS menyuruh Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY untuk berhenti kemudian  Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS turun dari sepeda motor lalu pergi mengambil nasi bungkus tersebut sementara Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO serta Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI menunggu di jalan dan pada saat Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS mengambil nasi bungkus tersebut, Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS melihat ada sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa TNKB yang sedang di parkir di tempat cuci motor dan mobil tersebut lalu timbul niat Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung masuk ke dalam halaman rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi lalu menuju ke tempat sepeda motor tersebut berada kemudian tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut, Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari dalam halaman rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi menuju ke jalan tempat Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI menunggu dan setelah itu Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS mengatakan kepada Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI “saya ada ambil motor” kemudian Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung menaiki sepeda motor tersebut lalu Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY langsung menonda/menstut dari belakang menggunakan kaki kirinya lalu bersama-sama dengan Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI pergi menuju ke rumah orang tuanya Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI yang beralamatkan di Nita, RT.019/RW.005, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa TNKB dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK224341 dan Nomor Mesin JM81E2225978 milik Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas sudah berada di rumah orang tua Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI kemudian  pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY dan Terdakwa II  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS membongkar body sepeda motor tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2024, Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY dan Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS merubah warna body sepeda motor tersebut dari warna merah hitam menjadi hitam dengan tujuan agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI mengakibatkan Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.288.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

------ Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa mereka Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair di atas, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi meminjam sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK224341 dan Nomor Mesin JM81E2225978 milik Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas bertempat di kantor LKM Citra Mandiri yang beralamatkan di Jalan Brai, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, untuk pulang ke rumahnya dan setibanya di rumah kemudian Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat cuci motor dan mobil milik Bapak Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi yang bernama Saksi Alexander Kristianus Alias Endut yang letaknya di samping sebelah Barat dari rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi dan selanjutnya Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi masuk ke dalam rumah lalu beristirahat.
  • Bahwa pada saat Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memarkirkan sepeda motor tersebut, terdapat 1 (satu) unit mobil Pic Up dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 berwarna kuning yang juga sementara di parkir di tempat cuci motor dan mobil tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 08 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi bangun dari tidurnya lalu melihat sepeda motor yang di parkir di tempat cuci motor dan mobil milik Bapaknya sudah tidak berada lagi di tempatnya sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi berusaha untuk mencarinya namun tidak menemukannya dan kemudian sekitar pukul 07.00 WITA, Mama kandung Saksi yang bernama Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni datang di rumah Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi lalu Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi bertanya kepada Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni                       “Mama, motor saya punya teman punya yang saya bawa pulang, Mama ada lihatkah?” lalu dijawab oleh Saksi Theresia Leni Marlina Alias Leni “Motor tadi pagi saya datang dari rumah atas cuma satu yang diparkir di tempat cuci” sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi menelpon Saksi Alexander Kristianus Alias Endut  lalu menanyakan “Bapak ada bawa motor ke pantai kah?” dan dijawab oleh Saksi Alexander Kristianus Alias Endut “tidak ada, kunci motor saja tidak ada di saya, tadi pagi saya ke pantai juga ada singgah di rumah tapi saya lihat motor sudah tidak ada lagi” sehingga Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi memberitahukan kepada Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas jika sepeda motor miliknya telah hilang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.21 WITA, Saksi Yohana Bonita Eka Putri Krowe Alias Anggi dan Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Resor Sikka dan dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Resor Sikka melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Sikka.
  • Bahwa setelah mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berhasil ditangkap kemudian dilakukan interogasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya pada hari Jumad, 08 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 Wita, mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berangkat dari rumah adiknya Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY yang bernama Saudara Aprilus yang beralamatkan di Jalan Heet Wolokoli,                  RT.003/RW.004, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka menuju ke rumah orang tua Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI yang beralamatkan di Nita, RT.019/RW.005, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang mana pada saat itu Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI berboncengan dengan                Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sedangkan Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY berboncengan dengan Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih ungu tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Bahwa sesampainya mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI di Wolombetan, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, mereka  Terdakwa  dan  Anak  Saksi  IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI melihat ada nasi bungkus yang diletakan diatas bale-bale di depan sebuah rumah yang letaknya bersebelahan dengan tempat cuci motor dan mobil milik Saksi Alexander Kristianus Alias Endut lalu Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS menyuruh Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY untuk berhenti kemudian      Terdakwa II KAROL WOYTILA  GOKOK  Alias  KARLOS  turun  dari  sepeda  motor lalu pergi mengambil nasi bungkus tersebut sementara Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO serta Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI menunggu di jalan dan pada saat Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS mengambil nasi bungkus tersebut, Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS melihat ada sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa TNKB yang sedang di parkir di tempat cuci motor dan mobil tersebut lalu timbul niat Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS untuk mengambil sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung menuju ke tempat sepeda motor tersebut berada kemudian tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut, Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan tempat Terdakwa I YOHANES RIVALDO                 BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan                                     Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI menunggu dan setelah itu                                        Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS mengatakan kepada Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI “saya ada ambil motor” kemudian Terdakwa II KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS langsung menaiki sepeda motor tersebut lalu Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias  BOBY langsung menonda/menstut dari belakang menggunakan kaki kirinya lalu                          bersama-sama dengan Terdakwa III DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI pergi menuju ke rumah orang tuanya Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI yang beralamatkan di Nita, RT.019/RW.005, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa TNKB dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK224341 dan Nomor Mesin JM81E2225978 milik Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas sudah berada di rumah orang tua Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY, Terdakwa II  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS membongkar body sepeda motor tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2024, Terdakwa I YOHANES RIVALDO BOBY Alias BOBY dan Terdakwa II  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS merubah warna body sepeda motor tersebut dari warna merah hitam menjadi hitam dengan tujuan agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa dan Anak Saksi IGNASIUS NONG RANDI Alias RANDI mengakibatkan Saksi Servasius Moan Ongen Alias Servas menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.288.000,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

------ Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya