Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Mme 1.Markus Nai
2.Yuliana Ndari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Mme
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak kesatu atas nama Alfrianus, lahir di Malaysia, tanggal 15 November 2005, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-24082020-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Agustus 2020, anak kedua atas nama Boy Bernadus, lahir di Malaysia, tanggal 16 Oktober 2008, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-24082020-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Agustus 2020, dan anak ketiga atas nama Dominikus Dara, lahir di Malaysia, tanggal 15 Maret 2010, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-24082020-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 24 Agustus 2020, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak