Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H 1.KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS
2.DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2698/N.3.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa mereka Terdakwa I  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO bersama-sama dengan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan rabat depan rumah Saksi Jibrael Mulik Alias To’o yang beralamatkan di Waidoko, RT 021/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu,  tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core warna merah/duplikat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor EB 6007 BK dengan nomor rangka MH3SE8860HJ127050 dan nomor mesin E3R2E1463725 milik Bapaknya yang bernama Saksi Jibrael Mulik Alias To’o di pinggir jalan rabat di depan rumah Saksi Jibrael Mulik Alias To’o dan setelah itu Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni yang merupakan istri dari Saksi Jibrael Mulik Alias To’o berdiri di teras rumahnya lalu melihat sepeda motor yang diparkir oleh Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton di pinggir jalan rabat sudah tidak berada lagi di tempatnya sehingga Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni membangunkan Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton kemudian Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni dan Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton bersama-sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak menemukannya lalu Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni langsung menelpon Saksi Jibrael Mulik Alias To’o kemudian memberitahukan jika sepeda motor Yahama New Mio Blue Core warna merah/duplikat yang diparkirkan di pinggir jalan rabat tidak ada atau hilang.
  • Bahwaselanjutnya pada hari Jumad tanggal 16 Februari 2024 sekitar  pukul 13.35 WITA, Saksi Jibrael Mulik Alias To’o dan Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Resor Sikka dan                                dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Resor Sikka                     melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024                 sekitar pukul 01.00 WITA, aparat Kepolisian Resor Sikka berhasil menangkap                                     Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO.
  • Bahwa setelah Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO berhasil ditangkap kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 01.45 WITA, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) duduk-duduk di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby yang beralamatkan di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO untuk jalan-jalan ke daerah Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain lalu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO), Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dengan berjalan kaki pergi menuju ke Waidoko, RT 021/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yahama New Mio Blue Core warna merah/duplikat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor EB 6007 BK yang sedang terparkir di pinggir jalan rabat di depan rumah Saksi Jibrael Mulik Alias To’o kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO untuk mengambil sepeda motor tersebut namun Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menjawab “kami takut” kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “kalo motor ini saya sudah ambil kamu jangan pake ini motor” selanjutnya Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke tempat sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menunggu di jalan sambil mengawasi keadaan di sekitarnya dengan tujuan apabila ada orang yang melihatnya maka Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan              Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO akan memberitahukannya kepada Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan pada saat Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sampai di tempat sepeda motor tersebut berada lalu tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Jibrael Mulik Alias To’o selaku pemilik sepeda motor tersebut, Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke tempat Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menunggu kemudia Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO membantu mendorong sepeda motor tersebut dari belakang menuju ke              jalan raya.
  • Bahwa setibanya di jalan raya Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO melihat sudah banyak kendaraan yang lewat sehingga membuat Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menjadi takut jika perbuatan mereka diketahui oleh orang lain sehingga Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO langsung lari meninggalkan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sendirian dan oleh karena Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO sudah lari meninggalkan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sehingga Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga menjadi ketakutan dan langsung mendorong sepeda motor tersebut ke dalam sebuah bengkel kosong dan menyimpan sepeda motor tersebut lalu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung berlari mengikuti Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan pada saat sampai di SPBU Waidoko, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhenti kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO kembali lagi ke bengkel tempat Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyimpan sepeda motor tersebut untuk mengambilnya sementara Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS kembali menuju ke rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby  Alias Boby.
  • Bahwa setibanya Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby, tidak berapa lama kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO tiba di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby dengan membawa sepeda motor tersebut dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membongkar bagian depan sayap motor dan memotong spakboard depan dan belakang sepeda motor tersebut dengan maksud agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya lalu menyambung kabel kontak sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan dan setelah itu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby.
  • Bahwa pada keesokan harinya, yakni hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke rumahnya adiknya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabuoaten Sikka dan setelah itu sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk keperluan mereka sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengakibatkan Saksi Jibrael Mulik Alias To’o menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

------ Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa I  KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair diatas Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu,  tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yahama New Mio Blue Core warna merah/duplikat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor EB 6007 BK dengan nomor rangka MH3SE8860HJ127050 dan nomor mesin E3R2E1463725 milik Bapaknya yang bernama Saksi Jibrael Mulik Alias To’o  di pinggir jalan rabat di depan rumah Saksi Jibrael Mulik Alias To’o dan setelah itu Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WITA Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni yang merupakan istri dari Saksi Jibrael Mulik Alias To’o berdiri di teras rumahnya lalu melihat sepeda motor yang diparkir oleh Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton di pinggir jalan rabat sudah tidak berada lagi di tempatnya sehingga Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni membangunkan Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton kemudian Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni dan Saksi Hezron Amin Mulik Alias Eton bersama-sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak menemukannya lalu Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni langsung menelpon Saksi Jibrael Mulik Alias To’o kemudian memberitahukan jika sepeda motor Yahama New Mio Blue Core warna merah/duplikat yang diparkirkan di pinggir jalan rabat tidak ada atau hilang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumad tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.35 WITA, Saksi Jibrael Mulik Alias To’o dan Saksi Magdalena Manggota Soge Alias Leni melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Resor Sikka dan dengan adanya laporan tersebut kemudian aparat Kepolisian Resor Sikka melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, aparat Kepolisian Resor Sikka berhasil menangkap Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO.
  • Bahwa setelah Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO berhasil ditangkap kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 01.45 WITA, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) duduk-duduk di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby yang beralamatkan di Lorong Ayam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka kemudian sekitar pukul 02.00 WITA, Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO untuk jalan-jalan ke daerah Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain lalu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO), Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dengan berjalan kaki pergi menuju ke Waidoko, RT 021/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yahama New Mio Blue Core warna merah/duplikat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor EB 6007 BK yang sedang terparkir di pinggir jalan rabat di depan rumah Saksi Jibrael Mulik Alias To’o kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO untuk mengambil sepeda motor tersebut namun Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menjawab “kami takut” kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “kalo motor ini saya sudah ambil kamu jangan pake ini motor” selanjutnya Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menuju ke tempat sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menunggu di jalan sambil mengawasi keadaan di sekitarnya dengan tujuan apabila ada orang yang melihatnya maka Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO akan memberitahukannya kepada Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan pada saat Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sampai di tempat sepeda motor tersebut berada lalu tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Jibrael Mulik Alias To’o selaku pemilik sepeda motor tersebut, Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju ke tempat Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menunggu kemudia Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO membantu mendorong sepeda motor tersebut dari belakang menuju ke jalan raya.
  • Bahwa setibanya di jalan raya Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO melihat sudah banyak kendaraan yang lewat sehingga membuat Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO menjadi takut jika perbuatan mereka diketahui oleh orang lain sehingga Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO langsung lari meninggalkan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sendirian dan oleh karena Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS  MOAN  GLEKO  Alias  RIKO  sudah  lari  meninggalkan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) sehingga Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga menjadi ketakutan dan langsung mendorong sepeda motor tersebut ke dalam sebuah bengkel kosong dan menyimpan sepeda motor tersebut lalu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung berlari mengikuti Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan pada saat sampai di SPBU Waidoko, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhenti kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO kembali lagi ke bengkel tempat Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyimpan sepeda motor tersebut untuk mengambilnya sementara Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS kembali menuju ke rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby.
  • Bahwa setibanya Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby, tidak berapa lama kemudian Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO tiba di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby dengan membawa sepeda motor tersebut dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) langsung membongkar bagian depan sayap motor dan memotong spakboad depan dan belakang sepeda motor tersebut dengan maksud agar tidak dikenali lagi oleh pemiliknya lalu menyambung kabel kontak sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan dan setelah itu Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyimpan sepeda motor tersebut di dalam gudang di rumahnya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby.
  • Bahwa pada keesokan harinya, yakni hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan sepeda motor tersebut pergi ke rumahnya adiknya Saksi Yohanes Rivaldo Boby Alias Boby di Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabuoaten Sikka dan setelah itu sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk keperluan mereka sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I KAROL WOYTILA GOKOK Alias KARLOS, Terdakwa II DOMINIKUS MOAN GLEKO Alias RIKO dan Saudara Yanuarius Sapa Alias Mengkes (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengakibatkan Saksi Jibrael Mulik Alias To’o menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya