Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Mme Amelia Sonya 1.Afridus Dodi
2.Avelina Bolong
3.Eustakius
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat utuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian adat;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materi adat berupa TOA MELA WAIR dalam bentuk satu buah gong berdiameter 60 Cm dan satu batang gading berukuran satu meter lima puluh senti (1.5 Meter) kepada Penggugat secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian immtaeriil berupa uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negera Republik Indonesia;
  6. Meletajkan sita jamianan atas bidang tanah milik Para Tergugat:
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u;

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak