Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Mme | 1.Maria Goreti Mensiana 2.Finsensia Lero |
Marsiana Yakoba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Mme | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Adalah Sah tanah milikPara Penggugat; 4. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memanfaatkan hasil tanah milik Para Penggugat pada petitum point 3 tersebut diatas serta melakukan proses sertipikat atas tanah milik Para Penggugat tersebut meskipun telah dicegah serta diajukan surat permohonan pembatalan dari Lurah Wailiti atas tanah OBYEK SENGKETA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat (tanahOBYEK SENGKETA)dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong jika perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusaan perkara ini berkekuatan hokum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hokum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hokum tetap; 9. Menyatakan hukum. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (uitvoerbaarbijvoorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO.
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |