Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALFONSUS LADO Alias ALFON pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 06.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di perairan bibir pantai Waihawa, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka pada posisi koordinat 08º 45,08’ 60” LS – 122º 22,35’ 81” BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),” |