Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Mme | PETRUS WARE | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jun. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Mme | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jun. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
Petitum Permohonan | DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
--- 1 ---
Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Termohon dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia yang dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon sebagai saksi korban (Pelapor) dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan serta sebagai bentuk pengawasan secara horizontal dalam penegekan hukum, keadilan dan kebenaran (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakan penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
--- 2 ---
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Melalui laporan Pemohon yang disertai dengan bukti para saksi yang telah menerima pemberian materi berupa bantalan benang dari team kampanye peserta pemilu atas nama Ferdinandus Mboy dalam hal ini sebagai Terlapor telah terbukti adanya tindak pidana Pemilu oleh peserta Pemilu guna mempengaruhi Pemilih untuk memilih Terlapor. Termohon telah menerima laporan serta barang bukti dan para saksi untuk diperiksa sesuai aturan hukum akan tetapi Termohon dengan serta merta mengabaikan laporan Pemohon dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan klasifikasi DIHENTIKAN dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, dimana telah mengabaikan asas kepatutan dan keadilan serta kebenaran dalam masyarakat sepanjang terjadinya peristiwa tindak pidana Pemilu.
--- 3 --- Dalam ketentuan Pasal 286 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas dinyatakan bahwa: 1). Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau team kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemiluh. 2). Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawasludapat dikenaisanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon sertacalon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
Faktanya, barang bukti berupa bantalan benang yang diberikan oleh saksi atas nama Maria Lelu, Sirilus Musi dan Wilfridus Keso yang adalah team sukses Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy kepada saksi Salviana Lute, Paulus Baso, Yosevina Lali dan Anastasi Meti sebagai penerima materi berupa bantalan benang dari team kampanye Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy secara kasat mata telah melanggar ketentuan pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kami mohon Keadilan Yang Mulia;
Pemohon sebelum membuat laporan kepada Termohon, Pemohon terlebih dahulu berkonsultasi dengan Termohon dan oleh Termohon meminta Pemohon untuk melengkapi laporan dengan membawa minimal dua alat bukti.
Bahwa terungkapnya tindak pidana pemilu ini bermula ketika saksi Maria Lelu yang telah memberikan tiga bantalan benang pada tanggal 4 April 2019 kepada saksi Salviana Lute mengambil kembali pemberian bantalan benang tersebut oleh karena di TPS 01 Desa Kesokoja Kecamatan Palue, Termohon tidak mendapatkan suara.
Saksi Maria Lelu berhasil mengambil dua bantalan benang oleh karena diketahui oleh saksi atas nama Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka maka satu bantal benang diambil oleh saksi Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka untuk dijadikan barang bukti.
Untuk itu Pemohon membawa dua bantal benanng dan tiga orang saksi masing – masing atas nama Salviana Lute yang menerima tiga bantalan benang dan Paulus Baso yang menerima satu bantalan benang serta Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka yang menahan satu bantalan benang dari saksi Salviana Lute. Tindak Pidan Pemilu sudah sangat jelas akan tetapi Terlapor tetap mengehentikan proses penyelidikan dan Penyidikan atas laporan Pemohon. Ada apa??
--- 4 --- Hal mana dalam ketentuan Pasal 477 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan bahwa; Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Sehingga tindakan Terlapor sangat sewenang – wenang menghentikan proses Penyidikan dengan melindungi tindak pidana peimlu yang telah dilakukan oleh team kampanye bersama perserta pemilu atas nama Ferdinandus Mboy;
Sejalan dengan pemeriksaan oleh Termohon terhadap saksi – saksi yang Pemohon ajukan dalam laporan Pemohon disertai dengan barang bukti berupa dua bantalan benang yang diberikan oleh team sukses Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy akan tetapi Termohon tidak menindaklanjuti sesuai aturan hukum bahkan Termpohon dengan begitu cepat mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
(2). Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa; “dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah”.
Untuk itu Termohon telah dengan jelas melanggar ketentuan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dalam perkara tindak pidana Pemilu yang telah dilakukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy bersama team kampanyenya. Lalu, pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah alasan Penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon kepada Termohon sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang? Ataukah Termohon menghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
Adalah wajar pertanyaan keraguan dalam permohonan ini oleh karena sampai detik inipun BAP dari Termohon tidak pernah disampaikan kepada Pemohon sebagai tembusan atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah dilakukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy bersama team kampanyenya.
--- 5 ---
Yang menarik adalah dalam keterangan lisan yang disampaikan oleh staf Termohon bahwa team kampanye Terlapor yang telah mengakui perbuatan memberikan barang berupa bantalan benang kepada saksi – saksi untuk memilih Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy dibantah oleh Termohon, sekali lagi oleh Termohon dan bukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy. Ada apa sebenarnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara Ferdinandus Mboy? Apakah melindungi Terlapor saudara Ferdinandus Mboy atau harus menegakan hukum? Mohon keadilan dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Maumere;
III. SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. --- 6 ---
Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;
Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Termohon atas laporan Pemohon dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dalam pasal 184 KUHAP dan prosedur menurut ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
Lewat praperadilan atas penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon, tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. Tentu saja, hakimlah yang berwenang memutuskannya.
Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
--- 7 ---
IV. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |