Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Mme 1.Yenny Leo
2.Alfonsus Leo
1.Tri Widyaningsih
2.Brya Florentino Leo
3.Agnes Isabel Leo
4.Albert Christopher Loe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghindarkan diri dari tindakan- tindakan yang melanggar hak waris Para Penggugat  atas objek sengketa tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksankan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Para Penggugat.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa;
  4. Menyatakan hukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta anak-anak dari Almarhum Fanto Leo dan Almarhumah Indriana Sine serta ahli waris pengganti merupakan ahli waris dari Almarhum Fanto Leo dan Alamarhumah Indriana Sine;
  5. Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa beserta bangunan yang ada di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 833 Kelurahan Madawat, N.I.B: 24.07.01.10.00929, seluas 296 M2 yang terletak di Jl. Anggrek Nomor: 22 Perumnas, Rt.001/Rw.004, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT dengan pemegang Hak atas nama Tri Widyaningsih (Tergugat I), Bryan Florentino Leo (Tergugat II), Agnes Isabel Leo (Tergugat III) dan Albert Christopher Leo (Tergugat IV) dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Utara             : dengan Jalan Anggrek
  • Selatan         : dengan pekarangan milik Elfrida Rita dan Yakobus Mbei
  • Timur             : dengan Jalan Melati
  • Barat              : dengan pekarangan milik I Gede Ardita

Adalah harta warisan peninggalan dari Almarhum Fanto Leo dan Almarhumah Indriana Sine yang belum dibagi;

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Para Tergugat atau siapapun untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bidang tanah objek sengketa berserta Sertipikat Hak Milik Nomor: 833 833 Kelurahan Madawat, N.I.B: 24.07.01.10.00929, seluas 296 M2 yang terletak di Jl. Anggrek Nomor: 22 Perumnas, Rt.001/Rw.004, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT., dengan pemegang Hak atas nama Tri Widyaningsih (Tergugat I), Bryan Florentino Leo (Tergugat II), Agnes Isabel Leo (Tergugat III) dan Albert Christopher Leo (Tergugat IV) yang selanjutnya dibagi hak waris untuk masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti secara adil, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Indonesia;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari lalai atau terlambat melaksanakan keputusan ini;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak