Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Yohanes Nong Jois, lahir di Umauta, tanggal 24 Juni 2008, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 063/LU/BLA/2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 31 Juli 2008 dan anak kedua atas nama Maria Susanti Delastri Buka, lahir di Bola, tanggal 20 Januari 2019, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-29052023-0041, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 30 Mei 2023, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|