Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara Materil dan Imateril;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Republikm Indoensia:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indoensia:
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. |