Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mme PETRUS WARE BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PETRUS WARE
Termohon
NoNama
1BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MARIANUS MOA SH MHBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
2MARIANUS RENALDY LAKA,SH.MHBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
3FALENTINUS POGON,SH.MHBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa Pemohon merupakan salah satu Peserta Pemilu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka dengan Daerah Pemilihan Sikka I dari Partai Golongan Karya dengan nomor urut 3;
  2. Bahwa Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy adalah juga salah satu Peserta Pemilu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka dengan Daerah Pemilihan Sikka I dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8;
  3. Bahwa Terlapor bersama – sama dengan team suksesnya telah menyerahkan materi berupa bantalan benang kepada para saksi yang adalah sebagai pemilih dalam pemilihan umum dengan menyuruh untuk memilih Terlapor;
  4. Bahwa atas perbuatan Terlapor tersebut, Pemohon telah membuat laporan kepada Termohon dengan nomor laporan: 05/LP/PL/KAB/19.13/V/2019 (bukti terlampir);

 

--- 1 ---

 

  1. Bahwa Temohon telah melakukan pemeriksaan atas sakis – saksi dan telah menerima barang bukti berupa dua bantalan benang dari Pemohon (bukti terlampir);

 

  1. Bahwa Pemohon telah melengkapi tambahan alat bukti berupa saksi – saksi yang menerima pemberian materi berupa bantalan benang dari saudara Terlapor akan tetapi Termohon dengan serta merta menunjukan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, tertanggal 20 Mei 2019 kepada Pemohon;
  2. Bahwa Pemohon telah berulang kali meminta barang bukti berupa dua bantalan benang dan BAP atas laporan Pemohon akan tetapi sampai dengan gugatan ini dijukan, Termohon tidak pernah memberikan kepada Pemohon;
  3. Bahwa tindakan penghentian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon oleh Termohon telah dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.

Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Termohon dalam melakukan tindakan tersebut.

Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia yang dalam hal ini penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon sebagai saksi korban (Pelapor) dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan serta sebagai bentuk pengawasan secara horizontal  dalam penegekan hukum, keadilan dan kebenaran (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakan penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  4. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

 

--- 2 ---

 

 

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara.

Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia.

 

Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan hukum nasional di Indonesia.

Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang dimaksud dengan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Melalui laporan Pemohon yang disertai dengan bukti para saksi yang telah menerima pemberian materi berupa bantalan benang dari team kampanye peserta pemilu atas nama Ferdinandus Mboy dalam hal ini sebagai Terlapor telah terbukti adanya tindak pidana Pemilu oleh peserta Pemilu guna mempengaruhi Pemilih untuk memilih Terlapor.

Termohon telah menerima laporan serta barang bukti dan para saksi untuk diperiksa sesuai aturan hukum akan tetapi Termohon dengan serta merta mengabaikan laporan Pemohon dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan klasifikasi DIHENTIKAN dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, dimana telah mengabaikan asas kepatutan dan keadilan serta kebenaran dalam masyarakat sepanjang terjadinya peristiwa tindak pidana Pemilu.

 

--- 3 ---

Dalam ketentuan Pasal 286 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas dinyatakan bahwa:

1). Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau team kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemiluh.

2). Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawasludapat dikenaisanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon sertacalon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

  1.  
  2.  

 

Faktanya, barang bukti berupa bantalan benang yang diberikan oleh saksi atas nama Maria Lelu, Sirilus Musi dan Wilfridus Keso yang adalah team sukses Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy kepada saksi Salviana Lute, Paulus Baso, Yosevina Lali dan Anastasi Meti sebagai penerima materi berupa bantalan benang dari team kampanye Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy secara kasat mata telah melanggar ketentuan pasal 286 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kami mohon Keadilan Yang Mulia;

  1. Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 dengan tegas dinyatakan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini;

Pemohon sebelum membuat laporan kepada Termohon, Pemohon terlebih dahulu berkonsultasi dengan Termohon dan oleh Termohon meminta Pemohon untuk melengkapi laporan dengan membawa minimal dua alat bukti.

 

Bahwa terungkapnya tindak pidana pemilu ini bermula ketika saksi Maria Lelu yang telah memberikan tiga bantalan benang pada tanggal 4 April 2019 kepada saksi Salviana Lute mengambil kembali pemberian bantalan benang tersebut oleh karena di TPS 01 Desa Kesokoja Kecamatan Palue, Termohon tidak mendapatkan suara.

 

Saksi Maria Lelu berhasil mengambil dua bantalan benang oleh karena diketahui oleh saksi atas nama Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka maka satu bantal benang diambil oleh saksi Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka untuk dijadikan barang bukti. 

 

Untuk itu Pemohon membawa dua bantal benanng dan tiga orang saksi masing – masing atas nama Salviana Lute yang menerima tiga bantalan benang dan Paulus Baso yang menerima satu bantalan benang serta Yohanes Hendrik Toka alias Yanto Toka yang menahan satu bantalan benang dari saksi Salviana Lute. Tindak Pidan Pemilu sudah sangat jelas akan tetapi Terlapor tetap mengehentikan proses penyelidikan dan Penyidikan atas laporan Pemohon. Ada apa??

    

  1. Bahwa dalam pasal 1 angka 2 KUHAP dengan tegas dinyatakan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

--- 4 ---

Hal mana dalam ketentuan Pasal 477 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan bahwa; Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Sehingga tindakan Terlapor sangat sewenang – wenang menghentikan proses Penyidikan dengan melindungi tindak pidana peimlu yang telah dilakukan oleh team kampanye bersama perserta pemilu atas nama Ferdinandus Mboy;

 

  1. Bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 26 KUHAP dengan tegas dinyatakan bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Sejalan dengan pemeriksaan oleh Termohon terhadap saksi – saksi yang Pemohon ajukan dalam laporan Pemohon disertai dengan barang bukti berupa dua bantalan benang yang diberikan oleh team sukses Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy akan tetapi Termohon tidak menindaklanjuti sesuai aturan hukum bahkan Termpohon dengan begitu cepat mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

 

  1. Bahwa Termohon dalam mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan kolom Status Laporan DIHENTIKAN dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mana dengan tegas dinyatakan;
    1. Alat bukti yang sah ialah:
      1. Keterangan saksi;
      2. Keterangan ahli;
      3. Surat;
      4. Petunjuk;
      5. Keterangan terdakwa.

      (2). Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

 

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa; “dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah”.

 

Untuk itu Termohon telah dengan jelas melanggar ketentuan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti dalam perkara tindak pidana Pemilu yang telah dilakukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy bersama team kampanyenya.

Lalu, pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah alasan Penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon kepada Termohon sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang? Ataukah Termohon menghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?

 

Adalah wajar pertanyaan keraguan dalam permohonan ini oleh karena sampai detik inipun BAP dari Termohon tidak pernah disampaikan kepada Pemohon sebagai tembusan atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang telah dilakukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy bersama team kampanyenya.

 

--- 5 ---

 

 

 

 

Yang menarik adalah dalam keterangan lisan yang disampaikan oleh staf Termohon bahwa team kampanye Terlapor yang telah mengakui perbuatan memberikan barang berupa bantalan benang kepada saksi – saksi untuk memilih Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy dibantah oleh Termohon, sekali lagi oleh Termohon dan bukan oleh Terlapor atas nama Ferdinandus Mboy.

Ada apa sebenarnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara Ferdinandus Mboy? Apakah melindungi Terlapor saudara Ferdinandus Mboy  atau harus menegakan hukum? Mohon keadilan dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Maumere;

 

  1. Bahwa berdasar pada alat bukti yang telah Pemohon lampirkan dalam laporan telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang sah maka seharusnya Termohon menindaklanjuti laporan Pemohon dan bukannya menghentikan penyelidikan dan penyidikan  atas laporan Pemohon;

 

  1. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka permohonan  Pemohon adalah sesuai dan berdasar pada ketentuan Hukum Acara Pidana sehingga wajar secara hukum haruslah dikabulkan;

 

III. SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

 

  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas KEPASTIAN HUKUM haruslah dijunjung.  Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, secara khusus dalam penegakan hukum tentang Pemilihan Umum sehingga jika ada hal yang kemudian menyampingkan asas kepastian hukum maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;

 

  1.  Bahwa sudah umum bilamana kepastian hukum menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.

 

Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

--- 6 ---

 

 

 

Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’;

 

  1. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”.

 

Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

 

  1. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, bahwa surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan oleh Termohon atas laporan Pemohon dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dalam pasal 184 KUHAP dan prosedur menurut ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku;

 

  1. Praperadilan terhadap penghetian penyel;idikan dan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Pemohon dapat mendorong perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari sekaligus menjadi koreksi atas tindakan penyidik.

 

Lewat praperadilan atas penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon, tindakan abuse of power atau penyalagunaan kewenangan oleh penyidik bisa dihindari. Tentu saja, hakimlah yang berwenang memutuskannya.

 

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

--- 7 ---

 

 

 

 

IV. PETITUM

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 20 Mei 2019 yang menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon;

 

  1. Menyatakan hukum semua alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon adalah sah secara hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Pemohon;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan saudara Ferdinandus Mboy adalah Perbuatan Melanggar Hukum atas Undanag – undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;

 

  1. Menyatakan hukum menunda penetapan saudara Ferdinandus Mboy menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2019 – 2024;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya