Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Mme YUSTINUS GREGORIUS SINA YOSEPH MARIANUS Alias MARIANUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B / 02 / VI / 2021 / Res.Sikka / Sek. Lela
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUSTINUS GREGORIUS SINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEPH MARIANUS Alias MARIANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOSEPH MARIANUS Alias MARIANUS pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di ruang tamu rumah saudara ANDRIYANTO LEO ANNO PAERA Alias YANTO di Wolongkepi  Dusun Wolongkepi Desa Du Kecamatan Lela Kabupaten Sikka atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah melakukan penganiayaan ringan, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari2021 sekitar jam 19.30 Wita tepatnya di pos paud Ragaregong terdakwa mendengar ceritera dari anak kandung terdakwa ANI  bahwa ketika ia (ANI ) sedang melewati jalan rabat dengan menggunakan sepeda motor di dusun Du tepatnya di depan rumah saudari Uki saudara Yanto meramas susunya. Mendengar kejadian tersebut terdakwa bersama anak terdakwa kerumah kepala desa Du untuk meminta masukan dari kepala desa Du sehubungan dengan masalah ini dan kepala desa Du menyarankan agar diselesaikan secara hukum adat di dusun Wolongkepi pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah membeli tiket kapal untuk anak terdakwa yang akan berangkat ke Makasar pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2021

 

dan anak terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Wolongkepi. Karena merasa kecewa dengan perbuatan saudara saksi korban mendorong emosi terdakwa untuk mencari saksi korban kerumahnya dan mendaptkan saksi korban sedang duduk diatas kasur lantai diruang tamunya dan terdakwa langsung menendang saksi korban dengan menggunakan punggung kaki kiri sebanyak 1X (satu) kali dan mengenai bagian dagu saksi korban. Pada saat itu ada saksi Kosmas Damianus dan saksi Embo berusaha menahan terdakwa dan mengajak terdakwa meninggalkan rumah saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban tidak mengalami luka namun hanya rasa sakit pada bagian dagu. Sedangkan luka yang dimuka korban sudah ada akibat pengaruh minuman keras (moke) menyebabkan saksi korban pusing dan oleng sehungga saksi korban terjatuh dan berbenturan dengan turap jalan rabat menimbulkan luka-luka sesuai dengan Visum Et Repentum yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Nanga dengan Nomor : 445 / 107 / IV / VER / 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Karolina Afriyani Kowan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan rincian sebagai berikut : pada dahi bagian kiri dengan bentuk tidak beraturan, -----------

Ke Hal. 2...................

 

 

 

 

- 2 –

 

luka berwarna merah kecoklatan sebagian dalam proses mengering dengan ukuran diameter kurang lebih 1 (satu) centi meter, bekas luka gores pada bagian atas alis mata kiri bentuk tidak beraturan dengan luka barwarna coklat dengan ukuran 2X0,1 CM (dua kali nol koma satu centi meter) , terdapat 2 (dua) luka bekas gores pada bagian punggung kanan atas berwarna putih memanjang dengan ukuran : bekas luka terkecil kurang lebih 3X0,1 CM (tiga kali nol koma satu centi meter), terdapat bekas luka pada pinggang bagian kanan berwarna putuh bentuk memanjang dengan ukuran 10X0,1 CM(sepeuluh kali nol koma satu centi meter). Luka-luka tersebut kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul dan tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi pekerjaan dan mata pencarian saksi korban; sebagaimana terlampir dalam berkas perkara

 

       Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 352 ayat ( 1 ) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya