Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Mme |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt | 2 | Drs. Jelalu Petrus |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VIKTOR NEKUR, SH. | Petrus Herlemus, S.Si. MH.Apt | 2 | VIKTOR NEKUR, SH. | Drs. Jelalu Petrus |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Silverius Timu, A.Md | 2 | Maria Merliyanti Nona |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
350.324.400,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesarĀ Rp.350.324.400,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar total tagihan atas pinjaman sebesarĀ Rp.21.545.580,- (dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat I dan Tergugat II bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |