Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G.S/2020/PN Mme |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Sep. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Jo Suhardi Yoseano |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Paulus Hendry Caesario Lameng, S.H | JO SUHARDI YOSEANO | 2 | Laurensius Sesu Welling, S.H. | JO SUHARDI YOSEANO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Paskalis Rudi Sumarto | 2 | Yohanista Vivanti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
277.000.000,00 |
Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya.
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatWanprestasiatauingkarjanjikepadaPenggugat.
- MenghukumTergugatuntuk mengembalikanpinjaman sebesar Rp. 277.000.000 kepadaPenggugat(Jo suhardi Yoseano)dan membayar uang suku bunga sebesar 15 % (Rp.3.000.000,00) yang belum dibayar dari bulanJanuari 2019 sampai dengan bulan September 2020 oleh Tergugat Paskalis Rudi Sumarto.
- Menyatakan meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah yang telah bersertifikat asli hak milik Nomor : 115 atas nama Paskalis Rudi Sumarto.yang terletak di RT. RW. Desa Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka milik Tergugat, juga menyatakan meletakkan Sita Jaminan berupa 1 buah mobil Avanza warna silver milik tergugat (Paskalis Rudi Sumarto) apabila Tergugat (Paskalis Rudi Sumarto) tidak mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 277.000.000,00maka kedua barang sitaan tersebut secepatnya harus dilaksanakan eksekusi dan kemudian dikuasasi oleh Penggugat (Jo Suharto Yoseano) dan beralih hak kepada Penggugat (Jo Suhardi Yoseano).
- MenghukumTergugatuntukmembayarsegala biaya yang timbul dalam perkara ini .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |