Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1558/N.3.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Hotel Eltari Indah yang beralamat di Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) datang ke Redbull Pub lalu memboking Terdakwa BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY yang bekerja sebagai LC (lady companion) di Redbull Pub tersebut untuk menemani PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) minum-minuman beralkohol sambil bercerita, beberapa jam kemudian sebelum Redbull Pub tutup PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) mengajak Terdakwa ke Hotel Eltari Indah lalu Terdakwa menerima ajakan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) tersebut sembari Terdakwa juga meminta agar membeli minuman beralkohol merek Jameson untuk sekaligus di bawa ke Hotel Eltari Indah, sehingga PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) juga menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan setelah itu langsung pergi menuju Hotel Eltari Indah yang beralamat Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka kemudian sesampainya di Hotel Eltari Indah tersebut PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) memesan kamar hotel dengan nomor B6 dan menunggu Terdakwa di lobi hotel, sedangkan Terdakwa pulang ke messnya untuk bersiap-siap. Setelah bersiap sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa membawa 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Jameson lalu Terdakwa meminta Saksi VIKTOR MARINO  Alias KILAT yang juga merupakan Karyawan Redbull Pub untuk diantarkan pergi menuju Hotel Eltari Indah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Hotel Eltari Indah yang beralamat di Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung masuk kedalam hotel dan bertemu dengan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) yang sudah menunggu Terdakwa di lobi Hotel, setelah itu Terdakwa dan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) bersama-sama masuk ke dalam kamar Hotel nomor B6 tersebut selanjutnya Terdakwa dan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) bersama-sama meminum-minuman beralkohol merek Jameson sembari bercerita-cerita. Kemudian PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) pergi keluar untuk membeli minuman dan makanan ringan.
  • Bahwa selanjutnya Saksi PAULUS WAYAN KESO yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat yang sedang nongkrong di sekitaran jalan Eltari yang memberitahukan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita ada seorang wanita yang mencurigakan masuk ke dalam Hotel Eltari Indah dengan membawa sebuah botol minuman beralkohol, sehingga Saksi PAULUS WAYAN KESO menghubungi rekan-rekan tim Satresnarkoba yang lain, selanjutnya berkumpul di kantor Satresnarkoba Polres Sikka untuk melakukan persiapan dan rencana pengintaian. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos.,beserta tim langsung menuju Hotel Eltari Indah yang beralamat di Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Sesampainya di Hotel Eltari Indah Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos., beserta tim menyebar di sekitaran lokasi hotel, Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos mendatangi satpam hotel yaitu Saksi YUVENSIUS NONG RIKO dengan menunjukkan surat perintah tugas kemudian menanyakan tamu yang terakhir check in di Hotel Eltari Indah kemudian Saksi YUVENSIUS NONG RIKO memberitahukan informasi terkait tamu yang terakhir check in tersebut kemudian Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos meminta izin untuk membuka kamar B6 Hotel tersebut lalu setalah mendapat izin dari Saksi YUVENSIUS NONG RIKO, selanjutnya sekitar pukul 04.35 Wita Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos bersama tim membuka pintu kamar B6 Hotel tersebut dan di dapati Terdakwa yang berada dalam kamar hotel tersebut sehingga Terdakwa dilakukan introgasi dan dilakukan penggeledahan di sekitaran dalam kamar hotel dengan disaksikan oleh Saksi YUVENSIUS NONG RIKO dan Saksi VIKTOR EKO TRANSIL VANUS sehingga ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu beserta  1 (satu) paket bong (alat hisap) yang terletak diatas meja TV kamar hotel kemudian untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti  dibawa ke polres sikka untuk diamankan.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) buah plastic klip masing-masing berisi Sabu plastic klip pertama dengan berat bersih 0,11 (Nol koma sebelas) gram dan plastik klip kedua dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi 2 (dua) butir pil.
  • 1 (satu) paket bong atau alat hisap.
  • 3 (tiga) buah korek api gas.
  • 1 (satu) buah  Handphone merk Vivo Y21 A Warna biru kondom hitam gambar robot.
  • 1 (satu) botol minuman merek Jameson.
  • 1 (satu) buah gelas kaca.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu di Pegadaian cabang Maumere yang tertuang didalam Surat Keterangan Nomor : 008/12211.00/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024 yang berisikan : Pada hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan atas barang bukti diduga narkotika golongan I jenis              sabu-sabu atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Sikka Tanggal 30 Januari 2024 dengan hasil rincian Penimbangan sebagai berikut :
  1. Paket A berat kotor (dengan plastik) 0.28 (nol koma dua delapan) gram : Berat Plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, Berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) gram, disisihkan 0.02 (nol koma nol dua) gram.
  2. Paket B berat kotor (dengan plastik) 0.29 (nol koma dua sembilan) gram : Berat Plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, Berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan 0.03 (nol koma nol tiga) gram.

Barang bukti tersebut yang telah dilakukan penimbangan disaksikan dan dikembalikan oleh pihak PT. Pegadain (persero) cabang Maumere kepada petugas dari Polres Sikka.

  • Terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa dari barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya disisihkan masing masing Paket I disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan Paket II disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 198/NNF/2024, tertanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm.; (masing-masing selaku Pemeriksa Narkoba Forensik) dan telah disahkan oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1172/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1173/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1172/2024/NF dan 1173/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) datang ke Redbull Pub lalu memboking Terdakwa BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY yang bekerja sebagai LC (lady companion) di Redbull Pub tersebut untuk menemani PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) minum-minuman beralkohol sambil bercerita, beberapa jam kemudian sebelum Redbull Pub tutup PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) mengajak Terdakwa ke Hotel Eltari Indah lalu Terdakwa menerima ajakan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) tersebut sembari Terdakwa juga meminta agar membeli minuman beralkohol merek Jameson untuk sekaligus dibawa ke Hotel Eltari Indah, sehingga PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) juga menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan setelah itu langsung pergi menuju Hotel Eltari Indah yang beralamat Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka kemudian sesampainya di Hotel Eltari Indah tersebut PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) memesan kamar hotel dengan nomor B6 dan menunggu Terdakwa di lobi hotel, sedangkan Terdakwa pulang ke messnya untuk bersiap-siap. Setelah bersiap sekitar pukul 03.00 Wita Terdakwa membawa                       1 (satu) botol minuman beralkohol merek Jameson lalu Terdakwa meminta Saksi VIKTOR MARINO  Alias KILAT yang juga merupakan Karyawan Redbull Pub untuk diantarkan pergi menuju Hotel Eltari Indah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Hotel Eltari Indah yang beralamat di Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung masuk kedalam hotel dan bertemu dengan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) yang sudah menunggu Terdakwa di lobi Hotel, setelah itu Terdakwa dan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) bersama-sama masuk ke dalam kamar Hotel nomor B6 tersebut selanjutnya Terdakwa dan PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) bersama-sama meminum-minuman beralkohol merek Jameson sembari bercerita-cerita, setelah itu tidak lama kemudian PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) mengeluarkan 1 (satu) paket bong (alat hisap) yang telah di rakit lalu mengeluarkan 2 (dua) buah plastik klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu dari saku celana nya lalu PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari salah                          satu plastik klip kemudian meletakkan Narkotika jenis Sabu pada alat hisap                      tersebut kemudian alat hisap tersebut dipegang oleh Terdakwa dan PAULUS ANDO                          (daftar pencarian orang) langsung membakar tabung alat hisap menggunakan korek api gas selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan cara menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut melalui lubang sedotan alat hisap tersebut.
  • Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa meminta kepada PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) untuk pergi membeli minuman dan makanan ringan di luar sehingga PAULUS ANDO (daftar pencarian orang) langsung pergi keluar untuk membeli minuman dan makanan ringan. Sedangkan sisa Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip beserta 1 (satu) paket bong (alat hisap) masih berada di dalam kamar hotel.
  • Bahwa selanjutnya Saksi PAULUS WAYAN KESO yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat yang sedang nongkrong di sekitaran jalan Eltari yang memberitahukan pada hari Selasa tanggal                     30 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita ada seorang wanita yang mencurigakan masuk ke dalam Hotel Eltari Indah dengan membawa sebuah botol minuman beralkohol, sehingga Saksi PAULUS WAYAN KESO menghubungi rekan-rekan tim Satresnarkoba yang lain, selanjutnya berkumpul di kantor Satresnarkoba Polres Sikka untuk melakukan persiapan dan rencana pengintaian. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos.,beserta tim langsung menuju Hotel Eltari Indah yang beralamat di Jalan Eltari RT.003 RW.008 Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Sesampainya di Hotel Eltari Indah Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos., beserta tim menyebar di sekitaran lokasi hotel, Saksi PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos mendatangi satpam hotel yaitu Saksi YUVENSIUS NONG RIKO dengan menunjukkan surat perintah tugas kemudian menanyakan tamu yang terakhir check in di Hotel Eltari Indah kemudian Saksi YUVENSIUS NONG RIKO memberitahukan informasi terkait tamu yang terakhir check in tersebut kemudian Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos meminta izin untuk membuka kamar B6 Hotel tersebut lalu setalah mendapat izin dari Saksi YUVENSIUS NONG RIKO, selanjutnya sekitar pukul 04.35 Wita Saksi PAULUS WAYAN KESO dan PAULINUS CHALINDRA MOSSA TU, S.Sos bersama tim membuka pintu kamar B6 Hotel tersebut dan di dapati Terdakwa yang berada dalam kamar hotel tersebut sehingga Terdakwa dilakukan introgasi dan dilakukan penggeledahan di sekitaran dalam kamar hotel dengan disaksikan oleh Saksi YUVENSIUS NONG RIKO dan Saksi VIKTOR EKO TRANSIL VANUS sehingga ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu beserta  1 (satu) paket bong (alat hisap) yang terletak diatas meja tv kamar hotel kemudian untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti  dibawa ke polres sikka untuk diamankan.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) buah plastic klip masing-masing berisi Sabu plastic klip pertama dengan berat bersih 0,11 (Nol koma sebelas) gram dan plastik klip kedua dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip berisi 2 (dua) butir pil.
  • 1 (satu) paket bong atau alat hisap.
  • 3 (tiga) buah korek api gas.
  • 1 (satu) buah  Handphone merk Vivo Y21 A Warna biru kondom hitam gambar robot.
  • 1 (satu) botol minuman merek Jameson.
  • 1 (satu) buah gelas kaca.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga sabu di Pegadaian cabang Maumere yang tertuang didalam Surat Keterangan Nomor : 008/12211.00/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024 yang berisikan : Pada hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan atas barang bukti diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu atas permintaan Kepala Kepolisian Resort Sikka Tanggal 30 Januari 2024 dengan hasil rincian Penimbangan sebagai berikut :
  1. Paket A berat kotor (dengan plastik) 0.28 (nol koma dua delapan) gram : Berat Plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, Berat bersih 0.11 (nol koma sebelas) gram, disisihkan 0.02 (nol koma nol dua) gram.
  2. Paket B berat kotor (dengan plastik) 0.29 (nol koma dua sembilan) gram : Berat Plastik 0.17 (nol koma tujuh belas) gram, Berat bersih 0.12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan 0.03 (nol koma nol tiga) gram.

Barang bukti tersebut yang telah dilakukan penimbangan disaksikan dan dikembalikan oleh pihak PT. Pegadain (persero) cabang Maumere kepada petugas dari Polres Sikka.

  • Bahwa dalam penggunaan Narkotika Golongan I berupa Metamphetamine (sabu) tersebut, Terdakwa BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY tidak memikili ijin dari pejabat yang berwenang sebagai terapi atau pengobatan oleh Dokter.
  • Bahwa dari barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu selanjutnya disisihkan masing masing Paket I disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dan Paket II disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 198/NNF/2024, tertanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm.; (masing-masing selaku Pemeriksa Narkoba Forensik) dan telah disahkan oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1172/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

1173/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1172/2024/NF dan 1173/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Urine atas nama BEBY SYEIRA NUROCHMAN Alias BEBY, Nomor : 24013001 tanggal 30 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik L3, Penanggungjawab dr. Maria Sunvratys, yang memeriksa atas nama Alfrida Nona Lilyes, A.Md. Ak, sebagai berikut :

URINALISA

Methamphetamine   : Positif.

  • Bahwa sesuai dengan Rekomendasi TAT Nomor : R/012/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Riki Yanuarfi, S.H., M.Si., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menerangkan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu :

Bahwa yang bersangkutan merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) kategori ringan dengan pola penggunaan coba pakai. Yang bersangkutan bukan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik sebagai pengedar maupun bandar.

Untuk itu kepada yang bersangkutan perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan dengan pendekatan motivational interviewing rahabilitasi di klinik Pratama BNNP NTT selama 3 (tiga) Minggu dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya